Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Terungkap Juliari Batubara Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp3 M Pakai Dana Fee Bansos
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tersangka kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (Bansos) Juliari Batubara, disebut turut menggunakan dana fee hasil pengadaan tersebut untuk membayar jasa pengacara Hotma Sitompul senilai Rp 3 miliar, dalam penanganan perkara anak di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial.
Hal itu terungkap dalam persidangan atas tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Adi Wahyono, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (8/3/2021).
Pada persidangan itu Adi Wahyono, menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke mana saja aliran uang dari fee pengadaan bansos penanganan Covid-19 itu.
Adi Wahyono mengaku menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada Pengacara Hotma Sitompul yang bersumber dari fee pengadaan bansos penanganan Covid-19, untuk pembayaran jasa pengacara atas perkara kekerasan seksual terhadap anak di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
"Waktu itu ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang di Pengadilan Tangerang atau mana, saya lupa, itu saya dipanggil pak menteri untuk membayar pengacara. Pada saat itu, menyiapkan dana sekitar Rp3 miliar," kata Adi Wahyono di persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu pada keterangannya, Adi Wahyono juga mengungkapan alokasi dana lainnya dipergunakan untuk keperluan apa saja.
"Bayar untuk kebutuhan kunjungan kerja ke Semarang, kemudian ada, biaya lainnya untuk sewa pesawat," kelasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Pria Paruh Baya di Pekanbaru Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah
Tiga Penyelundup Benih Lobster di Inhil Ditahan Polisi
51 Pelaku Jambret Hingga Curanmor Ditangkap, Kapolresta : Sebagian besar residivis
Cinta Ditolak, Napi Asimilasi Bacok Wanita Idamannya
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor
Masih Bandel, Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit PETI di Muaro Sentajo
Sebarkan Berita Bohong, PKB Senayan: Harusnya Kristen Gray Dilarang Masuk Indonesia Selama-lamanya
Bacok Ayah Kandungnya, Anak Durhaka Ini Mendekam di Jeruji Besi
Polisi Buru Pelaku Illegal Logging di Objek Wisata Kampar
Terlibat Kasus Penganiayaan, Bupati Rohil Perintahkan BKDSDM Copot Jabatan Anaknya
Herman Herry Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Paket Bansos
Dijerat Pasal Berlapis, 3 TNI Diduga Tabrak Sejoli Terancam Penjara Seumur Hidup