Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
6 Laskar FPI Tewas Tertembak Jadi Tersangka, 3 Oknum Polisi Sebagai Terlapor
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tiga oknum polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagi terlapor kasus peristiwa penembakan yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal khusus Habib Rizieq Shihab.
Sementara 6 orang laskar FPI yang menjadi korban sebagai tersangka penyerangan Polisi. Demikian diutarakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Terhadap 3 oknum polisi yang identitasnya dirahasiakan itu, Andi Rian Djajadi menyebutkan laporannya saat ini tengah didalami untuk menemukan bukti permulaan. Pasalnya, dibutuhkan bukti permulaan sebelum bisa ditentukan naik ke tahap penyidikan.
"3 polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya yang ketika peristiwa berada di TKP ditetapkan sebagai terlapor. LP (Laporan Polisi) kan sudah dibuat. Tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik," ujar Andi Rian Djajadi kepada wartawan.
3 anggota polisi itu sebelumnya dari hasil investigasi Komnas HAM diketahui membawa 4 orang laskar FPI dalam keadaan hidup saat berhasil diamankan, dan akhirnya tewas di dalam mobil.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang," pungkasnya.
Sementara keputusan penetapan status tersangka kepada 6 laskar FPI yang menjadi korban meninggal dunia itu, ditetapkan dari hasil gelar perkara.
“Iya, 6 pengawal anggota FPI jadi tersangka,” lanjutnya.
Andi Rian Djajadi menuturkan, berkas perkara kasus ini telah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan sampai saat ini masih dalam tahap penelitian.
“Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian,” ujar Andi.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Amankan 2 Pemuda Beserta BB 8 Kg Ganja
Jual Ekstasi dan Shabu, Ibu 38 Tahun Diringkus Polsek Tembilahan di Rumahnya
Isi Uang di Atm, 1 Orang Petugas Bank Jadi Korban Perampok Bersenpi
Dua Pelaku Jambret di M. Boya Tembilahan Diringkus Polisi
Polresta Pekanbaru Gerebek Rumah Pemilik Sabu Hampir 1 Kg
Kuasa Hukum Aldiko Putra Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
Jadi Bandar Sabu, Kadus dan PHL Desa di Riau Diringkus Polisi
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Gadis Remaja Ini Diamankan Polisi
Artis Cynthiara Alona Ditahan Polisi Terkait Prostitusi, 22 Kondom Bekas Jadi Barang Bukti
Menangis, Pelaku Teror ke Rumah Muspidauan Bersujud di Depan Kapolda Riau
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemko Pekanbaru 2015 Tak Kunjung Selesai, PP Surati Kejari
5 Tersangka Jaringan Sindikat Narkoba di Inhil dan Inhu Dibekuk Polisi