Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bobol Rekening Nasabah, Bank Riau Kepri Tindak Tegas Oknum Pegawai Nakal
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Terkait oknum mantan pegawai Bank Riau Kepri (BRK) yang melakukan tindakan fraud dengan membobol rekening nasabah, dan telah ditetapkan 2 orang oknum mantan pegawai tersebut sebagai tersangka, Bank Riau Kepri mengambil tindakan tegas.
Bank Riau Kepri telah membuat laporan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh mantan teller BRK Cabang Pasir Pengaraian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Laporan Polisi No. LP/102/III/2021/SPKT/RIAU tanggal 12 Maret 2021.
Dimana diduga mantan teller Bank Riau Kepri tersebut telah melakukan penarikan terhadap 3 rekening nasabah secara tidak sah pada kurun waktu 2010-2015.
"Kasus ini sudah kita laporkan ke Polda Riau. Dan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan pemeriksaan, dan meminta keterangan terhadap beberapa orang saksi dari internal BRK dan nasabah, serta meminta beberapa dokumen yg diperlukan guna kepentingan perkara," kata Pinbag Komunikasi Korporasi, Dwi Harsadi Putra, Rabu (31/3/2021).
Dwi mengatakan, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap mantan teller itu, dan terhadap mantan Pinsi Pelayanan Nasabah selaku atasan mantan teller, karena kelalaiannya dalam prosedur penarikan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan teller tersebut.
"Kami BRK telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum teller dan Pinsi itu dengan tidak memperpanjang kontrak, dan memberhentikan oknum teller bersangkutan sementara itu oknum Pinsi Pelnas mengambil langkah resign dari BRK. Karena perbuatannya mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," tegasnya.
Disamping itu, lanjut Dwi, pihaknya BRK mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang telah memproses tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh 2 orang oknum mantan pegawai tersebut.
"Kasus ini menjadi pelajaran untuk seluruh insan Bank Riau Kepri, agar mereka bekerja secara jujur dan tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan," tegasnya lagi.
Untuk lancarnya proses penyidikan ini, tambah Dwi, BRK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas, dan kepada oknum mantan pegawai tersebut harus menjalani proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh nasabah untuk tidak perlu khawatir atas ulah oknum mantan pegawai tersebut, kami BRK tetap akan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan senantiasa berupaya mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," cakapnya.
.png)

Berita Lainnya
Dewan Minta Penegak Hukum Tak Bedakan Kesalahan Korporasi dan Masyarakat Jika Terbukti Bakar Lahan
Polda Riau Tetapkan 16 Orang Tersangka Ilegal Logging
Usai 'Bacok' Istri Hingga Tewas, Suami di Pulau Kijang Gantung Diri
BNNP Riau Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi
Kompol YC Jadi Inisiator Pembelian Sabu
Menag Dukung Polri Tindak Penista Agama Jozeph Paul Zhang
Polda Riau Tangkap Fuso Bawa Ratusan Dus Rokok Ilegal
94 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Riau
Bakar Lahan untuk Bertani, Polda Riau Proses 9 Tersangka
Memaknai Hari Ibu di Tengah Pandemi Corona
Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Shabu
Beraksi Menggunakan Speedboat, Tiga Ninja Sawit Diamankan Polsek GAS