Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Cabuli Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Inhu Ditangkap Polisi

INHU, INDOVIZKA.COM- Pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, ditangkap Satreskrim Polres Indragiri. Pria inisial AU ditangkap atas dugaan kekerasan seksual kepada dua orang santrinya. Pelaku ditangkap atas laporan korban inisial RR (18) dan VR (17).
“Telah diamankan seorang pelaku dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu berinisial AU alias Aris,” kata AKBP Dodi didampingi Kasat Reskrim, AKP Primadona, Selasa (21/05/2024).
AKBP Dody mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi sejak bulan Januari sampai bulan Maret 2024.Dann terungkap Senin (06/05/2024) lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AU mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap 8 orang santrinya yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan saat para korban sedang tidur,” kata AKBP Dody.
AKBP Dody menjelaskan penangkapan pelaku AU dilakukan di kontrakan di Kabupaten Kampar.
"Saat dicek ke Kabupaten Kampar ternyata pelaku sudah tidak ada. Tim mengetahui bahwa pelaku sedang berada dalam perjalanan menuju Rengat, Kabupaten Inhu,” kata AKBP Dody.
Modus pelaku AU melakukan kekerasan seksual saat para korban sedang tidur. Korbannya setelah diselidiki mencapai delapan orang.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup AKBP Dodi
Berita Lainnya
Kapolda Riau Dapati Aktivitas Illegal Logging di Kawasan Teluk Pulau
Curi Sarang Walet, Dua Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Edarkan Sabu, Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
1 Dari 3 Sindikat Narkotika Diduga Oknum Karyawan RS Swasta
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB Tindak Pidana Yang di Dominasi Hp iPhone
104 Warga Binaan Lapas Klas II A Tembilahan Bebas Lebih Awal
Sebarkan Berita Bohong, PKB Senayan: Harusnya Kristen Gray Dilarang Masuk Indonesia Selama-lamanya
Tiga Penyelundup Benih Lobster di Inhil Ditahan Polisi
Sindikat Jual Bayi di Tiktok Pasang Tarif Hingga Rp35 Juta
Simpan 66 Paket Sabu, Dua Pemuda Asal Tembilahan di Amankan Polisi
1.135 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi, Salah Satu Pemiliknya Meneger Tempat Karaoke
Kuasa Hukum: Tidak Benar Pemprov Riau yang Ajukan Penangguhan Penahanan Yan Prana