Pilihan
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sebanyak 10 orang pelaku Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Sumatera Utara, resmi digugat ke pengadilan oleh Tim 13 Pembela Demokrasi, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atas tindakan penyerangan negara sesuai ketentuan pasal 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Demikian disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada INDOVIZKA.COM, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) siang usai mendaftarkan gugatannya. Disebutkannya Tim 13 Pembela Demokrasi itu terdiri dari 13 orang pengacara Partai Demokrat pimpinan AHY.
"Kami adalah Tim Pembela Demokrasi. Tepatnya kami punya 13 orang anggota saat ini yang akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah kami melakukan gugatan, melawan gugatan perbuatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujarnya.
Sementara Ketua Tim 13 itu, Bambang Widjojanto (BW) yang juga mantan komisioner KPK itu mengungkapkan, dasar dari gugatannya adalah pasal 1 UUD 1945, 10 orang yang digugat ke pengadilan oleh pihaknya adalah orang yang telah dianggap tidak hanya menyerang Partai Demokrat saja tetapi juga telah melakukan penyerangan terhadap negara.
"Sudah dipecat sebagian besarnya bisa melakukan tindakan seperti ini, ini yang diserang sebenarnya negara kekuasaan dan pemerintahan yang sah. Bukan sekadar Partai Demokrat," ungkap Bambang Widjojanto.
Selain itu, Bambang Widjojanto, juga menuding perbuatan dari 10 orang pelaku KLB tersebut telah meluluhlantakkan sistem demokrasi di Indonesia.
"Problemnya itu soal proses demokrasi, demokratisasi itu dihancurleburkan, diluluhlantakkan sehingga kami datang ke sini sebenarnya ingin memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi itu dan pengadilan," lanjutnya.
Sementara hingga berita ini dipublikasikan, tim 13 Pembela Demokrasi itu, masih enggan untuk mempublikasikan nama dari 10 orang yang digugat itu.**
.png)

Berita Lainnya
Polisi Ungkap Fakta Baru, Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tembilahan
Pria yang Mengaku Nabi ke-26 Pernah Jadi Pedagang, Nama Aslinya Ternyata Sindy Paul Soerjomoeljono
20 Kios di Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang Hangus Terbakar Api
Wakil Presiden PT Wasco 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jalan Bengkalis
Maraknya Maling Tabung Gas, Warga Pekanbaru Lapor Polisi
Polda Riau Tetapkan PT BMI sebagai Tersangka Karhutla 94 Hektare
Seorang Polisi di Pekanbaru Ditikam OTK di Depan Rumahnya
Polda Riau Berhasil Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Liquid yang Dikendalikan Napi Lapas Pariaman
Ungkap Tindak Pidana Curanmor Sejumlah TKP, Kapolres Kampar Apresiasi Kinerja Tim Anti Bandit Satreskim.
Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Ibu Tiri di Rohil Diamankan Polisi
Kuasa Hukum Aldiko Putra Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta