Pilihan
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sebanyak 10 orang pelaku Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Sumatera Utara, resmi digugat ke pengadilan oleh Tim 13 Pembela Demokrasi, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atas tindakan penyerangan negara sesuai ketentuan pasal 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Demikian disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada INDOVIZKA.COM, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) siang usai mendaftarkan gugatannya. Disebutkannya Tim 13 Pembela Demokrasi itu terdiri dari 13 orang pengacara Partai Demokrat pimpinan AHY.
"Kami adalah Tim Pembela Demokrasi. Tepatnya kami punya 13 orang anggota saat ini yang akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah kami melakukan gugatan, melawan gugatan perbuatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujarnya.
Sementara Ketua Tim 13 itu, Bambang Widjojanto (BW) yang juga mantan komisioner KPK itu mengungkapkan, dasar dari gugatannya adalah pasal 1 UUD 1945, 10 orang yang digugat ke pengadilan oleh pihaknya adalah orang yang telah dianggap tidak hanya menyerang Partai Demokrat saja tetapi juga telah melakukan penyerangan terhadap negara.
"Sudah dipecat sebagian besarnya bisa melakukan tindakan seperti ini, ini yang diserang sebenarnya negara kekuasaan dan pemerintahan yang sah. Bukan sekadar Partai Demokrat," ungkap Bambang Widjojanto.
Selain itu, Bambang Widjojanto, juga menuding perbuatan dari 10 orang pelaku KLB tersebut telah meluluhlantakkan sistem demokrasi di Indonesia.
"Problemnya itu soal proses demokrasi, demokratisasi itu dihancurleburkan, diluluhlantakkan sehingga kami datang ke sini sebenarnya ingin memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi itu dan pengadilan," lanjutnya.
Sementara hingga berita ini dipublikasikan, tim 13 Pembela Demokrasi itu, masih enggan untuk mempublikasikan nama dari 10 orang yang digugat itu.**
.png)

Berita Lainnya
Airlangga Hartarto Ungkap Pencucian Uang di Indonesia Masih Tergolong Tinggi
Kejati Riau Siapkan 10 Jaksa untuk Buktikan Korupsi Yan Prana
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman Kakek di Tembilahan
Kades di Inhil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Awal 2020 Polda Riau Sudah Ringkus 305 Pelaku Narkoba
Viral Video Pria Mengaku Nabi ke-26 Menantang Dilaporkan ke Polisi, Sekarang Malah Diburu Bareskrim
Kejari Bengkalis Tahan Kades Senderak Terkait Dugaan Korupsi Jual Lahan HPT
Kasus Perselingkuhan Oknum Kepala Kampung di Riau Diselidiki
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Disiplin Covid-19 Inhil Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Kasus Suap Narkoba Bripka BA Diambil Alih Polda Riau
Dua Petugas Bea Cukai Korban Pengeroyokan Membaik, Namun Pelaku Belum Tertangkap
Pelaku Penganiayaan Bidan di Sei Guntung Ditemukan Gantung Diri di Penjara