Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Selain Dugaan Bisnis Esek-esek, 38 Panti Pijat di Jondul tidak Punya Izin
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Usaha panti pijat di perumahan Jondul Kota Pekanbaru diduga melayani bisnis esek-esek. Selain itu, 38 rumah yang diduga menjalankan bisnis protitusi itu tidak memiliki izin usaha panti pijat.
Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, sudah surat peringatan (SP) pertama. Meski belum bisa membuktikan ada dugaan prostitusi, instansi itu tetap menertibkan lantaran tidak memiliki izin.
"Dasar surat ini, yang pertama tentang Perda izin usaha. Di sana usahanya jelas tidak ada izin," kata Iwan, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, dalam kurun waktu tujuh hari para pemilik tempat usaha itu harus tutup. Satpol PP akan melakukan pengecekan lapangan dalam satu pekan ke depan.
"SP satu sudah kita kasih Jumat kemarin. Kalau tidak juga tutup, kita kasih peringatan ketiga sampai nanti kita yang tutup (segel) kalau tidak diindahkan juga," tegasnya.
Menurutnya, sejumlah pihak, seperti RT/RW dan tokoh masyarakat sekitar lokasi juga telah menyampaikan aduan mereka terkait dugaan aktivitas prostitusi di kawasan itu ke Satpol PP Pekanbaru. Iwan mengaku, sejumlah pihak mengadukan adanya tempat prostitusi berkedok pijat.
"Ada upaya sosialisasi dari camat pada mereka-mereka, kabarnya sudah ada beberapa yang dipanggil tapi belum ada yang datang," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Senator Edwin Dapat Banyak Pekerjaan Rumah Dari Masyarakat
Giliran Kasubag Keuangan dan Perlengkapan Dinas PU Bengkalis Diperiksa KPK
Pelantikan Pj Bupati Inhil Dikabarkan Sore ini, Erisman Yahya Gantikan Herman
Cantiknya Warna-warni Lampu dan Air Mancur di Alam Mayang Pekanbaru
Berikut SOP Masa Kebiasaan Baru di Pemprov Riau
Diminta Eksekusi Bando dan Tiang Reklame Ilegal, Burhan Gurning: Penghujung Tahun Kita Aksi
Sekdakab Kampar Pimpin Apel di Diskes dengan Protokol Kesehatan
Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Administrator dan Pengawas, Ini Pesan Azwan
Pemkab Inhil Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-74
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Sidang Korupsi Proyek Jembatan WFC, Jefry Noer Bantah Terima Uang dari PT Wika
Diduga Bayi Umur 2,5 Bulan Menderita Gizi Buruk di Inhil, MPI dan Orsos Galang Dana