Pilihan
Pimpinan DPRD Pekanbaru Kembalikan Uang Transportasi, Pengusutan Kasus Dihentikan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran dana transportasi pimpinan DPRD Pekanbaru. Dana tersebut sudah dikembalikan.
Pengembalian dilakukan oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani dari Partai Keadilan Sejahtera, dan tiga Wakil Ketua yakni Ginda Burnama dari Partai Gerindara, Tengku Azwendi Fajri dari Partai Demokrat, dan Nofrizal dari Partai Amanat Nasional.
"Telah ada pengembalian dari pihak DPRD mengenai uang transportasi ke kas daerah, maka dihentikan" ujar Kepala Seksi Pidsus Kejati Riau, Yunius Zega, didampingi Kasi Intelijen, Lasargi Marel, Selasa (9/3/2021).
Hamdani mengembalikan Rp357 juta, dan masing-masing wakil pimpinan dewan mengembalikan Rp255 juta. “Pengembalian yang dilakukan empat pimpinan DPRD itu Zega mengatakan, uang yang dikembalikan Rp1.122.000.000," kata Zega.
Pengembalian uang dilakukan setelah kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana transportasi dan kepemilikan mobil dinas. Dalam proses itu, jaksa penyelidik sudah meminta keterangan empat pimpinan DPRD Pekanbaru.
Selama kasus ini bergulir, Kejari Pekanbaru sudah meminta keterangan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Nofrizal dan Tengku Azwandi Fajri. Jaksa penyidik juga memanggil pelapor.
Sebagai informasi, dugaan penerimaan uang tranportasi ini dilaporkan ke Kejati Riau beberapa waktu lalu. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru dan penyelidik mulai meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Salah satu yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. Dalam laporan itu, Hamdani disebut mempunyai tiga mobil dinas dan juga menerima tunjangan transportasi.
Pelapor menilai, anggota DPRD tidak boleh menerima tunjangan transportasi kalau sudah diberikan kendaraan dinas. Sebagai bukti dilampirkan daftar rincian gaji yang diterima Hamdani, salah satunya rincian pada November 2020 terkait tunjangan transportasi Rp30 juta.
Dalam laporannya, pelapor menyebut Hamdani diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam Pasal 9 ayat 2 butir B aturan tersebut berbunyi, selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga.***
.png)

Berita Lainnya
Warga Keritang Diduga Pernah Kontak Fisik dengan Pasien Positif Covid-19 di Tembilahan
PMD Bersama Inspektorat Lakukan Pembinaan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Desa Berintegritas
Lepas Keberangkatan 105 Personel Brimob Polda Riau BKO ke Papua, Kapolda: Tetap Disiplin dan Humanis
Isu Kenaikam Harga BBM Per-1 September, Warga: Sudahlah Mahal, Langka Pula
Lansia di Yayasan PPBL Masuk Dalam Daftar Mustahiq BAZNAS Inhil
Pasien Positif Covid-19 di Siak Dinyatakan Sembuh
SPBU Baru di Tembilahan Milik PT. Putra Sindo Indragiri Resmi Beroperasi
Peringati HUT TNI ke-79 di Inhil, Pj Bupati Ikuti Upacara Ziarah Nasional
Kunker Reses Komisi IV DPR RI dan Ketahanan Pangan Nasional di Koto Masjid, Pemda Kampar Ajukan Usulan Subsidi Pakan Ikan
Said Syarifuddin Resmi Lantik HNSI Kecamatan Batang Tuaka
Mengenal Kapal Kato Peninggalan Sultan Siak, Kini Jadi Pajangan dan Tak Terawat
Plt Gubri Hadiri Silaturahmi FKPMR, Tali Berpilin Tiga Jadi Kekuatan Membangun Riau