Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tidak Menerima Bansos dari Daerah atau Pusat
JAMBI (INDOVIZKA) - Dinas Sosial Provinsi Jambi memastikan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu tidak menerima bantuan sosial (bansos), baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Khusus di Jambi sampai saat ini belum ada ASN yang menerima bantuan sosial karena kita belum menerima laporan terkait hal itu," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi Arief Munandar di Jambi, Jumat (26/11).
Ia menegaskan akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial di Provinsi Jambi tersebut.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Ia tidak menampik bahwa ada atau tidak ASN yang menerima bantuan sosial tersebut mengingat ada ratusan ribu masyarakat di Jambi yang menerima bantuan sosial.
Di Provinsi Jambi terdapat 192 ribu warga yang menerima bantuan sosial dari pemerintah, baik bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial dari program lainnya yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Dengan banyaknya penerima bantuan tersebut, sulit untuk diawasi satu persatu. Saya tidak menampik kalau kemungkinan informasi itu benar," kata Arief Munandar.
Di Provinsi Jambi ada 112 ribu penerima PKH. Dari jumlah tersebut terdapat 580 koordinator dan pendamping korwil PKH yang mengawasi penyaluran bansos tersebut.
Jika terdapat laporan terkait hal itu akan langsung ditindak. Karena dalam aturan penyaluran bansos di atur dalam undang-undang bahwa ASN tidak diperkenankan untuk mendapatkan bantuan sosial. Barang siapa yang terlibat menyalahgunakan bantuan tersebut bisa didenda dan dipenjara.
"Yang mendata dan menerima bisa saja di sanksi, barang siapa yang terlibat termasuk yang menerima dan memberi bantuan sosial itu," kata Arief Munandar.
Dinas Sosial Provinsi Jambi akan melakukan inventarisasi dan mengecek kembali penerima bantuan sosial terhadap ASN di daerah itu.
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengatakan di Indonesia ada ASN yang terindikasi menerima bansos. Ada sekitar 28.965 ASN yang masih aktif tersebar di 511 kabupaten kota dan 34 provinsi terindikasi menerima bansos tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Kabinet Jokowi Retak? Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Pecah Rekor, Utang Baru Pemerintah Capai Rp 421 T di Semester I 2020
Jokowi Sebut Istana Negara Akan Pindah ke IKN Baru Pada 2024
Larangan Mudik Tidak Berhasil, MPR Minta Pemerintah Segera Buat Langkah Pencegahan Lanjutan
Diskon 99 Persen, Ini Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sriwijaya Air yang Hilang Kontak Bawa 62 Penumpang, Berikut Datanya
Peserta Kongres Persatuan PWI Sesuai PDPRT!
Abdul Wahid Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Gempa Berkekuatan 3,2 Magnitudo Guncang Aceh Singkil
BSN Partai Golkar Temukan Kejanggalan TPS Kawasan Perusahaan
Diskon PPnBM Kendaraan yang Dikomandoi Airlangga Dinilai Mampu Selamatkan Buruh Otomotif
Pemerintah Tegaskan Vaksin Mandiri Tak Bisa Dibeli Perorangan