Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Klinik Ini Sudah Aborsi 903 Janin dalam 21 Bulan, Tiga Orang Diamankan
INDOVIZKA.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Klinik itu diketahui telah mengaborsi 903 janin selama 21 bulan beroperasi.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi di klinik ilegal itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan petugas menemukan daftar berisi nama 1.632 orang yang pernah menjadi pasien di klinik itu.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Sudah 1632 pasien yang dia tangani, tapi yang dia aborsi sekitar 903 orang lebih," kata Yusri dalam konferensi pers di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020) dikutip dari antara.
Yusri menambahkan sebagian besar alasan untuk melakukan aborsi adalah pertama hamil di luar nikah, gagal program keluarga berencana (KB), dan tidak boleh hamil karena perjanjian kerja.
Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek membongkar klinik aborsi ilegal ini pada 10 Februari 2020 lalu.
Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktek ilegal ini.
AKibat perbuatannya, ketiga tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara. (*)
.png)

Berita Lainnya
Jelang Pensiun Kapolri Idham Azis Mutasi 15 Kapolres, Ini Daftarnya
Telat Diberi Tahu, Yan Prana Tolak Diperiksa Jaksa
Curi Ikan di Pulau Arua Rohil, Dua Kapal Ikan Asal Malaysia Diamankan Petugas
Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu Dibekuk Polisi
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB dari 3 Perkara
Hilang Lima Hari, Pengusaha Bakso di Riau Ditemukan Tak Bernyawa
Tolak Berhubungan Badan, Honorer di Riau Ini Tewas di Kamar Hotel
Sakit Hati Sering Dibully, Seorang Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup
S Club Star City Pekanbaru di Segel
Helmi Burman Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara
Pelaku Pemerasan di Warung Kopi Tembilahan Diringkus Polisi
Jual Sabu di Rumah, Pria di Rohil Diringkus Polisi