Pilihan
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sebanyak 10 orang pelaku Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Sumatera Utara, resmi digugat ke pengadilan oleh Tim 13 Pembela Demokrasi, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atas tindakan penyerangan negara sesuai ketentuan pasal 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Demikian disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada INDOVIZKA.COM, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) siang usai mendaftarkan gugatannya. Disebutkannya Tim 13 Pembela Demokrasi itu terdiri dari 13 orang pengacara Partai Demokrat pimpinan AHY.
"Kami adalah Tim Pembela Demokrasi. Tepatnya kami punya 13 orang anggota saat ini yang akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah kami melakukan gugatan, melawan gugatan perbuatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujarnya.
Sementara Ketua Tim 13 itu, Bambang Widjojanto (BW) yang juga mantan komisioner KPK itu mengungkapkan, dasar dari gugatannya adalah pasal 1 UUD 1945, 10 orang yang digugat ke pengadilan oleh pihaknya adalah orang yang telah dianggap tidak hanya menyerang Partai Demokrat saja tetapi juga telah melakukan penyerangan terhadap negara.
"Sudah dipecat sebagian besarnya bisa melakukan tindakan seperti ini, ini yang diserang sebenarnya negara kekuasaan dan pemerintahan yang sah. Bukan sekadar Partai Demokrat," ungkap Bambang Widjojanto.
Selain itu, Bambang Widjojanto, juga menuding perbuatan dari 10 orang pelaku KLB tersebut telah meluluhlantakkan sistem demokrasi di Indonesia.
"Problemnya itu soal proses demokrasi, demokratisasi itu dihancurleburkan, diluluhlantakkan sehingga kami datang ke sini sebenarnya ingin memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi itu dan pengadilan," lanjutnya.
Sementara hingga berita ini dipublikasikan, tim 13 Pembela Demokrasi itu, masih enggan untuk mempublikasikan nama dari 10 orang yang digugat itu.**
.png)

Berita Lainnya
Kantongi Narkoba, Seorang Buruh di Inhu Dibekuk Polisi
Densus 88 Resmi Tahan Farid Okbah, Anung dan Ahmad Zain
Polsek Rupat Amankan 21 Pekerja Migran
Bersama Beberapa Pejabat, Bupati Meranti Terjaring OTT KPK
Tiga Gembong Narkoba Asal Sumut Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Sering Maling, 2 Pria di Pekanbaru Digiring ke Kantor Polisi
6 Petugas Bea Cukai Tembilahan Diperiksa Internal
LMR Inhil Laporkan Kasus Pemukulan Anggota Kelompok Tani di Kecamatan Kemuning ke Polisi
Pengedar Sabu di Kuansing Digrebek, Polisi Temukan Barang Bukti Siap Edar
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Inhil Kembali Digegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri
Pegawai Bea Cukai Tembilahan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Haji Permata