Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terima Suap Senilai Rp 6,1 Miliar, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, karena dinilai terbukti menerima suap senilai SGD200 ribu dan USD270 ribu atau senilai Rp 6,1 miliar dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Suap tersebut sebagai imbalan Napoleon Bonaparte atas perbuatannya menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Menuntut Majelis Hakim untuk mempidana terdakwa atas nama Napoleon Bonaparte, selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut JPU, hal yang meringankan dari terdakwa Napoleon Bonaparte bersikap sopan selama persidangan. "Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.
Sementara untuk hal yang memberatkan bagi Napoleon Bonaparte. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tegasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Potong Alat Kelamin Sendiri Pakai Sabit, ZD Ditemukan Nangis Kesakitan
Besok Pemprov Riau Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Sekda Yan Prana
Pimpinan DPR Puji Kesuksesan Listyo Sigit Prabowo Memimpin Polri
Driver Ojol Ramai-ramai Datangi Mapolresta Pekanbaru
Geger, Warga Tembilahan Temukan Sesosok Mayat
Sebelum Melakukan Pencurian dan Pencabulan, Tersangka Sempat Minum Miras
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Riau Meninggal Dunia
Pemuda Tanggung Pelaku Pemerasan di Pasar Tembilahan Dibekuk Tim Resmob
Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau: Kita Hargai Hukum yang Berlaku
Modus Minta Pijat, Guru Pesantren di Riau Cabuli Murid dalam Asrama
Jadi Tersangka Pamer Payudara, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara
Penyelundupan 14 Kg Ganja, 5 Pemuda di Riau Diringkus Polres Bengkalis