Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kampar Diringkus Polisi
KAMPAR, INDOVIZKA.COM- Seorang pemuda berinisial AL (18) warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar diringkus Polsek Kampar. Ia ditangkap karena nekat mencabuli seorang anak dibawah umur ND (13) sebanyak 2 kali, Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.
Hal ini terungkap saat orang tua korban mengetahui aksi bejat pelaku terhadap anaknya itu dan langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Kampar.
Usai terima laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan setelah penyidikan lengkap baru kita tangkap pelaku," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita.
Kejadian ini pertama kali terjadi di bulan April tahun 2024 lalu yang mana pelaku mencabuli korban di tepian sungai Kampar. Sedangkan untuk kedua kalinya pada bulan Mei 2024 dilakukan di belakang sebuah Mushalla.
"Setelah barang bukti lengkap, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Sandi bersama anggota unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur itu," terangnya.
Setelah itu, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 01 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak,"Pungkas Kapolsek
Berita Lainnya
Jaksa Kembalikan Berkas Oknum Polisi Penembak PSK ke Penyidik
Satpolairud Inhil Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal di Perairan Bekawan
Cermati Kasus Korupsi Sepanjang 2020, FKPMR Minta Kepala Daerah Baca dan Pahami Tunjuk Ajar Melayu
Ketua DPC Gerindra Bengkalis Ditangkap Terkait Narkoba
Reskrim Polres Inhil Ungkap Aktivitas Pertambangan Batu Ilegal di Kemuning
Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan 30 Pekerja Migran ke Malaysia
Video Nyabu di Mobil Viral, Eks Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis Ringan
Pakar Pertanyakan Tuntutan JPU untuk Sayuti Munte
Polisi di Rohil Dilempari Batu dan Dikejar Warga dengan Parang Saat Amankan Tersangka Narkoba
Pria Paruh Baya di Tuah Karya Pekanbaru Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah
Miliki Narkoba, 3 Pria di Inhil Ditangkap Polisi