Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terima Suap Senilai Rp 6,1 Miliar, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, karena dinilai terbukti menerima suap senilai SGD200 ribu dan USD270 ribu atau senilai Rp 6,1 miliar dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Suap tersebut sebagai imbalan Napoleon Bonaparte atas perbuatannya menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Menuntut Majelis Hakim untuk mempidana terdakwa atas nama Napoleon Bonaparte, selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut JPU, hal yang meringankan dari terdakwa Napoleon Bonaparte bersikap sopan selama persidangan. "Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.
Sementara untuk hal yang memberatkan bagi Napoleon Bonaparte. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tegasnya.***
.png)

Berita Lainnya
857 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi, 3 dari Kasus Korupsi
Oknum PNS di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
Seorang Pelaku Penjambretan di Jalan Trimas Diamankan Polisi
Tak Terima Anaknya di Tampar dan Cekik, Pria di Pekanbaru di Polisikan Istrinya
Grafik Pandemi Covid-19 Semakin Tinggi, Kapolda Riau: Kerumunan harus Dibubarkan
Airlangga Hartarto Ungkap Pencucian Uang di Indonesia Masih Tergolong Tinggi
Pemuda yang Terjun ke Sungai Indragiri Ditemukan Tak Bernyawa
Kompol Wahyu Setyo Pranoto Disebut Jaksa Membiarkan Penembakan Gas Air Mata Dalam Tragedi Kanjuruhan
HMI Korkom Pelalawan Ultimatum Polres 3×24 Jam, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Z Park
Simpan Sabu dalam Karung Beras, Polres Bengkalis Amankan Residivis Tiga Kali Kasus Narkoba
Dianiaya dengan Senjata Tajam, Bidan di Sungai Guntung Dilarikan ke Rumah Sakit
Curi Kabel Listrik di Tiga TKP, Mantan Karyawan PLN Diringkus Polisi