Polemik Pengelolaan Parkir di Pekanbaru, Nasib PT Datama Ditentukan Pekan Depan


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah melakukan mediasi dengan PT Datama terkait pengelolaan parkir di Kota Madani. Mediasi difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Mediasi dipimpin Kajari Pekanbaru, Andi Suharlis, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ridwan Dhaniel. Kepada Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Radinal Munandar, dan dari PT Datama, hadir direktur, Ibrahim dan legal.

Kepala Seksi Datun Kejari Pekanbaru, Ridwan Dhaniel, mengatakan, mediasi yang digelar di aula Kejari Pekanbaru digelar pada Selasa (2/3/2021) dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dalam mediasi dibahas terkait pengelolaan parkir di Zona 1 yang saat ini dikelola Datama.

Hasil pertemuan itu, kata Ridwan, terjadi kesepakatan antara Dishub Kota Pekanbaru dan PT Datama.


"Titik terangnya minggu depan. Minggu depan akan jelas. Kita mediator yang selama ini pengelolaan parkir ini didampingi kejaksaan,'' jelas Ridwan.

Dishub Pekanbaru menyurati PT Datama melalui surat dengan Nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 tertanggal 26 Februari 2021 terkait
Pengambil Alihan Pengelolaan Perparkiran pada Zona yang Dikerjasamakan. Surat ditandatangani Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar.

Sebelumnya, PT Datama mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan Nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Poin satu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.

Poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebetan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.

Poin ketiga, terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka Dishub berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah disepakati sepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021.

Ridwan menyebutkan, surat itu telah dianulir oleh Dishub Kota Pekanbaru dengan kesepakatan kedua belah pihak. ''Itu sudah dianulir oleh Kadishub. Mereka berdua akan bertemu dulu,'' ungkap Ridwan.

Ridwan menyebutkan, tetap PT Datama melakukan pemungutan pengelolaan parkir. Ia menilai, surat yang dilayangkan sebagai penekanan pada PT Datama agar melaksanakan bagaimana kewajibannya.

"Dari surat ini pasti ada surat balasan, kita baca dan analisa, perlu dipertimbangkan kembali. Minggu depan kita lakukan pertemuan kembali. Dalam kontrak kerjasama ini ada waktu evaluasi 3 bulan. Kebetulan ada sedikit permasalah dipercepat,'' papar dia.

Sementara, Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, menjelaskan, PT Datama merupakan bermitra dalam pengelolaan perparkiran di Pekanbaru. "Dalam perjalanannya, kami melihat ada hal yang masih perlu didudukkan,'' kata Yuliarso.

Yuliarso tak menampik tentang surat yang dikirimkan kepada PT Datama, dan dia menegaskan surat itu bukan untuk konsumsi publik tapi hanya internal Dishub Pekanbaru dan PT Datama.

"Surat itu sebenarnya adalah untuk konsumsi kami berdua (Dishub dan PT Datama). Beginilah kondisi kita. Kita cari ruang untuk membahas hal tersebut, supaya jangan ada penafsiran yang berbeda. Ternyata menyebar ke publik," jelas Yuliarso.

Dalam masalah ini, kata Yuliarso, Dishub dan PT Datama mengagendakan pertemuan pada pekan depan sesuai hasil mediasi.
"Kami duduk bersama kami tunggu satu minggu lagi menyiapkan hal yang perlu kami ambil. Satu minggu ini kita bersama berfikir masing-masing,'' tutur Yuliarso.

Yuliarso juga menyatakan, saat ini PT Datama masih sebagai mitra yang mengelola parkir di Pekanbaru. Menurutnya, prestasi PT Datama berhasil menghimpun retribusi sesuai target akan jadi pertimbangan.

"Pelaksanaan ini masih di (PT) Datama. Kami masih berpedoman pada kontrak yang ada. Target Januari sudah tercapai, boleh dilihat. Lebih kurang hampir Rp900 juta. Ini jadi pertimbangan. Tinggal Februari kita evaluasi. Ada kekurangan, tentu ada cara untuk diselesaikan oleh pihak Datama,'' pungkas Yuliarso.






Tulis Komentar