Pilihan
Terungkap Juliari Batubara Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp3 M Pakai Dana Fee Bansos
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tersangka kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (Bansos) Juliari Batubara, disebut turut menggunakan dana fee hasil pengadaan tersebut untuk membayar jasa pengacara Hotma Sitompul senilai Rp 3 miliar, dalam penanganan perkara anak di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial.
Hal itu terungkap dalam persidangan atas tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Adi Wahyono, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (8/3/2021).
Pada persidangan itu Adi Wahyono, menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke mana saja aliran uang dari fee pengadaan bansos penanganan Covid-19 itu.
Adi Wahyono mengaku menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada Pengacara Hotma Sitompul yang bersumber dari fee pengadaan bansos penanganan Covid-19, untuk pembayaran jasa pengacara atas perkara kekerasan seksual terhadap anak di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
"Waktu itu ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang di Pengadilan Tangerang atau mana, saya lupa, itu saya dipanggil pak menteri untuk membayar pengacara. Pada saat itu, menyiapkan dana sekitar Rp3 miliar," kata Adi Wahyono di persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu pada keterangannya, Adi Wahyono juga mengungkapan alokasi dana lainnya dipergunakan untuk keperluan apa saja.
"Bayar untuk kebutuhan kunjungan kerja ke Semarang, kemudian ada, biaya lainnya untuk sewa pesawat," kelasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Diduga Tak Terima Bupati Diberitakan, Wartawan di Riau Dipukul Preman
Tuntut Bebaskan Kamarek, GEMPAR Demo di Kantor PN Tembilahan
Ada 21 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Rumah Mewah Bengkalis
Perumahan Milik Eks Ketua Gerindra Sulsel Dibobol Maling
Curi Uang Tol Gerbang Minas, 2 Warga Pekanbaru Diringkus Polisi
Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terima Rp1 Miliar dari PT Eka Dura
MA Longgarkan Syarat Remisi Koruptor, Koalisi: Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Curi Sepeda Motor, 3 Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
Gerebek Kampung Dalam Polisi Sita 31 Paket Sabu, 10 Orang Diamankan
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Inhil Diamankan Polisi
Pelaku Maling Sepeda Motor di Mesjid Al-Huda Tembilahan Dibekuk Polisi
Densus 88 Sebut Bom di Rumah Veronica Koman Bukan yang Biasa Digunakan Teroris