Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Lakukan Kejahatan di Lima Tempat, Pelaku Jambret Sadis di Riau Ini Dibekuk Polisi
PEKANBARU - RN pria berusia 24 tahun, yang juga positif mengkonsumsi narkoba saat dilakukan test urine, tak berkutik saat diamankan Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya bersama barang bukti sepeda motor Vario Hitam BM 2225 JL yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan, di bengkel motor, Harapan Raya (8/6/2020).
Bersama pelaku lainnya atas nama FB (DPO) melakukan aksi sadisnya pada siang hari Rabu (3/6/2020) di Jalan Kapau Sari Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Korban Dewi Maya Wulandari yang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku yang berhasil merampas sebuah handphone korban merk Oppo dari saku celana korban dan berhasil melarikan diri.
Tidak itu saja, pelaku juga menendang korban hingga terjatuh dari motor dan mengalami luka luka di bagian kepala dan perut sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Tenayan Raya KP Hanafi yang mendapatkan informasi kejadian tersebut melalui unggahan di medsos, langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melihat/menjenguk korban di rumah sakit.
Dan berbekal dari informasi yang diberikan oleh korban tentang ciri ciri pelaku, tim Reserse Polsek Tenayan Raya dipimpin Kanit Serse Iptu EJ Manullang dapat menangkap pelaku tersebut.
Didampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto Sik bersama Upika Kecamatan Tenayan Raya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi persnya di lokasi Kejadian Perkara pada Kamis (11/6/2020) menyebutkan pelaku RN ini sudah 5 kali melakukan aksinya.
"Kepada petugas, pelaku RN, pengangguran 24 tahun yang tinggal di Kelurahan Rejosari Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini mengaku menjual hasil kejahatannya untuk mengkonsumsi narkoba dan mengaku telah melakukan aksi serupa di 5 lokasi," katanya.
Diantaranya di lokasi Jalan Dua Panam, Tabek Gadang, Tampan Kota Pekanbaru berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama pelaku FB (DPO).
Lalu, di lokasi Jalan Arengka berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama FB (DPO).
Selanjutnya, Jalan Dua Marpoyan Damai berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama RI (DPO), dan Jalan Karya Satu, Bukit Raya Kota Pekanbaru berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama RI (DPO).
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 363 K.U.HPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Sunarto.
Sementara itu Tokoh Masyarakat setempat Toni atas nama warga menyampaikan terimakasihnya kepada Kepolisian Sektor Tenayan Raya yang bertindak cepat menangkap pelaku.
"Terimakasih pak Kapolsek dan jajaran, kami warga sangat mendukung dan sekaligus saya mengajak warga semua untuk melawan narkoba karena nyata digunakan untuk berbuat kejahatan seperti ini, mencelakai orang lain," ucapnya.
Orang tua korban yang turut hadir saat konferensi pers memberikan apresiasi kepada Kepolisian.
"Saya sangat berterimakasih kepada Bapak Kepolisian, berhasil menangkap pelaku dengan cepat, saya minta dihukum sesuai aturan hukumnya dan saya turut menghimbau warga untuk selalu berhati hati menjaga keselamatan di jalan, cukup anak saya menjadi korban," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Penggunaan Atribut FPI Dilarang, Polri Akan Mulai Lakukan Penertiban
Ribuan Data Polri Bocor dan Dibagikan Secara Gratis
Rumah Tidak Sesuai Iklan, Konsumen Laporkan Developer ke Polisi
47 Bandar Besar Narkoba dari Riau Dipindahkan ke Nusakambangan
Baru Bebas, Mantan Gubri Tersandung Lagi Kasus Dugaan Suap APBD Riau
Palak 2 Instruktur Gym Paki Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Beraksi di Indekos, 2 Pencuri Ditangkap Saat Bawa AC Hasil Curian
Pengedar Sabu dan Ganja di Inhu Diringkus Polisi
Pelaku Penusukan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Lapas
Dugaan Korupsi Program Transmigrasi di Inhil Rp8,4 Miliar, Sejumlah Nama Ikut Terseret
Sempat Jadi Buronan, Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Akhirnya Diciduk