Pilihan
2 Mantan Pengurus Baznas Dumai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menetapkan dua mantan pengurus Baznas Kota Dumai berinisial IE dan IJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan total kerugian negara hampir Rp1,5 miliar.
Kajari Dumai, Agustinus Herimulyanto mengungkapkan, kedua tersangka IE dan IJ disangka melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS dan juga diri sendiri.
"Keduanya turut serta penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS (mantan bendahara Baznas) dan juga diri sendiri yang menimbulkan kerugian keuangan negara Baznas kota dumai, sekitar Rp1,4 miliar," katanya.
Agustinus menerangkan, kerugian sekitar Rp1,4 miliar tersebut, dilakukan para tersangka dalam selama kurun waktu 2019 sampai dengan 2021.
Untuk Pasal pokok yang diterapkan, tambahnya, yakni pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, besaran uang yang telah dinikmati masing-masing tersangka yakni IE dan IJ masih akan dipastikan jaksa penyidik berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses," jelasnya dilansir tribunpekanbaru.com.
Agustinus menjelaskan, jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka di Rutan sejak 1 September 2023 selama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan.
"Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, oleh tenaga medis dari RS dr suhatman dumai, dan dinyatakan sehat," pungkasnya
.png)

Berita Lainnya
Polisi Tembak 3 Pencuri Motor di Riau
Parkir di Depan Rumah, Motor RX King Warga Tembilahan Raib
Patroli Blue Light, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ungkap Prostitusi Online dan Pengedar Narkoba
H Permata Tewas Ditembak Petugas BC Tembilahan di Perairan Sungai Bela
Densus 88 Resmi Tahan Farid Okbah, Anung dan Ahmad Zain
Polri Tidak Menemukan Unsur Pidana Dari 92 Rekening FPI, Gerindra Minta Spekulasi Dihentikan
239 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat Dapat Remisi di Idul Fitri
Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun, Pria ini Diamankan Polisi
Petani Jagung Bunuh Diri Gara-gara Tikus
Bocah di Riau Tewas Mengenaskan, Tubuhnya Penuh Luka Robek
Petugas Kerohanian RS Cabuli Pasien Sesama Jenis Ditangkap Polisi
Bagi Warga Miskin, Ini dia 14 Pemberi Bantuan Hukum Gratis di Riau