Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ada Nama Saibun Sinaga di DPO Kasus Perambahan Hutan Riau
INDIVIZKA.COM - Saibun Sinaga (SS) seorang pengusaha menjadi DPO oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dalam kasus perambahan hutan. Walau demikian status SS belum tersangka.
"Benar ada DPO SS dalam kasus perambahan hutan," kata Kasi Gakkum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK Provinsi Riau, Agus SH MH dilansir dari detikcom, Kamis (9/1/2020).
Agus menjelaskan, kasus ini berawal dari operasi gabungan DLHK Riau dengan Gakkum KLHK pada tahun 2017 lalu. Lokasi operasi di kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
"Ada sekitar 288 hektare kawasan hutan produksi terbatas dirambah untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Saat itu kita mengamankan seorang pelaku Martua Sinaga (MS) selaku pekerja di lapangan," kata Agus.
Selain mengamankan MS, pihaknya juga menyita dua alat berat di lokasi. MS lalu ditetapkan jadi tersangka.
Selama proses penyidikan dan penahanan, kata Agus, setelah 120 hari tersangka MS terpaksa dilepas kala itu Ini karena waktu penahanannya sudah habis. MS menyebutkan bahwa dia hanya pekerja lapangan atas perintah SS selaku pengusaha.
"Dari keterangan MS kita mengirim surat ke SS untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun SS tak pernah hadir, sehingga kita terbitkan surat DPO," kata Agus.
Ketika proses tahap kedua akan dilaksanakan, (penyerahan ke jaksa), lanjut Agus, tersangka SS melarikan diri sehingga pihak juga mengeluarkan surat DPO.
"Ada setahun lamanya kita mencarinya untuk proses tahap II ini. Belakangan diketahui keberadaannya di Jakarta. Kita koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap tersangka MS," tutur Agus.
Setelah tertangkap, proses perambahan hutan ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Inhu. Masih menurut Agus, dalam perjalanannya, PN Rengat memvonis MS selama 3 tahun 8 bulan atas kasus perambahan hutan tersebut. Dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar bila tidak dibayar menjalani hukuman kurungan selama 2 bulan.
"Sampai kini kita belum dapat mengetahui keberadaan SS di mana," ucap Agus.
(cha/rvk)
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Gagalkan 19 Kg Sabu, Ketua MUI: Ribuan Jiwa Terselamatkan
Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Inhil Perkosa Pasiennya
Kakek 60 Tahun Bolak Balik Masuk Penjara Gegara Kasus Curanmor
Gara-gara Uang Seribu, Kakek di Tembilahan Ditikam Preman
Sungai Indragiri Kembali Memakan Korban, Remaja 17 Tahun Hilang Tenggelam
PKS Sebut Seolah Ada Diskriminasi Saat JPU Paksa HRS Ikuti Sidang Online
Jual Narkotika, Warga Inhil Tertangkap di Kos-Kosan
Kapolri Minta Kasat Hingga Kapolda Respon Keluhan Masyarakat
Tersangka Karhutla Riau Jadi 21 Orang, Lebih 341,27 Ha Lahan Terbakar
Kajati Riau Warning Jaksa Minta Proyek, Warga Diminta Melapor
Kurir Lintas Kota Dibekuk di SPBU KM 55, Sabu Hampir 19 Gram Disita Polisi
Polisi Amankan Tiga Pria Pemilik Shabu di Sungai Beringin Tembilahan