Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Politisi PDIP Ikhsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa Terkait Bansos, KPK Digugat ke Pengadilan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi digugat ke Pengadilan Jakarta Selatan karena dinilai tidak transparan dan lamban dalam penanganan kasus korupsi paket bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial. Terlebih dengan tak kunjung diperiksanya politisi PDIP yang juga bekas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, dalam kasus itu.
Gugatan itu dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pada Jumat (19/2/2021). Selain menggugat KPK secara kelembagaan MAKI juga menggugat personal kepada Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri atas pernyataannya di berita yang mengatakan KPK telah memanggil Ihsan Yunus, namun hal itu dianggap sebagai pembohongan publik.
"Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus, namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima INDOVIZKA.COM, Jumat (19/2/2021) di Jakarta.
Dijelaskannya, sejauh ini penyidik telah menggeledah rumah orangtua Ihsan Yunus, dan memeriksa adik Ihsan Yunus Rakyan Ikram. Bahkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda merek Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator. Namun semua proses tersebut terkesan berhenti sampai di situ saja, tanpa tindak lanjut.
"Apa alasannya seorang Ihsan Yunus tidak diperiksa, sementara sebelumnya penyidik KPK telah menggeledah rumah orang tuanya dan menemukan indikasi keterlibatan Ihsan Yunus pada kasus itu," pukasnya.
Selain itu secara kelembagaan, Boyamin menilai KPK telah menelantarkan penanganan kasus korupsi Bansos tersebut karena Dewan Pengawas (Dewas) KPK setidaknya telah menerbitkan izin untuk 20 kegiatan penggeledahan. Namun, kata Boyamin, tim penyidik KPK baru melakukan sekitar lima kali penggeledahan dari 20 ijin yang dikantongi.
Boyanin menduga hal itu mengakibatkan terhambatnya perampungan berkas perkara mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku tersangka penerima suap.
"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan. Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," kata Boyamin.***
.png)

Berita Lainnya
Korban Pencabulan Guru di Aceh Utara Bertambah
Bea Cukai Tembilahan Serahkan 2 Tersangka Kepemilikan Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti ke Kejari Inhil
Setelah Divisum, Tidak Dijumpai Tanda Kekerasan di Tubuh Alan
GAMPAR Desak Kejati Lanjutkan Proses Suap APBD Kuansing 2017
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Inhil
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Munarman Sebagai Perbuatan Fitnah Polisi
3,5 Kg Sabu dan 6.686 Butir Ekstasi Asal Negara Luar Dimusnahkan BNN Riau
Polisi Tangkap Direktur dan Manajer SPBU Kompak Kuala Kampar, 12 Ton Solar Subsidi Diamankan di Mapolres Pelalawan
Potong Alat Kelamin Sendiri Pakai Sabit, ZD Ditemukan Nangis Kesakitan
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Pelaku Penusukan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi