Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
PKS Sebut Seolah Ada Diskriminasi Saat JPU Paksa HRS Ikuti Sidang Online
JAKARTA (INDOVIZKA) - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi III Aboe Bakar Al-Habsyi, mengatakan seolah terlihat ada diskriminasi saat Jaksa penuntut umum (JPU) memaksa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), mengikuti sidang secara online. Sehingga Komnas HAM diharapkan memberi perhatian dengan turut memantau jalannya persidangan tersebut.
Dugaan diskriminasi itu ditegaskannya terkesan terjadi ketika Habib Rizieq Shihab yang menghendaki persidangan secara fisik tetapi dipaksa untuk mengikuti persidangan secara online.
"Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Saat seorang tersangka ngotot mau bersidang, tetapi jaksa tidak menghendaki," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).
Seharusnya, menurut dia, Habib Rizieq Shihab menerima perlakuan yang layak saat menjalani persidangan perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan itul, dengan mengedepankan prinsip equality before the law yang diberikan Pengadilan kepadanya.
"Proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)," lanjutnya.
Oleh karena itu, Aboe Bakar Al-Habsyi, meminta Komnas HAM, perlu menyoroti sidang Habib Rizieq. Apalagi, sidang perkara kerumunan menjadi perhatian publik. “Komnas HAM seharusnya memantau persidangan tersebut," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Habib Rizieq Shihab terdakwa pelanggaran kerumunan protokol kesehatan, mendadak marah dan membentak Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menjemputnya dari rutan Bareskrim Polri untuk menghadiri sidang secara online.
Peristiwa itu terjadi, tepat pada pukul 09:56 karena terdakwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tak kunjung bersedia mengikuti sidang secara online, sementara agenda sidang akan dimulai pada pukul 10:00 Wib. JPU terpaksa berinisiatif menjemputnya dan berujung keributan.
"Sudah saya sampaikan dari 1 jam yang lalu, saya sampaikan, saya tidak mau sidang secara online, titik!," ujar Habib Rizieq dengan suara tinggi membentak di lorong ruang tahanan Bareskrim kepada JPU pada Jumat (19/3/2021).
Menyadari tingkahnya itu tertangkap kamera yang terhubung secara online ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kemarahan Habib Rizieq Shihab semakin bertambah dan meminta agar kamera tersebut dimatikan.
"Matikan! Ini bukan ruang sidang! Ini lorong rutan! Jangan tipu-tipu," teriaknya lagi.
Atas peristiwa itu, Majelis Hakim meminta agar JPU membangun komunikasi untuk bisa membujuk Habib Rizieq Shihab mengikuti sidang secara online.
Akan tetapi jika hal itu gagal, Majelis Hakim memberi ultimatum akan mengeluarkan perintah panggilan secara paksa bagi Habib Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara online.
"Saudara JPU, tolong terdakwa diberi pengertian agar bersedia mengikuti sidang ini secara online. Jika tidak nanti akan dikeluarkan perintah panggilan paksa," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.***
.png)

Berita Lainnya
Seorang Pria di Riau Ditemukan Tewas Tergantung
Sudah Tujuh Kali Lancarkan Aksi, Pencuri Sepeda Motor di Tembilahan Diamankan Polisi
Tiga Gembong Narkoba Asal Sumut Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Ketua DPC Gerindra Bengkalis Ditangkap Terkait Narkoba
10 Saksi Lagi Diperiksa Korupsi Baznas Inhil, Februari Penetapan Tersangka
Diduga Terlibat Jaringan Teroris di 5 Provinsi, Kejaksaan Agung Terima Pemberitahuan Penyidikan Munarman
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan 30 Pekerja Migran ke Malaysia
Aniaya Korban Hingga Tewas, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Usai Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Tetangganya, Pemuda Ini Gantung Diri
Tim Buser Polres Inhu Bekuk Perampok Uang Rp 303 Juta
Pelaku tindak asusila di Tembilahan terancam 20 tahun penjara
KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ikhsan Yunus Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp430,79 Miliar