Pilihan
Tumpas KKB, DPR Minta Presiden Keluarkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyambut baik keputusan pemerintah mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris. Karenanya Perpres tentang keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris, saat ini dipandang perlu untuk segera dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan tujuan agar pasukan yang dilibatkan dalam pemberantasan separatis di Papua harus benar-benar terstruktur dan terkendali dengan baik.
"Mengingat teroris di Papua sudah memiliki organisasi yang cukup kuat, terstruktur, serta mendapat dukungan dari sebagian masyarakat. Maka pasukan yang dilibatkan pun harus terstruktur dengan baik," kata politikus PDIP ini kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Menurut Hasanuddin, komando pengendalian (Kodal) penumpasan teroris di Papua harus jelas, siapa bertanggung jawab kepada siapa.
Kemudian, imbuhnya, sistem koordinasinya seperti apa, dan yang terpenting targetnya pun harus terukur dengan baik, dengan tetap memerhatikan HAM.
"Untuk menunjang keberhasilan, pemerintah harus segera mengeluarkan Perpres tentang keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris. Jangan sampai kedodoran di lapangan," tuturnya.
Hasanuddin mendesak agar setelah status KKB di Papua menjadi teroris, harus mendapat penanganan yang lebih komprehensif.
"Ketika statusnya diturunkan dari OPM menjadi KKB, ternyata tidak mendapat tindakan yang efektif," jelasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Bea Cukai Lelang Moge Mulai Rp 15 Jutaan, Ini Daftarnya
Agar Pelanggan Tak Alami Lonjakan Tagihan, Ini Skema dari PLN
Program BBM Satu Harga, Abdul Wahid Minta Daerah Terluar, Tertinggal dan Terpencil Diperioritaskan
Daftar Syarat Gaji PNS Naik Tinggi
PKB: Jangan Lupa Jasa Ulama, Kemendikbud Bisa Kualat
Sempat Sesak Napas, Habib Rizieq Dipastikan Sudah Kembali Pulih
Tekan Kabar Hoax, Bawaslu,KPU,KPI dan Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas Penyiaran Berita
Siang Ini 32 Kelurahan di DKI Jakarta Digenangi Banjir Setinggi 150 Cm, Ratusan Warga Mulai Mengungsi
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
Masyarakat Kebingungan Hadapi New Normal
Anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19 Dilindungi Negara
Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Tindak Pidana Perpajakan