Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ada Nama Saibun Sinaga di DPO Kasus Perambahan Hutan Riau
INDIVIZKA.COM - Saibun Sinaga (SS) seorang pengusaha menjadi DPO oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dalam kasus perambahan hutan. Walau demikian status SS belum tersangka.
"Benar ada DPO SS dalam kasus perambahan hutan," kata Kasi Gakkum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK Provinsi Riau, Agus SH MH dilansir dari detikcom, Kamis (9/1/2020).
Agus menjelaskan, kasus ini berawal dari operasi gabungan DLHK Riau dengan Gakkum KLHK pada tahun 2017 lalu. Lokasi operasi di kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
"Ada sekitar 288 hektare kawasan hutan produksi terbatas dirambah untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Saat itu kita mengamankan seorang pelaku Martua Sinaga (MS) selaku pekerja di lapangan," kata Agus.
Selain mengamankan MS, pihaknya juga menyita dua alat berat di lokasi. MS lalu ditetapkan jadi tersangka.
Selama proses penyidikan dan penahanan, kata Agus, setelah 120 hari tersangka MS terpaksa dilepas kala itu Ini karena waktu penahanannya sudah habis. MS menyebutkan bahwa dia hanya pekerja lapangan atas perintah SS selaku pengusaha.
"Dari keterangan MS kita mengirim surat ke SS untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun SS tak pernah hadir, sehingga kita terbitkan surat DPO," kata Agus.
Ketika proses tahap kedua akan dilaksanakan, (penyerahan ke jaksa), lanjut Agus, tersangka SS melarikan diri sehingga pihak juga mengeluarkan surat DPO.
"Ada setahun lamanya kita mencarinya untuk proses tahap II ini. Belakangan diketahui keberadaannya di Jakarta. Kita koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap tersangka MS," tutur Agus.
Setelah tertangkap, proses perambahan hutan ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Inhu. Masih menurut Agus, dalam perjalanannya, PN Rengat memvonis MS selama 3 tahun 8 bulan atas kasus perambahan hutan tersebut. Dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar bila tidak dibayar menjalani hukuman kurungan selama 2 bulan.
"Sampai kini kita belum dapat mengetahui keberadaan SS di mana," ucap Agus.
(cha/rvk)
.png)

Berita Lainnya
Ternyata Ini Motif Penyiraman Air Keras di Tembilahan
Berkas Lengkap, Ketua FPI Pekanbaru Segera Diadili
Dua Pelaku Curanmor di Pulau Burung Dibekuk Polisi
7 Tahan Yang Kabur Dari Polsek Tenayan Raya Masih Diburu Polisi
Bukan Koboi, DPR Sebut Aksi Farid Andika seperti Teroris
6 Napi Narkoba di Riau Dipindah ke Lapas Nusakambangan
DPR Dorong Polri Gerak Cepat Tindak Pelaku dan Afiliasi Jaringan Teroris di Depan Gereja Katedral Makassar
Tak Jera Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Masuk BUI
Sehari, Polisi Ringkus Empat 'Pengusaha' Sabu-sabu
Aniaya Anak Kekasih Umur 4 Tahun, Pria di Riau Diringkus Polisi
Pria Paruh Baya di Tuah Karya Pekanbaru Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah
Ketua Panja Sebut Kasus Kekerasan Seksual di UNRI Bukti RUU TPKS Dibutuhkan