Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
INDOVIZKA.COM - Suka cita Natal turut dirasakan Narapidana Kristiani di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen, Kamis (25/12). 166 orang diantaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
“Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.
Adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dimana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
“Remisi memang merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif. Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” tambah Utami.
Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan bahwa usulan RK Natal Tahun 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum. Selain itu, dari pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp 6.310.230.000,- (enam milyar tiga ratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
“Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000,- per orang Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ungkap Yunaedi.
Senada dengan Utami, Yunaedi juga menyatakan bahwa Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 Narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 Anak. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang (47,57 %).
.png)

Berita Lainnya
Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Penyaluran BLT ke Kejari Pekanbaru
Polisi Gagalkan Penyelundup Sabu 13 Kilo dan Ekstasi 10 Ribu Butir
473 Kepala Desa Tersandung Hukum Penyalahgunaan Dana Desa
Pria yang Mengaku Nabi ke-26 Pernah Jadi Pedagang, Nama Aslinya Ternyata Sindy Paul Soerjomoeljono
BC Dumai Gagalkan Barang Bekas Selundupan dari Malaysia
3 Mahasiswa Unilak Di-DO Rektor, Liga Mahasiswa NasDem Riau Siapkan Tim Pengacara
Ingatkan Oknum Petugas Lapas Terlibat Narkoba, Dirjenpas: Kalau Tidak, Saya Sikat!
Polres Inhil Gelar Reka Adegan Mutilasi Ayah Terhadap Anak Kandung
BNNP Riau Razia Pelabuhan untuk Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Pergantian 2020
Kejari Pelalawan Amankan Pengembalian Uang Negara Rp61,8 Juta dari Kasus Pupuk Bersubsidi
Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Mama Muda di Jambi Kini Bertambah
Korban Tabrak Lari, Ibu dan Anak di Rohil Tewas Mengenaskan