Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemerintah Bebaskan PPN Rumah dengan Harga Jual Paling Tinggi Rp 2 Miliar
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Secara spesifik, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Adapun kedua insentif pajak tersebut diberikan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan selama enam bulan mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini, Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan latar belakang pemerintah memberikan insentif PPN terhadap rumah susun dan rumah tapak karena sektor properti menjadi salah satu sektor usaha yang paling parah terdampak pandemi virus corona. Sementara jumlah penyerapan tenaga kerjanya cukup besar.
Catatan, Kemenko Airlangga menjelaskan, pekerja di sektor properti turun menjadi 8,5 juta tenaga kerja pada tahun lalu. Padahal pada tahun sebelumnya mampu menyerap 9,1 tenaga kerja.
“Sektor konstruksi yang merupakan sektor dengan output multiplier yang tinggi. Multiplier-effect baik dari sisi forward-linkage maupun back-linkage sangat tinggi. Terdapat 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait,” kata Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Pemeberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3/2021).***
.png)

Berita Lainnya
Menkeu Salurkan Rp3,14 Triliun untuk Gugus Tugas Covid-19
Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Pemanfaatan Resi Gudang Meningkat Sepanjang 2021
Fakta-Fakta Harta Karun di Lumpur Lapindo, Benarkah Bernilai Tinggi?
Siang Ini, MUI Gelar Sidang Fatwa Halal Vaksin Sinovac
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
Ini Alasan Pemerintah Tunda Pengumuman Seleksi Guru PPPK 2021
Sudah Saatnya Pers Diberi Insentif Ekonomi
PNS Diminta Tak Khawatir Soal Fasilitas di Ibu Kota Baru
Diduga Terkena Jerat, 3 Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati
Haji Dapat Dibatalkan Akibat Corona, Ini Kata Kemenag Riau