Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sebanyak 10 orang pelaku Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Sumatera Utara, resmi digugat ke pengadilan oleh Tim 13 Pembela Demokrasi, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atas tindakan penyerangan negara sesuai ketentuan pasal 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Demikian disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada INDOVIZKA.COM, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) siang usai mendaftarkan gugatannya. Disebutkannya Tim 13 Pembela Demokrasi itu terdiri dari 13 orang pengacara Partai Demokrat pimpinan AHY.
"Kami adalah Tim Pembela Demokrasi. Tepatnya kami punya 13 orang anggota saat ini yang akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah kami melakukan gugatan, melawan gugatan perbuatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujarnya.
Sementara Ketua Tim 13 itu, Bambang Widjojanto (BW) yang juga mantan komisioner KPK itu mengungkapkan, dasar dari gugatannya adalah pasal 1 UUD 1945, 10 orang yang digugat ke pengadilan oleh pihaknya adalah orang yang telah dianggap tidak hanya menyerang Partai Demokrat saja tetapi juga telah melakukan penyerangan terhadap negara.
"Sudah dipecat sebagian besarnya bisa melakukan tindakan seperti ini, ini yang diserang sebenarnya negara kekuasaan dan pemerintahan yang sah. Bukan sekadar Partai Demokrat," ungkap Bambang Widjojanto.
Selain itu, Bambang Widjojanto, juga menuding perbuatan dari 10 orang pelaku KLB tersebut telah meluluhlantakkan sistem demokrasi di Indonesia.
"Problemnya itu soal proses demokrasi, demokratisasi itu dihancurleburkan, diluluhlantakkan sehingga kami datang ke sini sebenarnya ingin memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi itu dan pengadilan," lanjutnya.
Sementara hingga berita ini dipublikasikan, tim 13 Pembela Demokrasi itu, masih enggan untuk mempublikasikan nama dari 10 orang yang digugat itu.**
.png)

Berita Lainnya
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas Berhasil Diungkap Polsek Kampar Kiri di Sumbar
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Polres Pelalawan Tangani Kasus Illegal Logging di Areal Konsesi PT NWR, Satu Pelaku Diamankan
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Apresiasi Penangkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Gisel Tak Ditahan karena Kooperatif dan Punya Anak Kecil
Oknum Kades di Inhil Tersandung Kasus Pidana
Pelaku Pemukulan Santriwati di Gaung Ternyata Residivis Kasus Cabul
Polda Riau Musnahkan 18 Kg Sabu Miliki Jaringan Internasional
2 Pengedar Shabu Diamankan Polsek Keritang
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman
Joget Erotis di Turnamen Golf Dilaporkan Polda Riau
Pria di Inhu Bunuh Majikannya Lantaran Sakit Hati Dimarahi