Kerjasama Diputus, DPRD Desak Dishub Beri Sanksi PT Datama


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Baru seumur jagung, kerjasama antara PT Datama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait pengelolaan parkir resmi diputus, sebelumnya kalangan legislatif di DPRD Pekanbaru juga mengkritisi kerjasama tersebut.

Di dalam surat yang beredar dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 itu berisi PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Pada poin satu di surat itu, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.

"Kita melihat Perpres nomor 10 terkait pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebelum adanya tanda tangan kontrak itu seluruh dokumen harus dipenuhi. Garansi jaminan adalah salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga, ketika kontrak sudah ditandatangani tapi garansi tidak terpenuhi berarti ini ada masalah," cakap anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, Senin (1/3/2021).

Srikandi Golkar ini menegaskan karena PT Datama tidak bisa memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, dia meminta agar Dishub Pekanbaru berani untuk bertindak secara tegas untuk memberikan sanksi kepada PT Datama.

"Sesuai dengan Perpres 54, blacklist perusahaanya, berarti perusahaan ini tidak layak dan tidak profesional untuk bekerja. Kami minta Dishub Pekanbaru, kalau perlu masukan ke buku hitam LKPP dan LPSE agar tidak bisa bekerjasama lagi karena memang tidak layak menjadi pihak ketiga di pemerintah," pungkasnya.

Selanjutnya dalam poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama, memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebitan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.

"Terkait ketidakmampuan PT DATAMA untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka kami berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah kita sepakati dan kami akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT. DATAMA terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021," isi poin ketiga di dalam surat itu.






Tulis Komentar