Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Setelah Meradang Katakan Pengawalnya Dibunuh, Hakim Akhirnya Tetapkan Sidang HRS Dilakukan Offline
JAKARTA (INDOVIZKA) - Penolakan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk diadili secara online yang diluapkan dengan kemarahan atas kematian 6 pengawalnya, berhasil membuat Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa, bersedia menetapkan sidang lanjutan HRS dan 6 pentolan Front Pembela Islam (FPI) lainnya atas kasus kerumunan dan karantina kesehatan, dilanjutkan secara offline atau persidangan secara fisik.
"Saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang offline. Eksepsi saya tidak tebal, tapi saya tetap ingin membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Rizieq di ruang sidang online Mabes Polri, Selasa (23/3/2021).
Ia juga mengaku kukuh ingin menjalani sidang offline karena hal itu menyangkut nasibnya. Rizieq juga menyebut bukan pertama kali duduk di kursi pesakitan.
HRS juga menyebut kasus yang menjeratnya kali ini sangat merugikan karena telah menyebabkan 6 pengawalnya tewas di KM 50 Cikampek dan pembubaran organisasinya yakni Front Pembela Islam (FPI).
"Masalah yang saya hadapi ini telah menyebabkan 6 pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam dan organisasi saya dibubarkan. Keluarga saya juga ATM-nya semua dibekukan. Jadi saya pikir ini bukan sekadar masalah yang yang sederhana," ujar HRS dengan kemarahan, serta penolakan untuk disidangkan secara online.
Akibat kemarahan HRS itu, sidangpun akhirnya kembali diskors Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa. Setelah diskors beberapa saat, sidangpun kembali dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Majelis Hakim.
"Menetapkan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, mencabut kembali penetapan tentang penetapan sidang secara online," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa.
Selain itu, hakim juga terikat pada aturan ketentuan waktu yang harus diselesaikan dalam memutus perkara.
"Agar pemeriksaan berjalan lancar maka permohonan Penasihat Hukum Terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan," kata hakim.
Serta memutuskan menunda persidangan hingga Jumat 26 Maret 2021 dengan sidang secara offline.
Ketetapan yang sama juga diberikan kepada enam pentolan eks Front Pembela Islam (FPI), KH Sobri Lubis, Ustadz Haris, Habib Hanif, Habib Idrus Habsy, Habib Ali Alatas, Ustadz Maman Suryadi. Untuk mengikuti persidangan secara offline yang ditunda pada Jumat mendatang.***
.png)

Berita Lainnya
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
Korban Tabrak Lari, Ibu dan Anak di Rohil Tewas Mengenaskan
KPK Periksa Plt Kadis PUPR Bengkalis
Kajati Riau Warning Jaksa Minta Proyek, Warga Diminta Melapor
Sudah Tujuh Kali Lancarkan Aksi, Pencuri Sepeda Motor di Tembilahan Diamankan Polisi
Tim Garuda Polres Dumai Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Oknum Honorer di Kepulauan Meranti Dipolisikan
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Calon Pengantin yang Viral di Medsos
Kawanan Pencuri Ini Bobol Ruko untuk Beli Sabu dan Miras
Nekat Bobol Sekolah, Oknum Guru Ini Bawa Kabur Tablet dan Komputer
Terungkap! Ternyata Pelaku Teror Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan Bekerja di Kantor LAM Pekanbaru
Jual Sabu ke Polisi, Ibu Satu Anak di Riau Masuk Bui