Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terkait Dugaan Penyimpangan Oknum, Kapolres Kuansing : Jika Terbukti di Tindak Tegas
INDOVIZKA.COM - Beredar kabar 2 oknum penyidik di Kuansing, diduga melakukan penyimpangan terkait penanganan kasus narkoba.
Kedua oknum tersebut Bripka HK dan RN diduga melakukan tindakan tercela setelah 2 pria berinisial RF dan MD ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing terkait kasus barang haram.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada pertengahan Januari 2023 lalu di Kota Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.
Kedua oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang untuk pengembalian mobil yang sempat disita agar tak jadi diamankan sebagai barang bukti.
Keluarga pelaku kemudian menyatakan bersedia dan menyerahkan uang yang dimaksud. Belakangn uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh kedua oknum tersebut.
Belum diketahui pasti kebenaran informasi itu. Namun, kabar tentang perbuatan keduanya yang diduga memeras warga tersebut, sudah beredar luas.
Kabar ini langsung direspons cepat oleh Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata.
Dirinya mengatakan, menyikapi kabar yang beredar itu, pihaknya langsung mengambil langkah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, Rendra juga menyampaikan ucapan terima kasih atas penyampaian informasi mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi di jajarannya itu.
"Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut," ungkap Rendra, saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
Secara tegas Rendra menyatakan, sebagaimana arahan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran/penyimpangan. Setiap dugaan pelanggaran, akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan," tegas Kapolres.
Rendra memastikan, saat ini proses pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut sedang berjalan.
"Ini komitmen saya sebagai Kapolres, jika terbukti, saya pastikan akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum," tuturnya.
Rendra mengingatkan jajarannya untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Setiap pelanggaran tentu ada sanksi atau hukumannya.
Dirinya meminta, semua personel hendaknya dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
"Berikan pelayanan, pengayoman, perlindungan yang terbaik bagi masyarakat. Perlu diingat bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Bubarkan Paksa Demo Tolak Habib Rizieq, Ketua FPI Pekanbaru Ditangkap
1 Truk Berisi Pertalite 6.000 Liter Dalam Dump Truck Diamankan Polsek Tambusai
Kaget Pengawal Terlibat Kasus Narkoba, Gubernur Kepri bilang 'Dia Orangnya Pendiam'
4 Orang Terduga Pelaku Narkotika di Pelangiran Diamankan Polisi
DPR Ingatkan Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan
Polres Inhil Ungkap Penggelapan Sepeda Motor dengan Dalih Pinjam
Ferdy Sambo Tak Pernah Terekspose di Publik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Kapolri
Dipasok dari Sumbar, Pengedar Ganja di Inhu Dibekuk Polisi
Pelaku Penusukan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
14 Jam Pencarian, Akhirnya Korban Terkaman Buaya Ditemukan Tak Bernyawa
20 Pasangan Pengantin Tertipu dengan WO, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Bermodus Akrab dengan Driver, Pria Ini Gelapkan Motor Ojol di Pekanbaru