Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pimpinan DPRD Pekanbaru Kembalikan Uang Transportasi, Pengusutan Kasus Dihentikan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran dana transportasi pimpinan DPRD Pekanbaru. Dana tersebut sudah dikembalikan.
Pengembalian dilakukan oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani dari Partai Keadilan Sejahtera, dan tiga Wakil Ketua yakni Ginda Burnama dari Partai Gerindara, Tengku Azwendi Fajri dari Partai Demokrat, dan Nofrizal dari Partai Amanat Nasional.
"Telah ada pengembalian dari pihak DPRD mengenai uang transportasi ke kas daerah, maka dihentikan" ujar Kepala Seksi Pidsus Kejati Riau, Yunius Zega, didampingi Kasi Intelijen, Lasargi Marel, Selasa (9/3/2021).
Hamdani mengembalikan Rp357 juta, dan masing-masing wakil pimpinan dewan mengembalikan Rp255 juta. “Pengembalian yang dilakukan empat pimpinan DPRD itu Zega mengatakan, uang yang dikembalikan Rp1.122.000.000," kata Zega.
Pengembalian uang dilakukan setelah kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana transportasi dan kepemilikan mobil dinas. Dalam proses itu, jaksa penyelidik sudah meminta keterangan empat pimpinan DPRD Pekanbaru.
Selama kasus ini bergulir, Kejari Pekanbaru sudah meminta keterangan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Nofrizal dan Tengku Azwandi Fajri. Jaksa penyidik juga memanggil pelapor.
Sebagai informasi, dugaan penerimaan uang tranportasi ini dilaporkan ke Kejati Riau beberapa waktu lalu. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru dan penyelidik mulai meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Salah satu yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. Dalam laporan itu, Hamdani disebut mempunyai tiga mobil dinas dan juga menerima tunjangan transportasi.
Pelapor menilai, anggota DPRD tidak boleh menerima tunjangan transportasi kalau sudah diberikan kendaraan dinas. Sebagai bukti dilampirkan daftar rincian gaji yang diterima Hamdani, salah satunya rincian pada November 2020 terkait tunjangan transportasi Rp30 juta.
Dalam laporannya, pelapor menyebut Hamdani diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam Pasal 9 ayat 2 butir B aturan tersebut berbunyi, selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga.***
.png)

Berita Lainnya
Pemprov Riau Siap Gelar Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival
BOB PT BSP-Pertamina Hulu dan Mitra Kerja Bersinergi Antisipasi Karhutla
8 Sekolah di Bukit Kapur Dumai Mulai Belajar Tatap Muka
Pemkab Bengkalis Bentuk Satgas Gabungan Pengawasan Pelayanan Pelabuhan Ro-Ro Air Putih - Sungai Pakning
Wabup Inhil Berbagi Sembako Kepada Keluarga Prasejahtera dan Anak Yatim-Piatu
Pekan Pertama Agustus, Harga Bawang Merah Turun, Cabai Masih Rp90 Ribuan
Putus Kontrak dengan PT Datama, Parkir di Pekanbaru Tetap Diserahkan ke Pihak Ketiga
600 Anak Yatim Terima Santunan dari PT RAPP dan PT APR
UAS Beri Dukungan Anies-Muhaimin di Pilpres 2024
Baksos Donor Darah Sempena HPN 2024, PWI Riau Siapkan Doorprize Menarik untuk Pendonor
Soal Tudingan terhadap Menag, LBH Ansor Riau Minta Masyarakat Menahan Diri
KPU Inhil Miliki Ketua Dan Komisioner Yang Baru