Kasus Pemalsuan Surat Tanah Milik KUD Belum P21, Kejari Siak Minta Pelapor Bersabar


SIAK (INDOVIZKA) - Berkas perkara kasus penyerobotan dan pemalsuan surat tanah milik KUD Tunas Muda, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak belum juga masuk P21 (tahap II) oleh Kejari Siak. Padahal penyidik kepolisian sudah menyerahkan berkas ke kejaksaan hampir dua bulan lamanya.

"Saya sedang Diklat, tapi info yang dapat saya berikan adalah jaksa sudah ekspos ke Pak Kajari, dan sudah sepakat untuk P21," kata Kasi Pidum Kejari Siak Rian Destami ditemui INDOVIZKA.com, Kamis (1/4/2021).

Dalam proses ini, pelapor diminta bersabar. Rian juga menegaskan tidak ada maksud untuk memperlama atau menganulir perkara itu.

"Dua minggu lalu pihak pelapor dan penasehat hukumnya sudah datang ke Kejari, sudah dijelaskan oleh Kasi Intel prosesnya," katanya.

Rian juga memastikan pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara ini. Persoalan lamanya proses P21 karena ada berkas yang kurang lengkap sebelumnya.

Rian menerangkan, awalnya jaksa meminta penyidik membuat BAP untuk seluruh anggota KUD Tunas Muda dan KUD Sialang Makmur, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Hal tersebut tidak memungkinkan karena pengurus masing-masing koperasi dan anggota yang kompeten sudah dimintai keterangannya.

"Kemudian tentang keterangan saksi ahli dari BPN dan ahli pidana, tinggal ini yang belum," kata dia.

Selain hal tersebut, jaksa juga menggunakan prinsip kehati-hatian dalam memeriksa berkas perkara. Tujuannya supaya tidak kalah atau konyol dalam menghadapi perkara ini di pengadilan nanti.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan tersebut berawal dari jual beli lahan seluas 122 Ha di Dayun. Lahan milik koperasi Tunas Muda itu dibeli oleh KUD Sialang Makmur, dari Kabupaten Pelalawan dengan nilai transaksi sebesar Rp 6 miliar lebih. Namun pihak KUD Sialang Makmur baru dapat melunasi separuh dari nilai transaksi.

"Di tengah perjalanannya, KUD Sialang Makmur meminta balik nama kepada KUD Tunas Muda, permintaan itu dipenuhi dengan catatan setelah balik nama, SKGR diserahkan ke Tunas Muda sebagai jaminan untuk pelunasan transaksinya. Mereka kemudian menyepakatinya," kata Penasehat Hukum KUD Tunas Muda, Dedy Reza.

Setelah terbit SKGR baru dengan proses balik nama, maka Sialang Makmur menyerahkan ke Tunas Muda. Namun, Sialang Sakti memfoto kopi SKGR sejumlah 61 lembar itu terlebih dahulu.

"Berdasarkan foto kopi itu Sialang Makmur mengurus sertifikat ke BPN secara diam-diam dan dugaan pemalsuan tanda tangan dari pemilik lahan dari KUD Tunas Muda, sehingga terbit sertifikatnya," cerita Dedy.

KUD Tunas Muda akhirnya mengetahui upaya itu sehingga mereka menagih piutangnya ke Sialang Makmur. Pihak Sialang Makmur tidak mau menyerahkan sisa hutangnya sehingga berujung pelaporan.

"Setelah 22 hari sejak penyidik mengembalikan berkas ke kejaksaan hingga kini belum juga P21. Seharusnya kan hanya 14 hari tenggat waktunya berdasarkan KUHPidana. Lamanya proses ini membuat kami harus menanyakan apa masalahnya," kata dia.






Tulis Komentar