Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
DPR Desak Polisi Beri Info Detail soal Terduga Penembak FPI
(INDOVIZKA) - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak pihak kepolisian memberikan penjelasan detail tentang informasi salah satu polisi berstatus terlapor dalam kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI yang meninggal dunia.
Menurutnya, informasi-informasi detail itu penting disampaikan agar kabar salah satu polisi berstatus terlapor dalam kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI yang disebutkan tewas karena kecelakaan itu tidak menimbulkan spekulasi liar.
"Kalau memang meninggal dunia, kami perlu informasi meninggal di mana, sempat dirawat di mana, dan apa penyebabnya," kata sosok yang akrab disapa Habib itu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/3).
Lebih lanjut, Waketum Partai Gerindra itu meminta polisi tetap melanjutkan pengusutan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
"Kami berharap walaupun satu tersangka sudah meninggal pengusutan kasus KM 50 tetap berjalan," tuturnya.
Satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia akibat kecelakaan.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Namun, ia tidak menerangkan secara rinci siapa, kapan, dan di mana anggota polisi itu kecelakaan hingga meninggal dunia.
Kepolisian sendiri sejauh ini memang belum menyebutkan identitas tiga polisi terlapor unlawful killing berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM tersebut.
"Iya (satu terlapor meninggal)," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
Berita Lainnya
Ditemukan Mutasi Virus Covid-19 Asal India dan Afrika Selatan, DPR: Kedepankan Protokol Kesehatan
PKB Minta Agama Calon Kapolri Komjen Listyo Tak Dipersoalkan
Hasil Sidang Isbat, 1 Ramadan 1443 Hijriah Jatuh Pada 3 April 2022
Pemerintah akan Kenakan Tarif Pajak Penghasilan Hingga 35 Persen Bagi Golongan Ini
THR PNS Bisa Cair Mulai Besok, 28 April 2021
Makna Tahun Macan Air pada Imlek 2022, Tanda Kemakmuran dan Kesehatan
Akta Penggabungan Ditandatangani, Bank Syariah Indonesia Langsung Tancap Gas
Akibat Stok Beras Menumpuk di Bulog Negara Berpotensi Rugi Rp 1,25 Triliun, DPR: Tidak Ada Alasan Impor
Kenaikan Gaji dan Tukin PNS Bikin Belanja Pegawai Melesat 12,1%
Profil Lengkap Rohana Kudus, Pahlawan Nasional Sekaligus Jurnalis Perempuan Indonesia
Presiden Gratiskan Vaksin Gratis, DPR: Bukti Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Airlangga: Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Harus Beriorientasi Aksi dan Bisa Diimplementasikan