Pilihan
2 Mantan Pengurus Baznas Dumai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menetapkan dua mantan pengurus Baznas Kota Dumai berinisial IE dan IJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan total kerugian negara hampir Rp1,5 miliar.
Kajari Dumai, Agustinus Herimulyanto mengungkapkan, kedua tersangka IE dan IJ disangka melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS dan juga diri sendiri.
"Keduanya turut serta penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS (mantan bendahara Baznas) dan juga diri sendiri yang menimbulkan kerugian keuangan negara Baznas kota dumai, sekitar Rp1,4 miliar," katanya.
Agustinus menerangkan, kerugian sekitar Rp1,4 miliar tersebut, dilakukan para tersangka dalam selama kurun waktu 2019 sampai dengan 2021.
Untuk Pasal pokok yang diterapkan, tambahnya, yakni pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, besaran uang yang telah dinikmati masing-masing tersangka yakni IE dan IJ masih akan dipastikan jaksa penyidik berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses," jelasnya dilansir tribunpekanbaru.com.
Agustinus menjelaskan, jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka di Rutan sejak 1 September 2023 selama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan.
"Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, oleh tenaga medis dari RS dr suhatman dumai, dan dinyatakan sehat," pungkasnya
.png)

Berita Lainnya
Wanita Muda Diduga Tewas Overdosis Sempat Nginap di Hotel Marina Bengkalis
Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Pria di Tualang Masuk Bui
Pos Polisi di Aceh Barat Diberondong Senpi!
Dua Warga Tembilahan Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Kasus Perselingkuhan Oknum Kepala Kampung di Riau Diselidiki
Jambret Kalung Emas Milik Istri, Pria di Tembilahan Terancam Penjara 12 Tahun
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor
Miliki 52 Gram Sabu, Dua Orang Pengedar Diringkus Polisi
Polda Riau Masih Teliti Laporan Syamsuar Soal Disebut Drakula
Selewengkan BBM Bersubsidi, Manager SPBU Tembilahan Hulu Ditetapkan Tersangka
1.062 Dos Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Perairan Inhil
Dua Bandar Narkoba Ditangkap di Pelalawan