Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Enam Proyek di Meranti Tidak Selesai, Kontraktor Terancam Blacklist
INDOVIZKA.COM - Tahun anggaran 2019 telah berakhir. Kini, menyisakan sejumlah persoalan. Seperti sejumlah proyek pembangunan fisik yang tidak tuntas.
Ada enam proyek Jalan yang tidak selesai dikerjakan oleh rekanan kontraktor di antaranya pembangunan base Jalan M Yakub di Desa Insit, base Jalan Perjuangan, peningkatan jalan dan parit Jalan Sungai Niur- Perumbi, jalan hotmix Pemuda Setia, dan penimbunan base Jalan Abdul Kasan Desa Bina Sempian.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Syaiful Bahri mengatakan tidak selesainya pekerjaan itu dikarenakan tidak seriusnya para pekerja dan terkendalanya bahan material yang didatangkan dari luar daerah, bahkan ada kontraktor yang terkendala cash flow.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Pekerjaan yang tidak selesai itu dilanjutkan tahun ini melewati tahun anggaran, padahal pekerjaan itu sudah dikontrak delapan bulan pekerjaan," kata Syaiful.
Kegiatan yang tidak selesai ini katanya, terutama untuk pembangunan konstruksi itu diberi kesempatan untuk dilakukan perpanjangan selama 50 hari supaya bisa menyelesaikan pekerjaannya.
"Tidak sekedar diberi waktu perpanjangan, tapi ada sanksi berupa denda yang harus dibayar perusahaan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan tidak sesuai kontrak," terang Syaiful yang sudah dilantik menjadi Sekretaris DPU PRPKP.
Dia menegaskan, apabila dalam 50 hari perpanjangan tidak juga bisa menyelesaikan pekerjaannya, maka perusahaan akan di-blacklist.
"Ketika mereka tidak juga bisa menyelesaikan pekerjaan itu, maka ini akan kita ajukan ke Inspektorat untuk di-blacklist, dan perusahaan yang sudah diblacklist ini tidak bisa ikut lelang," pungkasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin yang membidangi pembangunan sangat menyesalkan proyek yang dianggarkan di APBD Kepulauan Meranti tidak tuntas dilaksanakan sesuai waktu yang diberikan aturan. Sehingga merugikan masyarakat dan daerah.
"Seharusnya pemerintah melakukan evaluasi sebulan atau dua bulan terhadap semua kegiatan. Panggil seluruh rekanan. Tanya progres kegiatan. Jadi, kita tahu kinerja mereka," ujar Muzamil.
Karena itu, pihaknya di komisi yang membidangi pembangunan daerah akan memanggil pihak-pihak terkait. "Ini harus dipertanyakan. Kenapa bisa tak selesai," katanya.
Kedepan, DPRD Kepulauan Meranti memberikan solusi kepada Pemkab Kepulauan Meranti. Terutama PUPRPKP, agar persoalan yang sama tidak terulang lagi.
"PUPR dan Pokja harus selektif dan obyektif dalam memilih kontraktor. Mereka harus punya komitmen untuk membangun. Punya tanggung jawab bekerja. Tidak asal jadi. Ini harus ditekankan ke depan," sarannya.
.png)

Berita Lainnya
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras di Dumai
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira
Pemprov Riau Tunggu Sinyal Hijau Kemendagri untuk Lantik 6 Kepala OPD
DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla 2023
Ketua DPW PPP Riau Sambut Hangat Kedatangan PLT Ketum PPP H. Mardiono di Pekanbaru
Jadi Pilot Project di Inhil, Pilkades di Desa Karya Tani Gunakan E-Voting
Dirjen P2P Lantik Pejabat Eselon IV KKP Kelas III Tembilahan
HPPMKG Tembilahan Taja Lomba Semarak Ramadhan 1443 Hijriah, Catat Jadwalnya!
Kepala Penis Bocah Terpotong, Ade Hartati Minta Evaluasi Panitia Khitan Massal di Kuansing
Wakil Ketua DPRD Riau beserta Anggota Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi ke-42 di Dumai
Kini Masyarakat Bisa Urus SKCK dan Kehilangan Barang Melalui Aplikasi Polsek Tampan
Lapas Kelas IIA Tembilahan Kembali Gelar Sosialisasi Hak Integrasi Bagi WBP