Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terungkap Juliari Batubara Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp3 M Pakai Dana Fee Bansos
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tersangka kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (Bansos) Juliari Batubara, disebut turut menggunakan dana fee hasil pengadaan tersebut untuk membayar jasa pengacara Hotma Sitompul senilai Rp 3 miliar, dalam penanganan perkara anak di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial.
Hal itu terungkap dalam persidangan atas tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Adi Wahyono, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (8/3/2021).
Pada persidangan itu Adi Wahyono, menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke mana saja aliran uang dari fee pengadaan bansos penanganan Covid-19 itu.
Adi Wahyono mengaku menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada Pengacara Hotma Sitompul yang bersumber dari fee pengadaan bansos penanganan Covid-19, untuk pembayaran jasa pengacara atas perkara kekerasan seksual terhadap anak di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
"Waktu itu ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang di Pengadilan Tangerang atau mana, saya lupa, itu saya dipanggil pak menteri untuk membayar pengacara. Pada saat itu, menyiapkan dana sekitar Rp3 miliar," kata Adi Wahyono di persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu pada keterangannya, Adi Wahyono juga mengungkapan alokasi dana lainnya dipergunakan untuk keperluan apa saja.
"Bayar untuk kebutuhan kunjungan kerja ke Semarang, kemudian ada, biaya lainnya untuk sewa pesawat," kelasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih dari Itu Saya Siap
Ingin Lepaskan Rindu dengan Ayah Kandung, Bocah Ini Disuguhkan Minuman Beracun oleh Ibu Tiri
2 Orang Oknum Mengaku Wartawan Diduga Memeras Kepsek SMPN 1 TBH Hulu Dilaporkan ke Polisi
Pemuda Ini Bunuh Calon Mertua Gara-gara Diminta Kembalikan Motor Pemberian
Temuan BPK, 42 Miliar Lebih LPJ Dinilai Tak Wajar di UIN Suska Riau
Kejati dan Jajaran Komitmen Beri Pelayanan Tanpa Korupsi
Terdakwa Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Tolak Ajakan Berkencan, Suami di Inhil Tebas Istri Pakai Parang
Dugaan Korupsi di Disdik Riau, Kejati Tunggu Audit Kerugian Negara
Telat Diberi Tahu, Yan Prana Tolak Diperiksa Jaksa
LMR Inhil Laporkan Kasus Pemukulan Anggota Kelompok Tani di Kecamatan Kemuning ke Polisi
Nekat Jual Shabu di Bulan Puasa, Kakek Asal Meranti Ditangkap Polres Bengkalis