Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Setelah Meradang Katakan Pengawalnya Dibunuh, Hakim Akhirnya Tetapkan Sidang HRS Dilakukan Offline
JAKARTA (INDOVIZKA) - Penolakan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk diadili secara online yang diluapkan dengan kemarahan atas kematian 6 pengawalnya, berhasil membuat Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa, bersedia menetapkan sidang lanjutan HRS dan 6 pentolan Front Pembela Islam (FPI) lainnya atas kasus kerumunan dan karantina kesehatan, dilanjutkan secara offline atau persidangan secara fisik.
"Saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang offline. Eksepsi saya tidak tebal, tapi saya tetap ingin membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Rizieq di ruang sidang online Mabes Polri, Selasa (23/3/2021).
Ia juga mengaku kukuh ingin menjalani sidang offline karena hal itu menyangkut nasibnya. Rizieq juga menyebut bukan pertama kali duduk di kursi pesakitan.
HRS juga menyebut kasus yang menjeratnya kali ini sangat merugikan karena telah menyebabkan 6 pengawalnya tewas di KM 50 Cikampek dan pembubaran organisasinya yakni Front Pembela Islam (FPI).
"Masalah yang saya hadapi ini telah menyebabkan 6 pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam dan organisasi saya dibubarkan. Keluarga saya juga ATM-nya semua dibekukan. Jadi saya pikir ini bukan sekadar masalah yang yang sederhana," ujar HRS dengan kemarahan, serta penolakan untuk disidangkan secara online.
Akibat kemarahan HRS itu, sidangpun akhirnya kembali diskors Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa. Setelah diskors beberapa saat, sidangpun kembali dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Majelis Hakim.
"Menetapkan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, mencabut kembali penetapan tentang penetapan sidang secara online," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa.
Selain itu, hakim juga terikat pada aturan ketentuan waktu yang harus diselesaikan dalam memutus perkara.
"Agar pemeriksaan berjalan lancar maka permohonan Penasihat Hukum Terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan," kata hakim.
Serta memutuskan menunda persidangan hingga Jumat 26 Maret 2021 dengan sidang secara offline.
Ketetapan yang sama juga diberikan kepada enam pentolan eks Front Pembela Islam (FPI), KH Sobri Lubis, Ustadz Haris, Habib Hanif, Habib Idrus Habsy, Habib Ali Alatas, Ustadz Maman Suryadi. Untuk mengikuti persidangan secara offline yang ditunda pada Jumat mendatang.***
.png)

Berita Lainnya
Dua Pelaku Berboncengan Motor Lempar Molotov ke Pos Satpol PP Pemprov Riau
Listyo Sigit Prabowo Dinilai Pilihan Tepat Gantikan Idham Azis
Sadis, Diduga Cemburu Seorang Suami di Enok Tega Bunuh Istrinya
Warga Inhu Tertipu Ratusan Juta, Penipu Tawarkan Anak Bisa Jadi PNS Tanpa Tes Ditangkap Polisi
Maling Modus 'Cungkil Jendela Rumah' di Sungai Beringin Tembilahan Dibekuk Polisi
4 IRT Ini Ditangkap Polisi karena Terlibat Sabu
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Pria 60 Tahun di Inhu Ditemukan Terkapar Tak Bernyawa di Jalan
Reskrim Polres Inhil Ungkap Aktivitas Pertambangan Batu Ilegal di Kemuning
Geger, Mayat Wanita Cantik di Riau Ditemukan di Kebun Sawit
WNA Meninggal di Atas Motor di Jalan Imam Bonjol
Jual Beli Narkoba, Pria di Tembilahan Ini Diringkus Polisi