Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terungkap Juliari Batubara Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp3 M Pakai Dana Fee Bansos
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tersangka kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (Bansos) Juliari Batubara, disebut turut menggunakan dana fee hasil pengadaan tersebut untuk membayar jasa pengacara Hotma Sitompul senilai Rp 3 miliar, dalam penanganan perkara anak di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial.
Hal itu terungkap dalam persidangan atas tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Adi Wahyono, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (8/3/2021).
Pada persidangan itu Adi Wahyono, menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke mana saja aliran uang dari fee pengadaan bansos penanganan Covid-19 itu.
Adi Wahyono mengaku menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada Pengacara Hotma Sitompul yang bersumber dari fee pengadaan bansos penanganan Covid-19, untuk pembayaran jasa pengacara atas perkara kekerasan seksual terhadap anak di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
"Waktu itu ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang di Pengadilan Tangerang atau mana, saya lupa, itu saya dipanggil pak menteri untuk membayar pengacara. Pada saat itu, menyiapkan dana sekitar Rp3 miliar," kata Adi Wahyono di persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu pada keterangannya, Adi Wahyono juga mengungkapan alokasi dana lainnya dipergunakan untuk keperluan apa saja.
"Bayar untuk kebutuhan kunjungan kerja ke Semarang, kemudian ada, biaya lainnya untuk sewa pesawat," kelasnya.**
.png)

Berita Lainnya
2020, Jumlah Kasus di Rohul Terjadi Penurunan
BC Dumai Gagalkan Barang Bekas Selundupan dari Malaysia
Pasutri Asal Jakarta Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Diciduk Polisi
Pelaku Penusukan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Kuasa Hukum Sebut Sayuti Munte Tidak Saling Kenal dengan Pelaku Perusakan Mobil Polisi
Bejat, Polisi Tangkap Pria yang Setubuhi Anak Kandung Hingga 5 Kali di Inhu
Kejati Catat Delapan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Janji Dinikahi, Pria Ini Malah Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Belanja di Warung Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diamankan Polisi
Ditresnarkoba Polda Riau Sosialisasikan KUHAP dan KUHP kepada Personel Polres Pelalawan
Dalang Pembuang Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah Tembilahan Masih Misterius
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penyelundupan 12 PMI Ilegal di Dumai