Pilihan
Tumpas KKB, DPR Minta Presiden Keluarkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyambut baik keputusan pemerintah mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris. Karenanya Perpres tentang keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris, saat ini dipandang perlu untuk segera dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan tujuan agar pasukan yang dilibatkan dalam pemberantasan separatis di Papua harus benar-benar terstruktur dan terkendali dengan baik.
"Mengingat teroris di Papua sudah memiliki organisasi yang cukup kuat, terstruktur, serta mendapat dukungan dari sebagian masyarakat. Maka pasukan yang dilibatkan pun harus terstruktur dengan baik," kata politikus PDIP ini kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Menurut Hasanuddin, komando pengendalian (Kodal) penumpasan teroris di Papua harus jelas, siapa bertanggung jawab kepada siapa.
Kemudian, imbuhnya, sistem koordinasinya seperti apa, dan yang terpenting targetnya pun harus terukur dengan baik, dengan tetap memerhatikan HAM.
"Untuk menunjang keberhasilan, pemerintah harus segera mengeluarkan Perpres tentang keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris. Jangan sampai kedodoran di lapangan," tuturnya.
Hasanuddin mendesak agar setelah status KKB di Papua menjadi teroris, harus mendapat penanganan yang lebih komprehensif.
"Ketika statusnya diturunkan dari OPM menjadi KKB, ternyata tidak mendapat tindakan yang efektif," jelasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Ancaman Siber dan Spionase Asing Makin Kompleks, Praktisi Dorong Penguatan Regulasi
Gempa Berkekuatan 3,2 Magnitudo Guncang Aceh Singkil
DPR Minta Kementan Jamin Ketersediaan Pupuk
Menhub Budi Dorong Industri Transportasi Berinovasi Demi Ciptakan Lapangan Kerja
DPR Sebut Patungan Beli Kapal Selam Teguran buat Pemerintah
Penerimaan CPNS Siap Dibuka Untuk 700.000 Guru dan 270.000 Tenaga Kesehatan
BUMN Jangan Jago Kandang, DPR Dukung Rencana Pembelian Peternakan Sapi di Belgia
Kemerdekaan Pers di Tanah Air, Antara Kenyataan dan Ilusi
Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Menaker: Buruh Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur
BLT Diperpanjang hingga September, Ini Rinciannya
Ingat, Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Serentak 22-23 Maret 2020, Simak Cara Mengeceknya