Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Terima Suap Senilai Rp 6,1 Miliar, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, karena dinilai terbukti menerima suap senilai SGD200 ribu dan USD270 ribu atau senilai Rp 6,1 miliar dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Suap tersebut sebagai imbalan Napoleon Bonaparte atas perbuatannya menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Menuntut Majelis Hakim untuk mempidana terdakwa atas nama Napoleon Bonaparte, selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut JPU, hal yang meringankan dari terdakwa Napoleon Bonaparte bersikap sopan selama persidangan. "Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.
Sementara untuk hal yang memberatkan bagi Napoleon Bonaparte. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tegasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Motif Pembunuhan di Pekanbaru, Abang Sakit Hati Adiknya Suka Lawan Ortu
Politisi PDIP Ikhsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa Terkait Bansos, KPK Digugat ke Pengadilan
Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Bengkalis Tega Bunuh Istri
Sidang Gugatan Aldiko Putra atas SK Gubernur Riau Dimulai di PTUN Pekanbaru
Pria di Rohul Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas
2 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Dumai 2013 Diserahkan ke Kejari
Pelaku Penusukan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil, Wabup Bengkalis Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp2,6 Miliar
4 Pocai Dimusnahkan Polres Inhu dan TNI
Buron Kasus Curat Ditembak Polisi Hingga Tewas Usai Tabrak Warga
Ngaku Polisi, Pria di Pekanbaru Begal Handphone dan Motor Korban
Home Industri Narkotika Palsu Digerebek Polisi, Bahannya Dari Obat Sakit Kepala