Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Posisi Reklame di Pos Gurindam 2 Salahi Perwako, Kepala Satpol PP Sebut Pemilik Sedang Urus Izin
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Posisi tiang reklame di pos gurindam 2 Jalan Sudirman Kota Pekanbaru menyalahi aturan namun belum juga ditertibkan. Padahal sebelumnya, tiang reklame lain di sebelahnya sudah dipotong.
Kepala Satpol PP Iwan Simatupang menyebut pemilik tiang reklame tersebut sedang mengurus izin.
Pantauan INDOVIZKA.com, kaki tiang reklame yang berdiri di depan pos, berada di trotoar jalan. Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.
Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
Baca: Yang Lain Dipotong, Tapi Papan Reklame di Atas Pos Polisi Pekanbaru Ini Masih Berdiri
"Informasi terakhir yang saya dengar sedang mengurus izin orang itu," kata Iwan Simatupang saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).
Iwan menyebut, Satpol PP Kota Pekanbaru kini fokus untuk pemotongan bando atau papan reklame yang mengangkangi jalan. Hanya saja, saat ini terkendala anggaran yang belum ada.
"Kita fokus ke bando dulu, ada empat yang belum ditebang. Persoalan kami sedang menunggu anggaran untuk biaya pemotongan," jelasnya.
Ditanya target pemotongan reklame ilegal yang masih banyak berdiri, Ia menyebut sambil berjalan dengan pemotongan bando. "Yang jelas bando yang empat itu dulu. Karena itu kewajiban kita lah. Itu kita tuntaskan. Kalau Reklame itu nanti sambil berjalan lah," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
1 Korban Tewas, Pemkab Bengkalis Mediasi Konflik Masyarakat Sakai dan PT Panahatan
Bupati Kasmarni Targetkan Predikat Sangat Baik Penilaian SAKIP 2024
3.731 Calon ASN Inhil Ikuti Seleksi Kompetisi Dasar
Inovatif, Pencari Keadilan di Pelalawan Bisa Manfaatkan Aplikasi Layang Bono
Terkait Putusan MA Masalah Lahan di Desa Gondai, Ini Penjelasan Kejari Pelalawan
Putra Riau Asal Siak Salah Satu Korban Kapal Selam KRI Nanggala-402
Ada Intimidasi Saksi Kasus Dana Rutin Bappeda Siak, Alasan Kejati Tahan Yan Prana
Bersama BRK Syariah, Universitas Riau Teken MoU dan PKS
Didampingi Kepsek dan Guru Pembina, SDN 009 Pulau Raih Juara Umum II Lomba Pramuka Tahun 2025 di Kwaran Bangkinang
26 Warga Inhil Divonis Hakim Langgar Protokol Kesehatan
PWI Riau Gelar Diklat Jurnalisme Anti Hoax dan Fake News
Gubri Sebut Rekomendasi Pencabutan HGU PT. TUM Sudah Dimeja Menteri ATR/BPN*