Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terkait Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
INDOVIZKA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri. KPK mengajukan pencegahan itu untuk empat orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi, terkait kasus suap Bupati Meranti nonaktif, M Adil.
Itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia menyebut pencegahan tersebut agar memudahkan proses penyidikan, karena KPK masih melengkapi pemberkasan perkara.
"Agar proses pemberkasan perkara penyidikan tersangka MA dkk dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," ujar Ali pada Jumat (28/4/2023) dikutip tempoco.
Ali juga menjelaskan pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan mulai April 2023.
"Untuk itu KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan," kata Ali.
Selain itu, ia menyebut pihak yang diusulkan pencegahan oleh KPK memiliki berbagai latar belakang. Ada aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak swasta.
"Empat orang tersebut tiga swasta dan satu ASN. Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik KPK," ujarnya.
Walau begitu, KPK dan Imigrasi belum mengungkap siapa saja pihak yang dicegah tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kasus suap di Pemerintahan Kabupaten Meranti pada 7 April 2023 lalu. Muhammad Adil selaku Bupati Meranti ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua orang lain yaitu M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Meranti.
Muhammad Adil diduga mengkordinasikan Satua Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan setoran kepadanya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Ia disebut-sebut menerima 5-10 persen dari pemotongan anggaran UP dan GU tersebut.
Selain itu, Muhammad Adil juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah. Gratifikasi tersebut diterima Adil karena telah memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pemberangkatan umroh takmir masjid di Kabupaten Meranti.
.png)

Berita Lainnya
Sehari, Polisi Ringkus Empat 'Pengusaha' Sabu-sabu
6 Petugas Bea Cukai Tembilahan Diperiksa Internal
Kejati Riau Siapkan 10 Jaksa untuk Buktikan Korupsi Yan Prana
Kejati Isyaratkan Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana Jika Diusulkan Pemprov Riau
Polres Dumai Ungkap Peredaran 17 Kilo Sabu Jaringan Internasional
Driver Ojol Ramai-ramai Datangi Mapolresta Pekanbaru
Gasak Kotak Infak, 4 Pemuda Tanggung di Meranti Diamankan Polisi
Aksinya Terekam CCTV, Dua Jambret di Pekanbaru Diringkus Polisi
Kasus Narkoba dan Langgar Disiplin, 4 Anggota Polres Siak Dipecat
Pemuda di Batang Tuaka Inhil Tebas Teman Sendiri Hingga Tewas
Sempat Jadi Buronan, Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Akhirnya Diciduk
Satreskrim Inhil Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Waktu Subuh