Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sebanyak 10 orang pelaku Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Sumatera Utara, resmi digugat ke pengadilan oleh Tim 13 Pembela Demokrasi, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atas tindakan penyerangan negara sesuai ketentuan pasal 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Demikian disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada INDOVIZKA.COM, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) siang usai mendaftarkan gugatannya. Disebutkannya Tim 13 Pembela Demokrasi itu terdiri dari 13 orang pengacara Partai Demokrat pimpinan AHY.
"Kami adalah Tim Pembela Demokrasi. Tepatnya kami punya 13 orang anggota saat ini yang akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah kami melakukan gugatan, melawan gugatan perbuatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujarnya.
Sementara Ketua Tim 13 itu, Bambang Widjojanto (BW) yang juga mantan komisioner KPK itu mengungkapkan, dasar dari gugatannya adalah pasal 1 UUD 1945, 10 orang yang digugat ke pengadilan oleh pihaknya adalah orang yang telah dianggap tidak hanya menyerang Partai Demokrat saja tetapi juga telah melakukan penyerangan terhadap negara.
"Sudah dipecat sebagian besarnya bisa melakukan tindakan seperti ini, ini yang diserang sebenarnya negara kekuasaan dan pemerintahan yang sah. Bukan sekadar Partai Demokrat," ungkap Bambang Widjojanto.
Selain itu, Bambang Widjojanto, juga menuding perbuatan dari 10 orang pelaku KLB tersebut telah meluluhlantakkan sistem demokrasi di Indonesia.
"Problemnya itu soal proses demokrasi, demokratisasi itu dihancurleburkan, diluluhlantakkan sehingga kami datang ke sini sebenarnya ingin memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi itu dan pengadilan," lanjutnya.
Sementara hingga berita ini dipublikasikan, tim 13 Pembela Demokrasi itu, masih enggan untuk mempublikasikan nama dari 10 orang yang digugat itu.**
.png)

Berita Lainnya
Dua Sekawan Nekat Maling Handphone di Dalam Mobil, Padahal Sopirnya Ada
Mantan Kapolda Sumut Komjen Agus Andrianto Resmi Menjabat Kabareskrim
Temuan BPK, 42 Miliar Lebih LPJ Dinilai Tak Wajar di UIN Suska Riau
1 Orang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Atlet PPLP Riau
Pelaku Kekerasan Terhadap Driver Ojol di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
KPK Janji Tangkap Buron Lagi: Biar Dia Tidur Nyenyak Dulu
Haji Permata Tewas Tertembak, Polda Riau Periksa Bea Cukai
Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat, Staf Baznas Dumai Ditangkap Kejari
Kasus Narkoba dan Langgar Disiplin, 4 Anggota Polres Siak Dipecat
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Modusnya
Polda Riau Bekuk Seorang DPO Pelaku Molotov di Tapung
Istri Hamil Tua Mau Dibuang ke Sungai, Suami Kabur saat Dipergoki Polisi