Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Bebaskan PPN Rumah dengan Harga Jual Paling Tinggi Rp 2 Miliar
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Secara spesifik, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Adapun kedua insentif pajak tersebut diberikan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan selama enam bulan mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini, Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan latar belakang pemerintah memberikan insentif PPN terhadap rumah susun dan rumah tapak karena sektor properti menjadi salah satu sektor usaha yang paling parah terdampak pandemi virus corona. Sementara jumlah penyerapan tenaga kerjanya cukup besar.
Catatan, Kemenko Airlangga menjelaskan, pekerja di sektor properti turun menjadi 8,5 juta tenaga kerja pada tahun lalu. Padahal pada tahun sebelumnya mampu menyerap 9,1 tenaga kerja.
“Sektor konstruksi yang merupakan sektor dengan output multiplier yang tinggi. Multiplier-effect baik dari sisi forward-linkage maupun back-linkage sangat tinggi. Terdapat 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait,” kata Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Pemeberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3/2021).***
.png)

Berita Lainnya
Usai Dapat Alat Berat dari PT IMIP, Kemnaker Siap Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual
Kabar Gembira, Pemerintah tidak akan Hapus Tenaga Honorer
Pajak Digital Mulai Diterapkan 2023
KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil, Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB, “Ada Peran di Balik Layar”
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Orang Tua Wajib Ketahui Tanda KIPI
Basarnas Buka 350 Formasi untuk Rekrutmen CPNS 2021
MotoGP Mandalika Beri Dampak Positif, Banyak Peserta dan Penonton Menginap di Bali
Orient P Riwu Kore Buka Suara, Jawab Polemik Warga Negara
Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
Tolak Impor Beras, Komisi IV DPR RI: Stok 2021 Masih Cukup
Mendikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Internet, BSU Guru dan Dosen Masih Diproses