Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kampar Diringkus Polisi
KAMPAR, INDOVIZKA.COM- Seorang pemuda berinisial AL (18) warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar diringkus Polsek Kampar. Ia ditangkap karena nekat mencabuli seorang anak dibawah umur ND (13) sebanyak 2 kali, Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.
Hal ini terungkap saat orang tua korban mengetahui aksi bejat pelaku terhadap anaknya itu dan langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Kampar.
Usai terima laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan setelah penyidikan lengkap baru kita tangkap pelaku," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita.
Kejadian ini pertama kali terjadi di bulan April tahun 2024 lalu yang mana pelaku mencabuli korban di tepian sungai Kampar. Sedangkan untuk kedua kalinya pada bulan Mei 2024 dilakukan di belakang sebuah Mushalla.
"Setelah barang bukti lengkap, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Sandi bersama anggota unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur itu," terangnya.
Setelah itu, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 01 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak,"Pungkas Kapolsek
.png)

Berita Lainnya
4 Orang Perampok di SPBU Pekanbaru Ditangkap di Sumbar
Tim Opsnal Polsek Panipahan Ringkus Satu Pelaku Pencurian, 2 DPO
Motif Selingkuh, Tiga Pria ini 'Keroyok' Warga Tembilahan Hingga Babak Belur
ICW Nilai Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya Cuma Jargon Politik
Lapas Kelas IIA Tembilahan Kembali Gelar Sidak Kamar Hunian WBP
Bawa 21 Kg Shabu, Seorang Kurir Narkoba Ditangkap Polres Siak
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan 30 Pekerja Migran ke Malaysia
Sebelum Kena OTT, Kadiskes Kampar Sempat Coba Nyogok Polisi
Isap Lem Kambing, Empat Remaja di Tembilahan Digiring ke Kantor Satpol PP
Kekerasan Seksual Meningkat Signifikan Sejak Pandemi, RUU PKS Mendesak Disahkan
Di Tembilahan, 8 Pasangan Tak Resmi Diamankan Saat Berada di Hotel
Usai Tebas Kepala Istri dengan Kampak, Pria Ini Bacok Tangan Sendiri