Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Klinik Ini Sudah Aborsi 903 Janin dalam 21 Bulan, Tiga Orang Diamankan
INDOVIZKA.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Klinik itu diketahui telah mengaborsi 903 janin selama 21 bulan beroperasi.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi di klinik ilegal itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan petugas menemukan daftar berisi nama 1.632 orang yang pernah menjadi pasien di klinik itu.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Sudah 1632 pasien yang dia tangani, tapi yang dia aborsi sekitar 903 orang lebih," kata Yusri dalam konferensi pers di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020) dikutip dari antara.
Yusri menambahkan sebagian besar alasan untuk melakukan aborsi adalah pertama hamil di luar nikah, gagal program keluarga berencana (KB), dan tidak boleh hamil karena perjanjian kerja.
Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek membongkar klinik aborsi ilegal ini pada 10 Februari 2020 lalu.
Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktek ilegal ini.
AKibat perbuatannya, ketiga tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara. (*)
.png)

Berita Lainnya
Tersangka Karlahut di Inhil Diamankan Polisi
KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat
Dari Sidang Aldiko Putra. Keterangan Saksi Berpotensi Lemahkan Dakwaan
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Disiplin Covid-19 Inhil Bubarkan Tempat Hiburan Malam
6 Tersangka Narkoba di Riau Diamankan Polisi
Pasca Ditembak Matinya Teroris, Polres Pelalawan Perketat Keamanan
KKSS Batam Akan Tuntut 'Penembak' Haji Permata, Masrur Amin : Kami Tidak Tinggal Diam
Bocornya Informasi Penggeledahan Diduga Efek UU KPK Baru
Lakukan Kejahatan di Lima Tempat, Pelaku Jambret Sadis di Riau Ini Dibekuk Polisi
Pompong di Inhil Terbalik, Satu Orang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Indragiri
Tegur Tetangga sedang Karaokean, Seorang Bidan Disiram Air Panas
Polda Riau Gagas Dialog Interaktif; Riau Sejahtera, Polri dan Masyarakat Menjaga