Pilihan
Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyusun petunjuk penyelenggaraan tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka atau Safe from Harm (SfH). Tujuannya, melindungi anggota pramuka dari bahaya perundungan, pelecehan seksual, penelantaran dan lainnya.
"Kwarnas ingin melindungi pramuka dimanapun berada dari bahaya perundungan, pelecehan seksual, penelantaran dan lainnya," kata Wakil Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka/ Ketua Komisi Kerjasama Luar Negeri, Kak Ahmad Rusdi, dalam keterangan tertulis di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (16/12).
Dia mengatakan, sebagai organisasi pendidikan, Gerakan Pramuka harus memastikan bahwa semua pelaksanaan kegiatannya tidak membahayakan peserta didik.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Dalam latihan kepramukaan di alam terbuka dan jauh dari orang tua, mereka harus aman dan terlindungi sehingga masyarakat percaya kepada Gerakan Pramuka," tuturnya.
Kelompok Kerja SfH Kwarnas membahas rancangan petunjuk penyelenggaraan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Amandemen Konstitusi World Organization of Scout Movement (WOSM) 2021 Perihal Safe From Harm dan masukan para pakar. Hasil Pokja ini akan dibahas bersama komisi lainnya di Kwarnas.
Kak Ahmad Rusdi berharap penerapan petunjuk penyelenggaraan ini dapat menguatkan visi dan misi Gerakan Pramuka dan meningkatkan citra organisasi di mata orang tua dan masyarakat.
"Di dalamnya (SfH) memuat potensi bahaya, langkah pencegahan dan bagaimana organisasi menangani pelanggaran yang terjadi. Pendidikan agama dan pembinaan mental spiritual menjadi dasar pencegahan dari kekerasan seksual dan lainnya," katanya.
Ada enam jenis pelanggaran yang diatur dalam SfH, yaitu perundungan (bullying), pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengabaian/ penelantaran (perlakuan meninggalkan sendiri tanpa perawatan memadai dan pengawasan, kurang gizi dan kekurangan makanan).
Terakhir, adalah potensi berbahaya dalam jaringan, seperti perundungan dunia maya, pencurian data, informasi palsu (hoax yang meliputi misinformasi, disinformasi dan misinformasi) dan konten tidak pantas (yang menghasut kebencian, mendukung diskriminasi, kekerasan, pornografi, meremehkan individu atau kelompok berdasarkan ras, suku, agama, disabilitas, usia, kebangsaaan, status veteran, orientasi seksual, identitas jenis kelamin).
Nantinya, SfH juga menjadi bahan masukan dalam penyusunan petunjuk penyelenggaraan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Pramuka yang sedang disusun dan Buku Panduan Pembina Pramuka.
"Materinya bisa menjadi bagian buku tersebut atau menjadi buku saku pembina," ditambahkan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Pramuka (Pusdiklatnas), Kak Sigit Muryono.
.png)

Berita Lainnya
DPR Desak Pemerintah Lakukan Pelacakan Varian Baru Covid-19
BUMN Jangan Jago Kandang, DPR Dukung Rencana Pembelian Peternakan Sapi di Belgia
Orang Tua Tewas pada Tragedi Kanjuruhan, Bocah 11 Tahun ini Jadi Yatim Piatu
JK Prediksi April Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus Angka 2 Juta
THR ASN Dibayarkan H-10 Idul Fitri
BEM Nusantara akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
Penasaran Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek?
Skandal Judi Online di Kemenkominfo: Menkominfo Budi Arie dalam Sorotan Tajam
Dapat Dukungan Senior dan OKP, Randy Ridwan Deklarasi Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Pekanbaru
Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Internet untuk 24,4 Juta Orang, Siapa Saja Penerima nya?
Akhir Maret, 17 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Non Tunai
Ketua KPK Firli Sebut Survei Integritas Bisa Jadi Pegangan Berantas Korupsi