Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dianjurkan Salat Tarawih di Rumah, Ini Data Kelurahan dalam Zona Merah di Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan di tengah masa pandemi Covid-19.
Di dalam surat edaran itu, Pemko menganjurkan jemaah masjid dan musala di zona merah Covid-19 agar melaksanakan salat tarawih berjemaah di rumah bersama keluarga saja.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di zona tersebut setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.
Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.
Kemudian Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.
"Rumah ibadah yang ada di zona merah agar mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Ahad (4/4/2021).
Di dalam surat yang ditandatangani Walikota itu juga meminta pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.
"Juga berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan," jelasnya.
Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadan juga dibatasi hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isya, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit.
Kemudian, pelaksanaan santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jemaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga protokol kesehatan.
"Warga diminta agar selalu menerapkan protokol kesehatan selama menjalani ibadah. Agar kita semua terhindar dari Covid-19," ajaknya.
.png)

Berita Lainnya
BPKAD Sebut SKPD di Inhil Belum Melaporkan Data Besaran Tunda Bayar
Wujud Toleransi, Lapas Tembilahan Terima Sumbangan Takjil dari Vihara Budi Bhakti
Dokumen Lelang Pengangkutan Sampah Pekanbaru Direvisi, Senin Diajukan Ulang
OTT Bupati Meranti Jadi Ada PR Besar Soal Mental Pejabat Korup di Riau
Vaksin Rabies Hewan Peliharaan di Riau Gratis
Kendaraan Pribadi Disarankan Tidak Lewati Km 83 Jalintim Pelalawan
Bupati dan Kadisdik Inhu Diminta Tuntaskan Soal 64 Kepsek Mundur
PWI Riau Kembali Gelar UKW Gratis untuk 7 Kelas
Bupati Pelalawan : Jalan Rusak dan Berlobang Segera Diperbaiki
Belum Semua Bisa Ditempati, Beberapa Gedung Perkantoran Tenayan Tinggal Pasang Interior
Undian Gebyar Pekan Vaksin, Warga Tembilahan Hulu Dapat Sepeda Motor
PWI Bengkalis Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah