Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemerintah Bebaskan PPN Rumah dengan Harga Jual Paling Tinggi Rp 2 Miliar
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Secara spesifik, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Adapun kedua insentif pajak tersebut diberikan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan selama enam bulan mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini, Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan latar belakang pemerintah memberikan insentif PPN terhadap rumah susun dan rumah tapak karena sektor properti menjadi salah satu sektor usaha yang paling parah terdampak pandemi virus corona. Sementara jumlah penyerapan tenaga kerjanya cukup besar.
Catatan, Kemenko Airlangga menjelaskan, pekerja di sektor properti turun menjadi 8,5 juta tenaga kerja pada tahun lalu. Padahal pada tahun sebelumnya mampu menyerap 9,1 tenaga kerja.
“Sektor konstruksi yang merupakan sektor dengan output multiplier yang tinggi. Multiplier-effect baik dari sisi forward-linkage maupun back-linkage sangat tinggi. Terdapat 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait,” kata Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Pemeberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3/2021).***
.png)

Berita Lainnya
Kemenkeu: THR Pensiunan PNS Hingga Veteran Sudah Mulai Cair Hari Ini
Tol Layang Jakarta-Cikampek Bergelombang, Penjelasan Kemenhub Kok Begini?
Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer Mulai 2023, Ada Pekerjaan Diganti Outsourcing
MUI Desak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi
5 Bantuan Ini Cair Oktober, Mulai Kuota Internet hingga BLT Karyawan
PKS Sebut Pembentukan Kembali Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek adalah Kemunduran
Dirut PLN Mengaku Kelola Utang Tak Sehat Senilai Rp500 T
Ciderai Demokrasi, Tokoh Lintas Profesi Kecam Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintah Sah
Peletakan Batu Pertama Ibu Kota Baru Dipercepat Jadi 2020
Rekor Lagi! Hari Ini Bertambah 1.331 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia
BEM Nusantara akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
Disebut Rendahkan Muhammadiyah, Din: Jokowi Harusnya Paham Sejarah