Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jelang aksi unjuk rasa Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI yang menuntut pembebasan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Jumat (18/12/2020) siang, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan proses hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Karena itu Ahmad Sahroni mengingatkan agar aksi tersebut tidak bertujuan mengintervensi proses hukum Habib Rizieq Shihab.
"Hukum tidak bisa diintervensi siapa pun. Karenanya jangan sampai aksi unjuk rasa itu dilakukan dengan tujuan untuk mengintervensi proses hukum yang berlangsung kepada Habib Rizieq Shihab," katanya kepada wartawan.
Menurut Ahmad Sahroni, tidak ada yang salah atas rencana unjuk rasa ANAK NKRI yang terdiri dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu, selama proses berjalannya unjuk rasa itu tertib dan damai. Karena itu dia meminta unjuk rasa dilakukan sesuai aturan. Unjuk rasa harus berlangsung tertib.
"Mereka yang demo bentuk fanatik terhadap gurunya itu hal yang biasa. Yang penting tertib dan damai, sesuai aturan protokol kesehatan juga," pintanya.
Sementara terkait rencana unjuk rasa yang disebut sebagai Aksi 1812 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, untuk menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengeluarkan izin kegiatan tersebut.
"Ya, tidak mengeluarkan. Izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Meski begitu, polisi tetap mengantisipasi. Polisi akan melakukan upaya pencegahan agar massa tidak berkumpul dan menimbulkan kerumunan.
"Kita akan lakukan operasi kemanusiaan. Kita mulai dari mana? Preventif kita mulai dari Bekasi, dari daerah kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Terkait Penghinaan Lagu Indonesia Raya, BPIP: Ini Tidak Bisa Dibiarkan
Ini ASN yang Bisa Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Aksi Demonstrasi FSPMI di PT. Prima Transportasi Servis Indonesia Menuntut Pemenuhan Hak Karyawan
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Luhut: Kita Tidak Punya Pilihan
Pemerintah Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Pekan Ini
Ingat, Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Serentak 22-23 Maret 2020, Simak Cara Mengeceknya
Sebut Islam Arogan, PP Muhammadiyah Minta Abu Janda Belajar Mengaji dan Perdalam Ilmu Agama
Yellow Clinic akan Dibangun di Kantor Golkar se-Indonesia
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka
Protes Kenaikan Harga Pertalite Buruh Hingga Petani Bakal Lakukan Aksi Mogok
Tim Pansel KPU - Bawaslu Sebut Sudah Ada 740 Pendaftar
Pendaftaran Online Kartu Prakerja Dibuka Pekan Kedua April