Cabuli Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Inhu Ditangkap Polisi

Ilustrasi (int)

INHU, INDOVIZKA.COM- Pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, ditangkap Satreskrim Polres Indragiri. Pria inisial AU ditangkap atas dugaan kekerasan seksual kepada dua orang santrinya. Pelaku ditangkap atas laporan korban inisial RR (18) dan VR (17).

“Telah diamankan seorang pelaku dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu berinisial AU alias Aris,” kata AKBP Dodi didampingi Kasat Reskrim, AKP Primadona, Selasa (21/05/2024).

AKBP Dody mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi sejak bulan Januari sampai bulan Maret 2024.Dann terungkap Senin (06/05/2024) lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AU mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap 8 orang santrinya yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan saat para korban sedang tidur,” kata AKBP Dody.

AKBP Dody menjelaskan penangkapan pelaku AU dilakukan di kontrakan di Kabupaten Kampar.

"Saat dicek ke Kabupaten Kampar ternyata pelaku sudah tidak ada. Tim mengetahui bahwa pelaku sedang berada dalam perjalanan menuju Rengat, Kabupaten Inhu,” kata AKBP Dody.

Modus pelaku AU melakukan kekerasan seksual saat para korban sedang tidur. Korbannya setelah diselidiki mencapai delapan orang. 

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup AKBP Dodi






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar