Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Terkait Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
INDOVIZKA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri. KPK mengajukan pencegahan itu untuk empat orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi, terkait kasus suap Bupati Meranti nonaktif, M Adil.
Itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia menyebut pencegahan tersebut agar memudahkan proses penyidikan, karena KPK masih melengkapi pemberkasan perkara.
"Agar proses pemberkasan perkara penyidikan tersangka MA dkk dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," ujar Ali pada Jumat (28/4/2023) dikutip tempoco.
Ali juga menjelaskan pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan mulai April 2023.
"Untuk itu KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan," kata Ali.
Selain itu, ia menyebut pihak yang diusulkan pencegahan oleh KPK memiliki berbagai latar belakang. Ada aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak swasta.
"Empat orang tersebut tiga swasta dan satu ASN. Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik KPK," ujarnya.
Walau begitu, KPK dan Imigrasi belum mengungkap siapa saja pihak yang dicegah tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kasus suap di Pemerintahan Kabupaten Meranti pada 7 April 2023 lalu. Muhammad Adil selaku Bupati Meranti ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua orang lain yaitu M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Meranti.
Muhammad Adil diduga mengkordinasikan Satua Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan setoran kepadanya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Ia disebut-sebut menerima 5-10 persen dari pemotongan anggaran UP dan GU tersebut.
Selain itu, Muhammad Adil juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah. Gratifikasi tersebut diterima Adil karena telah memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pemberangkatan umroh takmir masjid di Kabupaten Meranti.
.png)

Berita Lainnya
Densus 88 Sebut Bom di Rumah Veronica Koman Bukan yang Biasa Digunakan Teroris
Sehari, Polisi Ringkus Empat 'Pengusaha' Sabu-sabu
Ibunya Dipacari Anaknya Dicabuli, Korban Tidak Bisa Menolak?
Karena Narkoba, Polisi Amankan Meneger Karaoke GR Tembilahan dan 3 Pelaku Lainnya
Pelaku Kekerasan Terhadap Driver Ojol di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru
Modus Tawarkan Cewek MiChat, Pelaku Pemerasan di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Bawa Shabu 5.65 Gram, Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
Geledah Kantor Satpol PP, Sat Reskrim Rohil Sita Sejumlah Dokumen
Terjerat Kasus Korupsi, Direktur PT MKP Nathanael Simanjuntak Dituntut 2 Tahun Penjara
Ada 21 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Rumah Mewah Bengkalis
Polres Inhil Amankan Tersangka Tabrak Lari