Sebagian Gugatan Dikabulkan, Hafith Syukri: Semoga PSU Benar-benar Dihadiri Pemilih yang Berhak Memilih

Hafith Syukri dan Erizal

ROHUL (INDOVIZKA) - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon bupati dan Calon Wakil Bupati Rokan Hulu 2021-2024 Hafith Syukri-Erizal terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Rokan Hulu.

Dalam Amar Putusannya, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS dalam kawasan PT Torganda di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara untuk memenuhi rasa keadilan serta terpenuhuinya asas pemilu yang jurdil dan rahasia.

MK juga membatalkan keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/ kpu-kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati rohul tahun 2020 di 25 TPS di Kawasan PT Torganda.

MK berpendapat, terhadap dalil pemohon MK mencermati dan memeriksa dengan seksama bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dan fakta dalam persidangan didapati fakta  adanya mobilisasi pemilih di 25 tps dalam kawasan PT Torganda yaitu 9, 10, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 desa/kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara untuk memilih pasangan calon tertentu.

Dugaan tersebut dibuktikan dari fakta yang diperoleh dalam persidangan adanya pertemuan antara pasangan calon nomor urut 2 dengan pihak management PT Torganda serta partisipasi pemilih yang tinggi di 25 TPS yang dimaksud serta adanya perlakuan berbeda pada saat kampanye antara pemohon dan pihak terkait di kawasan perkebunan PT Torganda.

"Mahkamah berpendapat adanya pertemuan, rangkaian bukti dan fakta yang terungkap di persidangan mahkamah memproleh fakta hukum yang meyakinkan ada keterkaitan antara mobilisasi pemilih di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda dengan perolehan suara pihak terkait,"

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah mendapat keyakinan, mobilisasi pemilih di 25 TPS dalam kawasan PT Torganda terbukti kebenaranya dan hal tersebut merupakan bukti adanya proses pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.  

"Tidak hanya berkaitan dengan permasalahan membatasi keabsahan hak pemilih untuk menentukan pilihannya melainkan telah mencederai asas pemilihan umum yang jujur dan adil sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 22 e ayat 1 UUD 1945,"

Putusan MK ini disambut suka cita calon bupati Rohul Nomor urut 3 Hafith Syukri. Hafith menyatakan Koalisi Rakyat Bersatu mulai hari ini akan melakukan persiapan untuk mengawal proses PSU di 25 TPS di kawasan PT Torganda.

"Kita akan kawal baik-baik PSU, agar tidak terjadi lagi apa yang selama ini kita khawatirkan," kata Hafith Syukri.

Untuk mencegah terjadinya kembali mobilisasi pemilih di 25 TPS PT Torganda, sesuai Amar Putusan MK dirinya meminta adanya Tim indilependen yang turun untuk mengawasai sehingga PSU bisa berjalan secara Jujur, Adil dan Rahasia.  

"Harus ada tim independen yang mengawasi khusus PSU ini. Kita juga minta saksi tidak lagi dihalangi masuk ke TPS, Pemilih juga harus ada identitas resminya," tegas Hafitj yang dihubungi INDOVIZKA.COM Senin (22/3/2021).

Sebagai Informasi berdasarkan keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/ kpu-kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Rohul tahun 2020 jumlah suara Pasangan Sukiman-Indra Gunawan berjumlah 92.394 Suara sementara Pasangan Hafith Erizal berjumlah 90.246 Suara.

Khusus di 25 TPS di kawasan PT Torganda, oasangan nomor urut 2 mendapatkan 2.658 suara. Sementara pasangan nomor urut 3 mendapat 158 suara.

Dengan dibatalkanya keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/ kpu-kab/XII/2020 maka Perolehan Suara Sukiman Indra Gunawan saat ini 89.736 sementara Pasangan Hafith Erizal mengumpulkan 90.088 atau unggul 352 suara.***






Tulis Komentar