Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pimpinan DPRD Pekanbaru Kembalikan Uang Transportasi, Pengusutan Kasus Dihentikan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran dana transportasi pimpinan DPRD Pekanbaru. Dana tersebut sudah dikembalikan.
Pengembalian dilakukan oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani dari Partai Keadilan Sejahtera, dan tiga Wakil Ketua yakni Ginda Burnama dari Partai Gerindara, Tengku Azwendi Fajri dari Partai Demokrat, dan Nofrizal dari Partai Amanat Nasional.
"Telah ada pengembalian dari pihak DPRD mengenai uang transportasi ke kas daerah, maka dihentikan" ujar Kepala Seksi Pidsus Kejati Riau, Yunius Zega, didampingi Kasi Intelijen, Lasargi Marel, Selasa (9/3/2021).
Hamdani mengembalikan Rp357 juta, dan masing-masing wakil pimpinan dewan mengembalikan Rp255 juta. “Pengembalian yang dilakukan empat pimpinan DPRD itu Zega mengatakan, uang yang dikembalikan Rp1.122.000.000," kata Zega.
Pengembalian uang dilakukan setelah kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana transportasi dan kepemilikan mobil dinas. Dalam proses itu, jaksa penyelidik sudah meminta keterangan empat pimpinan DPRD Pekanbaru.
Selama kasus ini bergulir, Kejari Pekanbaru sudah meminta keterangan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Nofrizal dan Tengku Azwandi Fajri. Jaksa penyidik juga memanggil pelapor.
Sebagai informasi, dugaan penerimaan uang tranportasi ini dilaporkan ke Kejati Riau beberapa waktu lalu. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru dan penyelidik mulai meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Salah satu yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. Dalam laporan itu, Hamdani disebut mempunyai tiga mobil dinas dan juga menerima tunjangan transportasi.
Pelapor menilai, anggota DPRD tidak boleh menerima tunjangan transportasi kalau sudah diberikan kendaraan dinas. Sebagai bukti dilampirkan daftar rincian gaji yang diterima Hamdani, salah satunya rincian pada November 2020 terkait tunjangan transportasi Rp30 juta.
Dalam laporannya, pelapor menyebut Hamdani diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam Pasal 9 ayat 2 butir B aturan tersebut berbunyi, selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga.***
.png)

Berita Lainnya
Sambu Group Salurkan 7 Hewan Kurban di Inhil
Persiapkan Anggaran Pilkada 2024, Bawaslu Inhil Sambangi DPRD Inhil
Kompol Yudhi Franata Dilantik Jadi Wakapolres Inhil
Wakil Bupati Bengkalis Dengarkan Laporan Pansus IV Ranperda Perubahan Tatib DPRD
Pelantikan Kepengurusan PWI Riau Tahun 2023-2028 Dijadwalkan Januari 2024
Pekan Depan Pemko Pekanbaru Agendakan Rapat Kepastian Belajar Tatap Muka
Polda Riau: Penyelidikan SPPD Fiktif di DPRD Rohil Masih Jalan!
Raih 35,2 Persen, Wahid-Hariyanto Unggul di Pilgubri Versi LSI
PJ Bupati Indragiri Hilir Erisman Yahya Pimpin Apel Gabungan Pilkada Damai
Premium Langka di Pekanbaru, Pertamina Ungkap Banyak yang Menjual ke Sumbar
Pj Bupati Kampar dan Bersama Pihak Terkait Komitmen Urus Gelar Pahlawan Mahmud Marzuki
PMI Kampar Gelar Sertijab Kepala UDD dan Bukber, Ini Pesan David Davijul