Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tak Ada Alasan Logis Diterbitkan, PWPM Riau Desak Cabut Perpres Legalisasi Miras
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penolakan keras masyarakat terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal kembali terjadi. Kali ini datang dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Riau.
Yang menjadi persoalan dari Peraturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap melegalkan industri dan peredaran minuman keras (miras), hal ini bertentangan dengan nilai-nilai Agama sebagai perwujudan Sila Pertama.
“Kami mempertanyakan maksud dari Perpres tersebut, jangan karena berharap investasi dan nilai ekonomi tapi mengorbankan masa depan anak bangsa, banyak dampak mudarat yang ditimbulkan oleh Minuman Keras ini,” ujar Dedet Putra Hendriko, Wakil Ketua Dakwah dan Pengkajian Agama PWPM Riau ini.
Lebih lanjut, Dedet juga meminta pemerintah secara serius agar menarik Perpres ini.
“Tentu saja landasan pendapat utama kami menolak ini adalah Faktor Agama, dimana jelas tertuang dalam Islam tentang haramnya meminum, menjual dan memperoduksi Minuman Keras (Khamr). Belum lagi akibat kejahatan sosial yang ditimbulkan, kesehatan dan candu bagi peminum. Tak ada alasan logis mengeluarkan Perpres ini. Untuk itu, Kami meminta dengan hormat kepada Presiden agar menarik kembali Perpres ini,” tambahnya.
Sebagai penutup, Dedet berharap agar pemerintah mencari jalan lain jika memang harapannya adalah investasi dan menggerakkan roda perekonomian.
.png)

Berita Lainnya
Cek Segera, Berikut 7 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Awal Juni 2021
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Penjara
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Hari Ini, Bandara SSK II Pekanbaru Tutup Penerbangan Penumpang Hingga 1 Juni
Menhub Minta Dana Rp582 Miliar untuk Kembangkan Sistem Transportasi di Ibu Kota Baru
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
Transformasi Digital Kesehatan Dorong Pemerataan Layanan hingga Pelosok Negeri
ETLE Nasional Diluncurkan Maret 2021, Tak Ada Lagi Tilang di Jalan
Airlangga Hartarto Instruksikan Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah
BSN Partai Golkar Temukan Kejanggalan TPS Kawasan Perusahaan
Yellow Clinic akan Dibangun di Kantor Golkar se-Indonesia
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1443 Hijriah 2 April 2022