Pilihan
Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis
JAKARTA - Pelanggan listrik golongan 450 volt ampere (VA) dipastikan tidak akan mendapatkan insentif listrik gratis mulai April 2021.
Sebab, pemerintah memutuskan, mulai April 2021 diskon tarif listrik yang diberikan untuk pelanggan prabayar atau pascabayar golongan 450 VA tidak lagi sebesar 100 persen, melainkan 50 persen.
"Dengan membaiknya perekonomian nasional, kemudian diputuskan bahwa pemberian dikson tarif yaitu untuk golongan rumah tangga dan industri serta bisnis yang kecil yang 450 VA akan diberikan sebesar 50 persen. Tidak lagi 100 persen, tetapi 50 persen," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3/2021).
Walaupun besaran diskon diturunkan, Rida menyebutkan, pelanggan golongan tersebut masih menerima subsidi tarif listrik. Hal ini diharapkan membuat beban pembayaran listrik pelanggan 450 VA tidak terlalu berat.
"Mereka tetap menerima subsidi. Subsidi sudah lama berjalan sebelum ada Covid-19," katanya.
Pemangkasan besaran diskon tarif juga diberlakukan bagi pelanggan golongan 900 VA subsidi. Pada periode-periode sebelumnya, golongan ini menerima diskon sebesar 50 persen, namun mulai April mendatang menjadi 25 persen.
"Untuk triwulan II kita tetapkan diberikan 25 persennya saja. Itu untuk diskon," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pemberian stimulus diskon listrik bagi pelanggan golongan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA subsidi. Stimulus yang sudah mulai dilaksanakan sejak April tahun lalu itu akan diperpanjang hingga Juni 2021.
"Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus. Perpanjangannya sampai kapan? Perpanjangannya sampai bulan Juni 2021, dengan harapan dampak dari pandemi Covid-19 akan membaik," ucap Rida.
Untuk periode pemberian stimulus kali ini, Rida memastikan, tidak ada perubahan target penerima bantuan ataupun mekanisme penyaluran.
.png)

Berita Lainnya
Disebut Rendahkan Muhammadiyah, Din: Jokowi Harusnya Paham Sejarah
Terima Audiensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024
Tarif Listrik Resmi Turun Mulai Hari Ini
Begini Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020
Dilarang Nikah Siri PNS Bisa Dipecat, Ini Penjelasannya
Kembangkan Pasar Produk Nasional, Jokowi Minta Benci Produk Luar Negeri Digaungkan
Harus Cermat Kalau Mau Lolos! Ini Syarat Lengkap Daftar CPNS 2021 yang Dibuka Mei
Menko Airlangga Dorong Kemenristek Terus Kembangkan Teknologi
BUMN Jangan Jago Kandang, DPR Dukung Rencana Pembelian Peternakan Sapi di Belgia
Relaunching AMANAH Dorong Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Pemuda Aceh
Polisi Selidiki Penyebar Selebaran Hina Nabi Muhammad dan TNI-Polri
Hadapi Omicron, Pemerintah Gelar Evaluasi Seminggu Sekali