Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyusun petunjuk penyelenggaraan tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka atau Safe from Harm (SfH). Tujuannya, melindungi anggota pramuka dari bahaya perundungan, pelecehan seksual, penelantaran dan lainnya.
"Kwarnas ingin melindungi pramuka dimanapun berada dari bahaya perundungan, pelecehan seksual, penelantaran dan lainnya," kata Wakil Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka/ Ketua Komisi Kerjasama Luar Negeri, Kak Ahmad Rusdi, dalam keterangan tertulis di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (16/12).
Dia mengatakan, sebagai organisasi pendidikan, Gerakan Pramuka harus memastikan bahwa semua pelaksanaan kegiatannya tidak membahayakan peserta didik.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Dalam latihan kepramukaan di alam terbuka dan jauh dari orang tua, mereka harus aman dan terlindungi sehingga masyarakat percaya kepada Gerakan Pramuka," tuturnya.
Kelompok Kerja SfH Kwarnas membahas rancangan petunjuk penyelenggaraan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Amandemen Konstitusi World Organization of Scout Movement (WOSM) 2021 Perihal Safe From Harm dan masukan para pakar. Hasil Pokja ini akan dibahas bersama komisi lainnya di Kwarnas.
Kak Ahmad Rusdi berharap penerapan petunjuk penyelenggaraan ini dapat menguatkan visi dan misi Gerakan Pramuka dan meningkatkan citra organisasi di mata orang tua dan masyarakat.
"Di dalamnya (SfH) memuat potensi bahaya, langkah pencegahan dan bagaimana organisasi menangani pelanggaran yang terjadi. Pendidikan agama dan pembinaan mental spiritual menjadi dasar pencegahan dari kekerasan seksual dan lainnya," katanya.
Ada enam jenis pelanggaran yang diatur dalam SfH, yaitu perundungan (bullying), pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengabaian/ penelantaran (perlakuan meninggalkan sendiri tanpa perawatan memadai dan pengawasan, kurang gizi dan kekurangan makanan).
Terakhir, adalah potensi berbahaya dalam jaringan, seperti perundungan dunia maya, pencurian data, informasi palsu (hoax yang meliputi misinformasi, disinformasi dan misinformasi) dan konten tidak pantas (yang menghasut kebencian, mendukung diskriminasi, kekerasan, pornografi, meremehkan individu atau kelompok berdasarkan ras, suku, agama, disabilitas, usia, kebangsaaan, status veteran, orientasi seksual, identitas jenis kelamin).
Nantinya, SfH juga menjadi bahan masukan dalam penyusunan petunjuk penyelenggaraan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Pramuka yang sedang disusun dan Buku Panduan Pembina Pramuka.
"Materinya bisa menjadi bagian buku tersebut atau menjadi buku saku pembina," ditambahkan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Pramuka (Pusdiklatnas), Kak Sigit Muryono.
.png)

Berita Lainnya
Seorang Dokter di Medan Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong
Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan
Dilarang Mulai 2023, Ribuan Tenaga Honorer Guru & Nakes akan Dirumahkan
Abu Janda Hilang dari Jagad Maya, Natalius Pigai: Kita Hilangkan Dia dengan Santun
Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri
Airlangga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Resmi Berlaku, Kedisiplinan Harus Ditegakkan
Selain THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Tambahan Tunjangan 50%
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!
Diskon Transportasi Lebaran Dorong Mobilitas dan Ekonomi Daerah
Awali Tahun 2024, KARA Kembali Kantongi 2 Penghargaan Dari Top Brand
Gelar TJSL FEST, PLN Dorong 269 UMK Go Digital
Ini Alasan Pemerintah Tunda Pengumuman Seleksi Guru PPPK 2021