Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Didatangi TP3, Fraksi PKS Segera Surati Komnas HAM Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap 6 Laskar FPI
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI), mendatangi Fraksi PKS DPR RI. Mereka meminta agar DPR melalui Fraksi PKS mengusung hak angket terhadap pemerintah atas hasil penyelidikan dari Komnas HAM yang dianggap tidak benar. Karena diyakini telah terjadi pelanggaran HAM berat atas peristiwa kematian dari 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab itu.
Demikian disampaikan perwakilan TP3 yang dihadiri oleh Abdullah Hehamahua Syamsul Balda, HM Mursalim, Edy Mulyadi, dan Rizal Fadillah.
Menurut mereka, peristiwa pembunuhan atas laskar FPI itu tidak tepat jika dikategorikan sebagai pembunuhan biasa atau tindakan pembunuhan di luar hukum (Unlawful killing) sebagaimana yang kini ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
"Temuan dari TP3 memberikan keyakinan bahwa pembunuhan enam laskar FPI oleh aparat negara tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan biasa atau sebagai pelanggaran HAM biasa, sebagaimana yang dinyatakan oleh Komnas HAM, yang oleh pihak pemerintah telah diterima begitu saja," ujar Marwan Batubara mewakili TP3 di Ruang Fraksi PKS DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Tidak hanya itu, dalam pertemuan yang diterima oleh Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini itu TP3 menyampaikan tiga poin tuntutan yakni:
Pertama, mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan Laporan Komnas HAM yang diakui sebagai Laporan Penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI.
Kedua, meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Ketiga, meminta DPR untuk mengusung Hak Angket terhadap Pemerintah, terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM Berat atas pembunuhan enam laskar FPI.
Merespons TP3, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.
"Yang paling mungkin akan kami lakukan. Pertama kami akan mengirim surat kepada Komnas HAM sebagai bentuk menyuarakan aspirasi rakyat kepada lembaga yang memang secara formal menangani ini, agar lebih terbuka menerima masukan-masukan dari publik dan masyarakat termasuk dari PKS," ujar Jazuli.
Fraksi PKS mendorong dibentuknya pansus angket untuk menyelidiki kasus kematian laskar FPI.
"Fraksi PKS mendorong untuk dibentuknya pansus angket untuk menyelidiki kasus tersebut. Tentu saya katakan keputusan di parlemen ini keputusan politik tidak bisa hanya disuarakan oleh salah satu fraksi, tapi harus disepakati oleh mayoritas fraksi. Maka kita minta bapak-bapak ini untuk hadir silaturahmi dan audiensi kepada fraksi-fraksi lain," ujarnya.**
.png)

Berita Lainnya
Ancam Keselamatan, Buaya Panjang 5 Meter dan Berat Setengah Ton Ditangkap Warga
Kiamat PNS Mendekat, Pegawai Bisa Diganti Robot?
Diduga Terlibat Jamaah Islamiyah, Ahmad Zain Dinonaktifkan dari MUI
Warga Resah Karena Napi Berulah Usai Bebas, Kemenkumham Didesak Tanggung Jawab
Nadiem Makarim Jadi Mendikbudristek, Bahlil Lahadalia Menteri Investasi
Tembus 500 M Dalam 4 Tahun, 40 Rekening Rafael di Blokir
SMSI Berduka, Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Tutup Usia
Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer Mulai 2023, Ada Pekerjaan Diganti Outsourcing
Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021
Hari Ini Habib Rizieq Shihab Pulang Setelah 3,5 Tahun di Arab Saudi
Sriwijaya Air yang Hilang Kontak Bawa 62 Penumpang, Berikut Datanya
Ini Rentetan Teror di Kantor Polisi Sebelum Mabes Polri Diserang, Salah Satunya di Riau