Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Setelah Meradang Katakan Pengawalnya Dibunuh, Hakim Akhirnya Tetapkan Sidang HRS Dilakukan Offline
JAKARTA (INDOVIZKA) - Penolakan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk diadili secara online yang diluapkan dengan kemarahan atas kematian 6 pengawalnya, berhasil membuat Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa, bersedia menetapkan sidang lanjutan HRS dan 6 pentolan Front Pembela Islam (FPI) lainnya atas kasus kerumunan dan karantina kesehatan, dilanjutkan secara offline atau persidangan secara fisik.
"Saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang offline. Eksepsi saya tidak tebal, tapi saya tetap ingin membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Rizieq di ruang sidang online Mabes Polri, Selasa (23/3/2021).
Ia juga mengaku kukuh ingin menjalani sidang offline karena hal itu menyangkut nasibnya. Rizieq juga menyebut bukan pertama kali duduk di kursi pesakitan.
HRS juga menyebut kasus yang menjeratnya kali ini sangat merugikan karena telah menyebabkan 6 pengawalnya tewas di KM 50 Cikampek dan pembubaran organisasinya yakni Front Pembela Islam (FPI).
"Masalah yang saya hadapi ini telah menyebabkan 6 pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam dan organisasi saya dibubarkan. Keluarga saya juga ATM-nya semua dibekukan. Jadi saya pikir ini bukan sekadar masalah yang yang sederhana," ujar HRS dengan kemarahan, serta penolakan untuk disidangkan secara online.
Akibat kemarahan HRS itu, sidangpun akhirnya kembali diskors Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa. Setelah diskors beberapa saat, sidangpun kembali dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Majelis Hakim.
"Menetapkan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, mencabut kembali penetapan tentang penetapan sidang secara online," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa.
Selain itu, hakim juga terikat pada aturan ketentuan waktu yang harus diselesaikan dalam memutus perkara.
"Agar pemeriksaan berjalan lancar maka permohonan Penasihat Hukum Terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan," kata hakim.
Serta memutuskan menunda persidangan hingga Jumat 26 Maret 2021 dengan sidang secara offline.
Ketetapan yang sama juga diberikan kepada enam pentolan eks Front Pembela Islam (FPI), KH Sobri Lubis, Ustadz Haris, Habib Hanif, Habib Idrus Habsy, Habib Ali Alatas, Ustadz Maman Suryadi. Untuk mengikuti persidangan secara offline yang ditunda pada Jumat mendatang.***
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Tangani 50 LP dengan 57 Tersangka Kasus Karhutla di Tengah Pandemi Corona
Curi Sepeda Motor, Warga Inhil Diringkus Polisi
Mahasiswa Fisip dan Teknik Universitas Riau Bentrok Gara-gara Futsal
Lakukan Kejahatan di Lima Tempat, Pelaku Jambret Sadis di Riau Ini Dibekuk Polisi
Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Karena Shabu dan Ganja
Tanya Pencairan Fee Umrah ke Fitria Nengsih, Bupati Meranti M Adil Dapat 3 Juta Perpaket
Pelaku Pemukulan Santriwati di Gaung Ternyata Residivis Kasus Cabul
Total Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19 di Riau Terus Bertambah, Ini Datanya
Bawa Shabu, Pemuda Asal Kateman Diamankan Polisi
Pemilik Shabu 3,43 Gram Diamankan Polisi di Jalan Sederhana Tembilahan
Bandar Narkoba di Tekulai Bugis Berhasil Diringkus
Tuding Densus 88 Mengada-ada dan Kurang Kerjaan, Fadli Zon: Munarman Bukan Teroris