Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/40418721875-5ee1e885a8d57.jpg)
JAKARTA - Pelanggan listrik golongan 450 volt ampere (VA) dipastikan tidak akan mendapatkan insentif listrik gratis mulai April 2021.
Sebab, pemerintah memutuskan, mulai April 2021 diskon tarif listrik yang diberikan untuk pelanggan prabayar atau pascabayar golongan 450 VA tidak lagi sebesar 100 persen, melainkan 50 persen.
"Dengan membaiknya perekonomian nasional, kemudian diputuskan bahwa pemberian dikson tarif yaitu untuk golongan rumah tangga dan industri serta bisnis yang kecil yang 450 VA akan diberikan sebesar 50 persen. Tidak lagi 100 persen, tetapi 50 persen," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3/2021).
Walaupun besaran diskon diturunkan, Rida menyebutkan, pelanggan golongan tersebut masih menerima subsidi tarif listrik. Hal ini diharapkan membuat beban pembayaran listrik pelanggan 450 VA tidak terlalu berat.
"Mereka tetap menerima subsidi. Subsidi sudah lama berjalan sebelum ada Covid-19," katanya.
Pemangkasan besaran diskon tarif juga diberlakukan bagi pelanggan golongan 900 VA subsidi. Pada periode-periode sebelumnya, golongan ini menerima diskon sebesar 50 persen, namun mulai April mendatang menjadi 25 persen.
"Untuk triwulan II kita tetapkan diberikan 25 persennya saja. Itu untuk diskon," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pemberian stimulus diskon listrik bagi pelanggan golongan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA subsidi. Stimulus yang sudah mulai dilaksanakan sejak April tahun lalu itu akan diperpanjang hingga Juni 2021.
"Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus. Perpanjangannya sampai kapan? Perpanjangannya sampai bulan Juni 2021, dengan harapan dampak dari pandemi Covid-19 akan membaik," ucap Rida.
Untuk periode pemberian stimulus kali ini, Rida memastikan, tidak ada perubahan target penerima bantuan ataupun mekanisme penyaluran.
Berita Lainnya
Kembangkan Pasar Produk Nasional, Jokowi Minta Benci Produk Luar Negeri Digaungkan
Front Pemersatu Islam Tak Mengenal Jabatan Imam Besar, Habib Rizieq Jadi Apa?
Ini Tarif Listrik PLN Berlaku Januari - Maret
Premium Segera Dihapus di 2022, Pertalite Bakal Mengalami Nasib Sama
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Luhut: Kita Tidak Punya Pilihan
Siap-siap! Formasi CPNS 2021 Diumumkan Bulan Depan
Istana Nilai Amien Rais Tidak Gentleman Terkait Amandemen UUD untuk Jabatan Presiden 3 Periode
SJ182 Hilang, Warga Pulau Seribu Dengar Dua Kali Ledakan
KTP Digital Akan Diberlakukan, Ini Perbedaannya Dengan KTP Elektronik
Eks Pegawai KPK Masuk, Kapolri Segera Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi
PWI: Covid-19 Juga Berdampak Bagi Jurnalisme
Kapan Puncak Kasus Covid-19 di Indonesia? Ini Kata Ahli