Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dianjurkan Salat Tarawih di Rumah, Ini Data Kelurahan dalam Zona Merah di Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan di tengah masa pandemi Covid-19.
Di dalam surat edaran itu, Pemko menganjurkan jemaah masjid dan musala di zona merah Covid-19 agar melaksanakan salat tarawih berjemaah di rumah bersama keluarga saja.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di zona tersebut setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.
Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.
Kemudian Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.
"Rumah ibadah yang ada di zona merah agar mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Ahad (4/4/2021).
Di dalam surat yang ditandatangani Walikota itu juga meminta pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.
"Juga berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan," jelasnya.
Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadan juga dibatasi hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isya, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit.
Kemudian, pelaksanaan santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jemaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga protokol kesehatan.
"Warga diminta agar selalu menerapkan protokol kesehatan selama menjalani ibadah. Agar kita semua terhindar dari Covid-19," ajaknya.
.png)

Berita Lainnya
Gubri Hadiri Penutupan TMMD ke-111 Kodim 0314/Inhil
LAMR Minta Buruh di Riau Batalkan Aksi Unjuk Rasa pada 30 April
Ketua DPRD Pelalawan Sayangkan Pengadangan Tim LAMR oleh Security PT Arara Abadi
Pengadilan Negeri Pelalawan Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dalam Rangka HUT Mahkamah Agung ke-80
Bupati Zukri Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba Kabupaten Pelalawan 2026
Jalan Mulus, Kades Nusantara Jaya : Terima Kasih H. Dani M Nursalam
Sejumlah Ketua Organisasi Pengusaha Dilantik Jadi Anggota DPRD Inhil, HIPMI Harapkan Bawa Kemajuan Ekonomi
Pertanyakan Azas Kepatutan dan Kelayakan, Gubernur Kembali Diminta Pecat Kabag ULP Riau
Bupati Rohil Serahkan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2021
Bupati Inhil Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP 2023
Saksikan Pemotongan Hewan Kurban di MIC dan Masjid Al Kautsar Bangkinang, Bupati Kampar : Terus Jaga Semangat Goro dan Kebersamaan
3.900 Alumni 4968 Ikuti Reuni Akbar secara Virtual