Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pimpinan DPRD Pekanbaru Kembalikan Uang Transportasi, Pengusutan Kasus Dihentikan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran dana transportasi pimpinan DPRD Pekanbaru. Dana tersebut sudah dikembalikan.
Pengembalian dilakukan oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani dari Partai Keadilan Sejahtera, dan tiga Wakil Ketua yakni Ginda Burnama dari Partai Gerindara, Tengku Azwendi Fajri dari Partai Demokrat, dan Nofrizal dari Partai Amanat Nasional.
"Telah ada pengembalian dari pihak DPRD mengenai uang transportasi ke kas daerah, maka dihentikan" ujar Kepala Seksi Pidsus Kejati Riau, Yunius Zega, didampingi Kasi Intelijen, Lasargi Marel, Selasa (9/3/2021).
Hamdani mengembalikan Rp357 juta, dan masing-masing wakil pimpinan dewan mengembalikan Rp255 juta. “Pengembalian yang dilakukan empat pimpinan DPRD itu Zega mengatakan, uang yang dikembalikan Rp1.122.000.000," kata Zega.
Pengembalian uang dilakukan setelah kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana transportasi dan kepemilikan mobil dinas. Dalam proses itu, jaksa penyelidik sudah meminta keterangan empat pimpinan DPRD Pekanbaru.
Selama kasus ini bergulir, Kejari Pekanbaru sudah meminta keterangan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Nofrizal dan Tengku Azwandi Fajri. Jaksa penyidik juga memanggil pelapor.
Sebagai informasi, dugaan penerimaan uang tranportasi ini dilaporkan ke Kejati Riau beberapa waktu lalu. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru dan penyelidik mulai meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Salah satu yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. Dalam laporan itu, Hamdani disebut mempunyai tiga mobil dinas dan juga menerima tunjangan transportasi.
Pelapor menilai, anggota DPRD tidak boleh menerima tunjangan transportasi kalau sudah diberikan kendaraan dinas. Sebagai bukti dilampirkan daftar rincian gaji yang diterima Hamdani, salah satunya rincian pada November 2020 terkait tunjangan transportasi Rp30 juta.
Dalam laporannya, pelapor menyebut Hamdani diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam Pasal 9 ayat 2 butir B aturan tersebut berbunyi, selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga.***
.png)

Berita Lainnya
Migo Ambil Formulir Caketum HIPMI Riau, Ardiansyah Julor Dipercaya Jadi Ketua Tim Pemenangan
Cabai Merah di Pekanbaru Meroket Rp105 Ribu Per Kg Usai Jokowi Naikkan Harga BBM
Ingin Vaksin Tapi KTP Luar Pekanbaru, Begini Caranya
KUD Tunas Muda Siak Laporkan KUD Sialang Makmur Pelalawan ke Polisi
Pemko Pekanbaru Nunggak Gaji Guru Bantu 3 Bulan
Bupati Kasmarni Resmi Lantik Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis Periode 2024-2029
Ikhlas Terima Putusan MK, Sukiman Inginkan PSU Berjalan Aman dan Sesuai Aturan
Tinjau Pos Penyekatan di Minas dan Kandis, Bupati Siak Minta Warga Tunda Mudik
Ingin Lebih Dekat dengan Fermadani, Masyarakat Pulau Burung Ramaikan Kampanye
APBD-P Riau 2020 Sudah Bisa Digunakan
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Tembilahan Ingatkan Tiga Poin Penting
Diskes Siak Semprotkan Disinfectant di Sejumlah Rumah Ibadah