Pilihan
Terima Suap Senilai Rp 6,1 Miliar, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, karena dinilai terbukti menerima suap senilai SGD200 ribu dan USD270 ribu atau senilai Rp 6,1 miliar dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Suap tersebut sebagai imbalan Napoleon Bonaparte atas perbuatannya menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Menuntut Majelis Hakim untuk mempidana terdakwa atas nama Napoleon Bonaparte, selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut JPU, hal yang meringankan dari terdakwa Napoleon Bonaparte bersikap sopan selama persidangan. "Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.
Sementara untuk hal yang memberatkan bagi Napoleon Bonaparte. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tegasnya.***
.png)

Berita Lainnya
GAMPAR Desak Kejati Lanjutkan Proses Suap APBD Kuansing 2017
Polda Riau Musnahkan 189 Kg Sabu dan 889 Ekstasi
Honorer Perpustakaan Sekolah Nekat Rampok Peron Sawit di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali Demi Bayar Pinjol
Dilaporkan Karena Tetap Gelar Tarawih, Belasan Warga Rusak Rumah Pelapor
Pria Ini Ajak Istrinya Menipu Hingga Rp44 Miliar dan Berakhir di Bui
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bangko Ringkus Pengecer Sabu
PT Pekanbaru Sunat Hukuman Amril Mukminin, KPK Ajukan Kasasi
Seorang Pemuda Bejat di Inhil Cabuli Bocah Perempuan Dipadang Sawit
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Disiplin Covid-19 Inhil Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
Polres Gagalkan Pengiriman 19 Kg Sabu dalam Mobil Menuju Palembang
Ditanya Soal Pembebasan 8 Penyelundup Rokok Ilegal, Kepala BC Tembilahan Enggan Berkomentar