Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran Mulai Tuai Protes di Masyarakat


JAKARTA, (INDOVIZKA) - Pemerintah resmi memberikan lampu hijau mudik Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022 setelah dua tahun sebelumnya mudik dilarang lantaran kondisi Indonesia masih berada dalam pandemi virus corona (Covid-19). Namun, Pemerintah tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi masyarakat sebelum bisa bepergian mudik Lebaran.

Salah satu syaratnya yakni mewajibkan para pemudik sudah merampungkan dua dosis vaksin Covid-19 dan booster. Bagi warga pemudik yang sudah menerima vaksin virus corona booster, maka tidak perlu melampirkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik. Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

Prasyarat tersebut kemudian mulai memunculkan polemik dan protes di masyarakat, lantaran pemerintah telah menghapus syarat negatif virus corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik melalui jalur darat, laut, maupun udara sejak 8 Maret lalu. Sebagian publik kemudian membandingkan syarat mudik lebaran tersebut dengan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022. Mereka memprotes syarat mudik yang mensyaratkan booster, sementara aturan itu tak berlaku saat MotoGP.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kemudian menjelaskan, mudik merupakan aktivitas massal yang dilakukan puluhan jutaan orang di Indonesia secara bersamaan. Sementara gelaran Moto GP masih dibatasi kapasitas penonton. Sebagaimana diketahui, pada penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika, 18-20 Maret lalu. Jumlah penonton yang diizinkan masuk paling banyak 60 ribu orang, dengan kelas festival maksimal 10 persen dari jumlah penonton.

" Kita lihat kalau mudik dan ramadan pergerakan itu terjadi pada lebih dari 35 juta orang, dan umumnya kalau mudik kita akan ke kerabat yang lebih tua, dan risiko pada kelompok ini besar terhadap kematian dan keparahan," kata Nadia kepada CNNIndonesia.combaru-baru ini.

" Dan ini adalah karena mudik itu mobilitas yang bersamaan, bukan berkerumunannya," imbuhnya. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kemudian mengklaim salah satu tujuan pemerintah memberlakukan vaksin virus corona booster sebagai syarat mudik bertujuan untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 di daerah.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, pemberian vaksin booster juga mampu memberikan proteksi tambahan bagi warga yang berniat pulang kampung guna menemui orang tua yang merupakan kelompok rentan terhadap penularan Covid-19.

" Pemerintah memberikan perhatian yang sama untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster di berbagai daerah agar kegiatan mobilitas masyarakat antar Daerah termasuk mudik dapat aman Covid-19," kata Wiku.

Wiku kemudian menjelaskan, Pemerintah selalu menghitung sejumlah risiko yang akan terjadi terhadap penularan Covid-19 di Indonesia. Ia kemudian mencontohkan, perhelatan acara resmi internasional seperti G20 ternyata mampu membuat capaian vaksinasi booster di Pulau Dewata itu meningkat sebesar 26 persen dalam kurun waktu tiga pekan. Pun hal serupa menurutnya juga terjadi pada gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022. Pada gelaran itu, pemerintah mampu menaikkan capaian booster di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 5 persen. Selain itu, ia mengklaim NTB mampu mempertahankan status PPKM level 1 hingga saat ini.

DPR Kritik Syarat Mudik

Sejumlah kritik juga datang dari para anggota dewan, seperti Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay yang menilai tidak semua pemudik bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster jelang Lebaran Idulfitri.

Saleh mengakui bahwa program vaksin booster sudah berjalan. Namun, menurutnya, penyuntikan vaksin booster ke masyarakat tidak bisa dilakukan secara bersamaan karena persoalan waktu dan kapasitas vaksinator di berbagai daerah yang terbatas.

" Vaksin booster memang sudah jalan. Tetapi, tidak semua bisa dilaksanakan secara bersamaan. Ada jadwal dan target yang sudah diprogramkan. Dipastikan, tidak semua orang yang hendak mudik sudah di-booster," kata Saleh.

" Bukan karena tidak mau divaksin. Ini lebih pada persoalan waktu dan kapasitas vaksinator kita di berbagai daerah. Terutama di Kota besar yang penduduknya banyak yang akan mudik. Kalaupun mereka bekerja keras, rasa-rasanya pasti akan ada keterbatasan," sambungnya. Ia memandang, langkah pemerintah mengizinkan masyarakat untuk Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah tahun ini merupakan kebijakan yang bagus. Nmaun demikian, di sisi lain, Saleh memandang, kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan aspek kearifan, khususnya berkenaan dengan syarat vaksin booster.


Kemenag Riau Harapkan Lazismu Sentuh Permasalahan Ummat | Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran Mulai Tuai Protes di Masyarakat | Sda Deddy Corbuzier Dibalik Ditangkapnya Dea dan Indra Kenz ? | Tangkapan Dua Pelaku Narkoba, Polres Rohul Amankan 59 Gram Lebih Sabu | Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria di Bengkalis Molotov Rumah Wanita Pujaan | Gesa Vaksinasi, Wako Pekanbaru Pastikan Stok Dosis Mencukupi | Langgar Undang-Undang, Imigrasi Pekanbaru Deportasi WNA Malaysia | Beri Bantuan Masjid, Masyarakat Kampar Doakan Yopi Arianto Jadi Pemimpin Riau | Dorrr! Polisi Lepaskan Timah Panas Pada Pelaku Penembakan Karyawan PT Wilmar | Aksi Ketahuan, Wartawan Abal-Abal Pemeras Kadinkes Riau Ditahan |
Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran Mulai Tuai Protes di Masyarakat
Nasional | Sabtu, 26 Maret 2022
Editor : Eldari Susanti Raza | Reporter : -


Pemudik (Ist)
Iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan lampu hijau mudik Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022 setelah dua tahun sebelumnya mudik dilarang lantaran kondisi Indonesia masih berada dalam pandemi virus corona (Covid-19). Namun, Pemerintah tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi masyarakat sebelum bisa bepergian mudik Lebaran.

Salah satu syaratnya yakni mewajibkan para pemudik sudah merampungkan dua dosis vaksin Covid-19 dan booster. Bagi warga pemudik yang sudah menerima vaksin virus corona booster, maka tidak perlu melampirkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik. Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

Prasyarat tersebut kemudian mulai memunculkan polemik dan protes di masyarakat, lantaran pemerintah telah menghapus syarat negatif virus corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik melalui jalur darat, laut, maupun udara sejak 8 Maret lalu. Sebagian publik kemudian membandingkan syarat mudik lebaran tersebut dengan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022. Mereka memprotes syarat mudik yang mensyaratkan booster, sementara aturan itu tak berlaku saat MotoGP.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kemudian menjelaskan, mudik merupakan aktivitas massal yang dilakukan puluhan jutaan orang di Indonesia secara bersamaan. Sementara gelaran Moto GP masih dibatasi kapasitas penonton. Sebagaimana diketahui, pada penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika, 18-20 Maret lalu. Jumlah penonton yang diizinkan masuk paling banyak 60 ribu orang, dengan kelas festival maksimal 10 persen dari jumlah penonton.

" Kita lihat kalau mudik dan ramadan pergerakan itu terjadi pada lebih dari 35 juta orang, dan umumnya kalau mudik kita akan ke kerabat yang lebih tua, dan risiko pada kelompok ini besar terhadap kematian dan keparahan," kata Nadia kepada CNNIndonesia.combaru-baru ini.

" Dan ini adalah karena mudik itu mobilitas yang bersamaan, bukan berkerumunannya," imbuhnya. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kemudian mengklaim salah satu tujuan pemerintah memberlakukan vaksin virus corona booster sebagai syarat mudik bertujuan untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 di daerah.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, pemberian vaksin booster juga mampu memberikan proteksi tambahan bagi warga yang berniat pulang kampung guna menemui orang tua yang merupakan kelompok rentan terhadap penularan Covid-19.

" Pemerintah memberikan perhatian yang sama untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster di berbagai daerah agar kegiatan mobilitas masyarakat antar Daerah termasuk mudik dapat aman Covid-19," kata Wiku.

Wiku kemudian menjelaskan, Pemerintah selalu menghitung sejumlah risiko yang akan terjadi terhadap penularan Covid-19 di Indonesia. Ia kemudian mencontohkan, perhelatan acara resmi internasional seperti G20 ternyata mampu membuat capaian vaksinasi booster di Pulau Dewata itu meningkat sebesar 26 persen dalam kurun waktu tiga pekan. Pun hal serupa menurutnya juga terjadi pada gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022. Pada gelaran itu, pemerintah mampu menaikkan capaian booster di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 5 persen. Selain itu, ia mengklaim NTB mampu mempertahankan status PPKM level 1 hingga saat ini.

DPR Kritik Syarat Mudik

Sejumlah kritik juga datang dari para anggota dewan, seperti Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay yang menilai tidak semua pemudik bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster jelang Lebaran Idulfitri.

Saleh mengakui bahwa program vaksin booster sudah berjalan. Namun, menurutnya, penyuntikan vaksin booster ke masyarakat tidak bisa dilakukan secara bersamaan karena persoalan waktu dan kapasitas vaksinator di berbagai daerah yang terbatas.

" Vaksin booster memang sudah jalan. Tetapi, tidak semua bisa dilaksanakan secara bersamaan. Ada jadwal dan target yang sudah diprogramkan. Dipastikan, tidak semua orang yang hendak mudik sudah di-booster," kata Saleh.

" Bukan karena tidak mau divaksin. Ini lebih pada persoalan waktu dan kapasitas vaksinator kita di berbagai daerah. Terutama di Kota besar yang penduduknya banyak yang akan mudik. Kalaupun mereka bekerja keras, rasa-rasanya pasti akan ada keterbatasan," sambungnya. Ia memandang, langkah pemerintah mengizinkan masyarakat untuk Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah tahun ini merupakan kebijakan yang bagus. Nmaun demikian, di sisi lain, Saleh memandang, kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan aspek kearifan, khususnya berkenaan dengan syarat vaksin booster.

Menurutnya, syarat itu bisa menjadi persoalan publik, mengingat banyak masyarakat yang belum mendapat giliran untuk mendapatkan vaksin booster hingga saat ini. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan, juga ikut menyoroti konsistensi pemerintah dalam membuat kebijakan di tengah pandemi Covid-19. Menurut Irwan, kebijakan booster syarat mudik itu sama artinya dengan melarang mudik. Padahal kasus Covid-19 saat ini sudah melandai dibandingkan angka pada 2021 lalu. Ia pun membandingkan kebijakan yang dibuat Pemerintah saat ini dengan jelang perayaan Tahun Baru 2022 silam. Irwan berkata, Pemerintah tidak mengeluarkan aturan larangan mudik jelang perayaan Tahun Baru 2022 lalu.

" Konsistensi pemerintah sangat buruk, itu yang membuat masyarakat tidak percaya dengan kebijakan pemerintah. Bahkan, saking seringnya inkonsisten Pemerintah sendiri suka ragu dengan kebijakannya sendiri," kata Irwan.. Ia menilai, syarat vaksin booster yang dibuat Pemerintah akan sulit dipenuhi oleh masyarakat. Hal itu lantaran, penyuntikan vaksin dosis pertama belum menjangkau seluruh masyarakat hingga sekarang.

Irwan memandang, kebijakan yang mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah ini sebaiknya dibatalkan, bila Pemerintah masih mensyaratkan para calon pemudik wajib menerima vaksin booster lebih dahulu.

" Jika persyaratannya harus booster baru boleh mudik, lebih baik dibatalkan rencana itu. Vaksin pertama saja belum beres, masa rakyat diharuskan booster sebagai syarat perjalanan," ujar Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur itu.**

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar