Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ada Nama Saibun Sinaga di DPO Kasus Perambahan Hutan Riau
INDIVIZKA.COM - Saibun Sinaga (SS) seorang pengusaha menjadi DPO oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dalam kasus perambahan hutan. Walau demikian status SS belum tersangka.
"Benar ada DPO SS dalam kasus perambahan hutan," kata Kasi Gakkum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK Provinsi Riau, Agus SH MH dilansir dari detikcom, Kamis (9/1/2020).
Agus menjelaskan, kasus ini berawal dari operasi gabungan DLHK Riau dengan Gakkum KLHK pada tahun 2017 lalu. Lokasi operasi di kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
"Ada sekitar 288 hektare kawasan hutan produksi terbatas dirambah untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Saat itu kita mengamankan seorang pelaku Martua Sinaga (MS) selaku pekerja di lapangan," kata Agus.
Selain mengamankan MS, pihaknya juga menyita dua alat berat di lokasi. MS lalu ditetapkan jadi tersangka.
Selama proses penyidikan dan penahanan, kata Agus, setelah 120 hari tersangka MS terpaksa dilepas kala itu Ini karena waktu penahanannya sudah habis. MS menyebutkan bahwa dia hanya pekerja lapangan atas perintah SS selaku pengusaha.
"Dari keterangan MS kita mengirim surat ke SS untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun SS tak pernah hadir, sehingga kita terbitkan surat DPO," kata Agus.
Ketika proses tahap kedua akan dilaksanakan, (penyerahan ke jaksa), lanjut Agus, tersangka SS melarikan diri sehingga pihak juga mengeluarkan surat DPO.
"Ada setahun lamanya kita mencarinya untuk proses tahap II ini. Belakangan diketahui keberadaannya di Jakarta. Kita koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap tersangka MS," tutur Agus.
Setelah tertangkap, proses perambahan hutan ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Inhu. Masih menurut Agus, dalam perjalanannya, PN Rengat memvonis MS selama 3 tahun 8 bulan atas kasus perambahan hutan tersebut. Dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar bila tidak dibayar menjalani hukuman kurungan selama 2 bulan.
"Sampai kini kita belum dapat mengetahui keberadaan SS di mana," ucap Agus.
(cha/rvk)
.png)

Berita Lainnya
Siswi SMA Diperkosa Pejabat, Begini Kronologinya
Tertangkap Curi Motor di Kampar, Pria Nyaris Tewas Diamuk Massa
Polda Riau Berhasil Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling
Jual Narkoba, Gadis Remaja di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Diduga Bandar Sabu, Oknum Ketua Ormas Anti Narkoba Ditangkap Polisi
Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi ITB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek SKTT di PT PLN
Bea Cukai Riau Ikut Gagalkan Peredaran 44 Kg Sabu dan 50.500 Butir Ekstasi, Sindikat Gunakan Warga Tempatan
Kabel Optik Trafo Listrik BUMD Dicuri, Pelayanan Masyarakat Terganggu hingga Enam Jam
Cermati Kasus Korupsi Sepanjang 2020, FKPMR Minta Kepala Daerah Baca dan Pahami Tunjuk Ajar Melayu
Mantan Bupati Kuansing Divonis 8 Tahun Penjara
Karena Sabu, Honorer Balai Pertanian Rohul Diringkus Polisi
Hendak Lakukan Transaksi Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Inhil Amankan Seorang Pria