Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Tiga Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Inhil
INHIL, (INDOVIZKA)- Komplotan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Tembilahan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (10/11/2021).
Peristiwa Curanmor itu terjadi pada Kamis (12/8) lalu sekitar pukul 06.00 wib, di rumah milik korban, Andi Iqbal (22) Jalan Subrantas Tembilahan.
Sebanyak 3 tersangka masih berumur belasan tahun, inisial TZ (18), MK (16) dan RM (18) merupakan warga Tembilahan terancam dibui.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah, Sik, Msi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH mengatakan peristiwa hilangnya sepeda motor itu diketahui ketika pemiliknya saat melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumah tidak ada lagi di tempatnya.
"Mengetahui hal tersebut, korban mencari disekitar rumah namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.11 juta rupiah. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polres Inhil," kata Ipda Esra.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah TZ. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil lalu menangkap TZ di Jalan Gajah Mada Tembilahan.
"Dari hasil interogasi, TZ mengaku melakukan pencurian bersama dengan MK dan RM, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MK dan RM," ungkapnya.
Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
Baru Bebas, Mantan Gubri Tersandung Lagi Kasus Dugaan Suap APBD Riau
6 Laskar FPI Tewas Tertembak Jadi Tersangka, 3 Oknum Polisi Sebagai Terlapor
Penyuap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Bacok Teman, Pria di Inhil Diamankan Polsek Mandah
Miliki 7 Paket Shabu, Dua Warga Gaung Diamankan Polisi
Pidana Mengancam, Warga Inhil Diingatkan Tidak Sebar Identitas Pasien Covid di Medsos
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Sekda Tanjungbalai ke Pengadilan
Bukan Koboi, DPR Sebut Aksi Farid Andika seperti Teroris
Pelaku Begal di Tembilahan Ditangkap Polisi
Gasak Uang Tunai dan 2 Handphone, Pelaku Pencurian di Keritang Dibekuk Polisi
Gisel Tak Ditahan karena Kooperatif dan Punya Anak Kecil