Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Klinik Ini Sudah Aborsi 903 Janin dalam 21 Bulan, Tiga Orang Diamankan
INDOVIZKA.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Klinik itu diketahui telah mengaborsi 903 janin selama 21 bulan beroperasi.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi di klinik ilegal itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan petugas menemukan daftar berisi nama 1.632 orang yang pernah menjadi pasien di klinik itu.
- Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
- Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
- Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
- Lima Wanita Diamankan Satpol PP Kuansing saat Razia Kafe
- BBPOM Pekanbaru Gerebek Gudang dan Sita Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal di Minas
"Sudah 1632 pasien yang dia tangani, tapi yang dia aborsi sekitar 903 orang lebih," kata Yusri dalam konferensi pers di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020) dikutip dari antara.
Yusri menambahkan sebagian besar alasan untuk melakukan aborsi adalah pertama hamil di luar nikah, gagal program keluarga berencana (KB), dan tidak boleh hamil karena perjanjian kerja.
Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek membongkar klinik aborsi ilegal ini pada 10 Februari 2020 lalu.
Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktek ilegal ini.
AKibat perbuatannya, ketiga tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
Dua Bandar Narkoba Ditangkap di Pelalawan
Ambil HP Miliknya Sendiri, Pria di Gaung Ini Malah Dipukuli Sampai Tiga Kali
Oknum BEM Fisipol UNRI Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Rekannya
Enam Kajari di Riau Dilantik, Kajati: Jaga Marwah Kejaksaan!
Menolak Diajak Menikah, Suami di Inhil Bacok Istri kedua
Tiga Gembong Narkoba Asal Sumut Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Curi Ikan di Pulau Arua Rohil, Dua Kapal Ikan Asal Malaysia Diamankan Petugas
Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM
SU Digerebek Warga Hendak Mesum di Kebun Sawit
Berkas Lengkap, Ketua FPI Pekanbaru Segera Diadili
Polda Riau Tangkap 6 Kapal Pengangkut Illog di Perairan Kepulauan Meranti
6 Penyeludup Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Inhil Ditangkap di Jambi