Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Baru Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap dengan 14 Kg Sabu
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM– Aksi dramatis bak film laga terjadi di Kota Pekanbaru saat aparat kepolisian memburu seorang residivis narkoba. DK (45), yang baru saja bebas bersyarat, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan DK.
Saat akan diamankan, pria yang mengendarai Daihatsu Terios hitam itu justru tancap gas, memicu aksi kejar-kejaran di jalanan Pekanbaru. Polisi akhirnya berhasil menghentikan laju kendaraan di momen yang tepat.
“Kami melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah ransel besar berisi 14 kg sabu serta ribuan pil ekstasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/3).
Yang mengejutkan, DK ternyata bukan orang baru dalam dunia peredaran narkoba. Ia pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2008 dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara. Namun, setelah bebas bersyarat awal 2024, ia kembali terlibat bisnis haram ini.
Selain narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi serta mobil yang dikendarainya. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan besar di belakangnya,” tambah Kombes Putu.
Kini, DK harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi, sementara aparat terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam sindikat ini.**
.png)

Berita Lainnya
Resahkan Warga, Maling 4 Kotak Infak Diringkus Polisi
Bandar Narkoba di Tekulai Bugis Berhasil Diringkus
6.160 Napi di Riau Dapatkan Remisi HUT RI, 94 Langsung Bebas
Polres Inhil Gelar Reka Adegan Mutilasi Ayah Terhadap Anak Kandung
Enam Pimpinan FPI Ditahan Jaksa, Sebab...
Tim Satreskrim Polres Kuansing Tangkap Penjudi Online Gunakan Unit Handphone.
Kurang Dari 24 Jam, Polres Rohil Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
Firli Sebut Penyidik KPK yang Terima Suap Walikota Tanjungbalai Miliki Kemampuan di Atas Rata-rata
6 Tersangka Narkoba di Riau Diamankan Polisi
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan
Pos Kantor Satpol PP Riau Dimolotov
Polsek Tampan Amankan 49 Kendaraan Balap Liar di Stadion Utama Riau