Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Depan, Kuota Lebih Banyak
JAKARTA - Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja memastikan pendaftaran gelombang ke 4 akan kembali dibuka pada pekan depan. Bahkan, kuota yang disiapkan akan jauh lebih besar dari gelombang-gelombang sebelumnya.
Keputusan ini dituangkan seiring dengan proses pembahasan finalisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) 76/2020.
"Segera setelah diputuskan oleh Komite maka manajemen pelaksana akan membuka pendaftaran gelombang ke 4 yang diperkirakan sebelum akhir pekan depan," tulis keterangan resmi manajemen, Sabtu (1/8/2020).
Manajemen menjanjikan kuota penerima kartu pra kerja pada gelombang ke 4 akan jauh lebih besar dari tiga gelombang sebelumnya setelah rencana pendaftaran gelombang ke 4 ini telah berulang kali diundur.
"Kuota jumlah penerima Kartu Prakerja per gelombang akan jauh lebih besar daripada 3 gelombang sebelumnya," katanya.
Saat ini, aturan teknis terkait hal ini tengah difinalisasi oleh berbagai kementerian dan lembaga yang terkait.
"Di sisi operasi, manajemen pelaksana sedang menyiapkan hal teknis untuk mengakomodasi Perpres, Permenko baru dan arah kebijakan Komite," katanya.**
Sumber: CNBC
Berita Lainnya
Pemda dan Sekolah Dilarang Wajibkan Peserta Didik Gunakan Seragam Kekhususan Agama
Perppu Pemilu Besok di Sahkan, DPR: Jangan Ada Lagi Upaya Tunda Pemilu
Kemenperin Buka 786 Formasi CPNS, Simak Rinciannya
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
Aturan Anyar, ini Besaran Terbaru Tunjangan PNS Widyaiswara
Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Tidak Boleh Dicicil
Tok! Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer
Korpri Imbau ASN Survivor Covid-19 Jadi Pendonor Konvalesen
Sejumlah Alasan Pemerintah Tak Tutup Pintu Kedatangan dari Luar Negeri
Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara Daftar SNMPTN 2021
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Digunakan Januari 2021, Ini Alasannya