Pilihan
Terima Suap Senilai Rp 6,1 Miliar, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, karena dinilai terbukti menerima suap senilai SGD200 ribu dan USD270 ribu atau senilai Rp 6,1 miliar dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Suap tersebut sebagai imbalan Napoleon Bonaparte atas perbuatannya menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Menuntut Majelis Hakim untuk mempidana terdakwa atas nama Napoleon Bonaparte, selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut JPU, hal yang meringankan dari terdakwa Napoleon Bonaparte bersikap sopan selama persidangan. "Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.
Sementara untuk hal yang memberatkan bagi Napoleon Bonaparte. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tegasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Modusnya
Pemilik Shabu 3,43 Gram Diamankan Polisi di Jalan Sederhana Tembilahan
Temukan Novum, PN Tembilahan Terima Peninjauan Kembali Perkara Sengketa Lahan
Pria 60 Tahun di Inhu Ditemukan Terkapar Tak Bernyawa di Jalan
Ketahuan Buang Janin, Diduga Pasangan Luar Nikah di Kuansing Masuk Bui
Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Penuhi Unsur Pidana untuk Dihukum Mati
Terdakwa dengan 51 Paket Sembako Milik Paslon di Pelalawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Besi Jembatan Siak IV Dicuri, Dinas PUPR-PKPP Riau Lapor ke Polisi
Ketua JMSI Minta Polisi Serius Usut Pelaku Penyerangan Satpam dan Perusakan Pagar PWI Riau
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman Kakek di Tembilahan
Pakai Sabu, Dua Pegawai Honorer di Meranti Ditangkap Polisi
Korupsi Dana Desa 2018, Kades Ini Ditahan Jaksa