Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dianjurkan Salat Tarawih di Rumah, Ini Data Kelurahan dalam Zona Merah di Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan di tengah masa pandemi Covid-19.
Di dalam surat edaran itu, Pemko menganjurkan jemaah masjid dan musala di zona merah Covid-19 agar melaksanakan salat tarawih berjemaah di rumah bersama keluarga saja.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di zona tersebut setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.
Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.
Kemudian Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.
"Rumah ibadah yang ada di zona merah agar mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Ahad (4/4/2021).
Di dalam surat yang ditandatangani Walikota itu juga meminta pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.
"Juga berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan," jelasnya.
Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadan juga dibatasi hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isya, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit.
Kemudian, pelaksanaan santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jemaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga protokol kesehatan.
"Warga diminta agar selalu menerapkan protokol kesehatan selama menjalani ibadah. Agar kita semua terhindar dari Covid-19," ajaknya.
.png)

Berita Lainnya
Sempat Alami Gangguan Teknis, KMP Swarna Putri Kembali Beroperasi
PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1,5 Ton Beras untuk Korban Banjir
Riau Terima 455 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021
ASN Perempuan yang Viral Berduaan di Kamar Hotel Bareng Wabup Rohil Dinon-aktifkan
Pagi Ini, Peserta Ujian SKD CPNS Kabupaten Inhil Ikuti Tes
Kabar Gembira! Umur 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP
Personel Polres Inhil di Pos Sekat Perbatasan Tetap Siaga
Bupati Zukri Resmikan Taman Kenangan Pangkalan Kerinci
Nama Mantan Camat Batang Tuaka Muncul dalam Skenario Penjualan Lahan di Kuala Sebatu
2020, Realisasi PAD Bapenda Pekanbaru Rp539,2 Miliar
Pelajar dan IRT dari Dumai Positif Corona
Ternyata, Hal Ini yang Membuat Musda Golkar Inhu Bukan Lagi 'Adu Kuat' Yulisman Vs Adik Kandung Yopie Arianto