Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023. Tiga orang saksi kembali dimintai keterangannya pada Rabu (24/5/2024).
Di perkara ini, Direktur PT SMIP berinisial DA telah ditetapkan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung sebagai tersangka pada Jumat (28/3/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial IW selaku Pejabat Eselon III pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Dua saksi lain merupakan pejabat dari Riau yakni, SS selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMPB Dumai dan LSW selaku Kabid Pengadaan Perum Bulog Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau tahun 2020.
"Ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP) tahun 2020 sampai 2023 atas nama Tersangka RD," ujar Ketut, Rabu malam.
Ketut mengatakan keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara RD dan membuat terang tindak pidana krgiatan impotasi gula PT SMIP.
Tidak menutup kemungkinan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung menetapkan tersangka lain.
Diberitakan sebelumnya, Tersangka RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Dilakukan pergantian karungkemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," jelas Ketut.
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
RD disangkapan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).
Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.
Dalam pengungkapan kasus imi, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kemendag.
.png)

Berita Lainnya
Kejati dan Jajaran Komitmen Beri Pelayanan Tanpa Korupsi
4 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Diperiksa KPK di Kantor Polda Riau
Kasus Suap Narkoba Bripka BA Diambil Alih Polda Riau
Sehari, Polisi Ringkus Empat 'Pengusaha' Sabu-sabu
16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 11,7 Miliyar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
Menjambret, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi
Sempat Dipijat dan Berhubungan Intim, Ini Pengakuan Pembunuh Tukang Pijat dalam Kardus
Dua Pemuda Sedang Menenggak Anggur Merah Diamankan Satpol PP Inhil
Pengadilan Negeri Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Terhadap IMA
Bawa 2 Kilogram Sabu, 2 Orang Wartawan Ditangkap BNN Lampung
Pensiunan BUMN di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Mobil dan Surat Berharga Hilang
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir