Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kampar Diringkus Polisi
KAMPAR, INDOVIZKA.COM- Seorang pemuda berinisial AL (18) warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar diringkus Polsek Kampar. Ia ditangkap karena nekat mencabuli seorang anak dibawah umur ND (13) sebanyak 2 kali, Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.
Hal ini terungkap saat orang tua korban mengetahui aksi bejat pelaku terhadap anaknya itu dan langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Kampar.
Usai terima laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan setelah penyidikan lengkap baru kita tangkap pelaku," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita.
Kejadian ini pertama kali terjadi di bulan April tahun 2024 lalu yang mana pelaku mencabuli korban di tepian sungai Kampar. Sedangkan untuk kedua kalinya pada bulan Mei 2024 dilakukan di belakang sebuah Mushalla.
"Setelah barang bukti lengkap, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Sandi bersama anggota unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur itu," terangnya.
Setelah itu, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 01 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak,"Pungkas Kapolsek
.png)

Berita Lainnya
Diduga Terlibat ISIS, Mabes Polri Periksa Munarman Usai Konfirmasi Densus 88
Kepada Perempuan Korban KDRT, Megawati: Jangan Takut Dicerai Suami
'Banteng Simalungun' Pastikan Komisi II Segera Tuntaskan 4 Kardus Laporan Masyarakat Terkait Mafia Tanah
Lempar Kepala Kades Pakai Telur, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi
Pasutri Asal Jakarta Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Diciduk Polisi
Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terima Rp1 Miliar dari PT Eka Dura
Kuasa Hukum Sebut Sayuti Munte Tidak Saling Kenal dengan Pelaku Perusakan Mobil Polisi
Maling Beraksi di Jalan Diponegoro, Residivis Ini Diringkus Polisi
Nyambi Kurir Sabu, Oknum Perwira Polisi di Riau Akan Dipecat!
Bakar Lahan Seluas 50 Hektar, Warga Keritang Ditangkap Polisi
Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
Polres Kampar Blender 96,21 Gram Sabu BB 3 Kasus Narkoba