Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bantuan Hukum Pemprov Riau Tangani 48 Perkara Masyarakat
INDOVIZKA.COM - Program bantuan hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada masyarakat miskin atau kurang mampu di Provinsi Riau tahun 2023 berjalan signifikan.
Sedikitnya 48 perkara masyarakat kurang mampu tersebar di kabupaten kota se-Riau sudah ditangani Organisasi Bantuan Hukum (OBH), yang biayanya ditanggung oleh Pemprov Riau.
"Program bantuan hukum Pemprov Riau untuk masyarakat miskin yang tersandung perkara hukum sampai triwulan II tahun 2023 berjalan cukup signifikan," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kepala Bagian Bantuan Hukum, Yan Dharmadi, Kamis (8/6/2023).
Yan Dharmadi mengatakan, hingga saat ini bantuan hukum yang diberikan Pemprov Riau secara gratis kepada masyarakat miskin di Riau ada 48 perkara.
"Itu 48 perkara tersebar di kabupaten kota. Namun yang signifikan itu ada di Rokan Hilir ada 9 perkara dan Bengkalis 8 perkara," ujarnya.
Karena itu, lanjut Yan Dharmadi, Pemprov Riau meminta warga Riau kurang mampu yang tersandung perkara hukum dapat memanfaatkan program bantuan hukum tersebut.
"Dengan begitu, masyarakat bisa diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Maka manfaatkan program ini, karena ada 14 OBH yang bekerjasama dengan Pemprov Riau tersebar di kabupaten kota," ujarnya.
Yan Dharmadi menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari Pemprov Riau, masyarakat bisa menghubungi OBD di kabupaten kota se-Riau, dengan menyampaikan permohonan bantuan hukum kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau.
"Prinsipnya kita Pemprov Riau sangat mendukung program yang sudah disematkan oleh undang-undang tentang bantuan hukum masyarakat kurang mampu, kita sudah menginplementasi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015. Insya Allah kita akan hadir memberikan bantuan hukum kepada masyarakat guna pemenuhan hak-hak hukum," paparnya.
"Kita juga apresiasi kepada OBH yang sudah bekerja memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kita, salah satu contoh di Bengkalis itu kita sudah memenuhi hak-hak hukum masyarakat, dan bahkan ada satu perkara yang divonis bebas," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam mengoptimalkan bantuan hukum tersebut, Pemprov Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp450 juta pada tahun 2023. Anggaran itu naik dari sebelumnya hanya Rp250 juta APBD murni 2022 dan perubahan Rp50 juta.
.png)

Berita Lainnya
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Terlibat Narkoba, Satu Anggota Polres Kepulauan Meranti Dipecat Tidak Hormat
Beroperasi Lebih dari Pukul 22.00, Polisi Bubarkan Pengunjung Gelper
Polda Riau Tetapkan PT BMI sebagai Tersangka Karhutla 94 Hektare
Kajati Riau Kirim Surat ke Kepala Daerah, Minta Tidak Layani Permintaan Uang dan Proyek dari Oknum Kejaksaan
Terjerat Bantu Kasus Korupsi 46 Bank BNI , Notaris Seniori di Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara
S Club Star City Pekanbaru di Segel
Pengguna dan Pemilik Narkotika Ganja di Tembilahan Ditangkap
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Korporasi Pembakar Hutan
Polres Inhil Gelar Reka Adegan Mutilasi Ayah Terhadap Anak Kandung
Edarkan Uang Palsu, Warga Batang Tuaka Diamankan Polisi
Freddy Numberi Minta Kedepankan Penegakan Hukum di Papua