Pilihan
Rampas Handphone, Jambret di Pekanbaru Tertangkap usai Tabrak Pejalan Kaki
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Polsek Tampan Pekanbaru berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Vallent yang menjambret handphone korbannya di Jalan Suka Karya depan SPBU, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Senin (5/4/2021).
Kejadian bermula saat korban bernama Fitria sedang mengendarai sepeda motor untuk membeli makanan. Saat berkendara, korban mengangkat handphone dengan menyelipkan di jilbabnya.
Kemudian pelaku Vallent yang mengendarai sepeda motor dan membonceng pelaku Daniel (DPO) memepet korban dan langsung merampas handphone korban.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, setelah berhasil merampas handphone korban, pelaku kemudian tancap gas dan melarikan diri. Korban berusaha mengejar sembari meneriaki maling.
"Pelaku merasa panik saat melarikan diri, kemudian menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan bernama Afri, yang mengakibatkan pejalan kaki itu patah kaki dan pendarahan pada hidung serta mata," ucap Ambarita, Selasa (6/4/2021).
Pelaku bernama Vallent yang terjatuh kemudian berhasil ditangkap oleh warga, sedangkan pelaku bernama Daniel berhasil melarikan diri dengan membawa handphone korban yang dijambret.
.png)

Berita Lainnya
HMTS POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS HADIRI TEMU WICARA REGIONAL VII FKMTS WILAYAH-II RIAU KEPULAUAN RIAU DI SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI PEKANBARU
Anggota DPRD Ini Sebut Pengangguran di Riau Turun, Kesejahteraan Membaik
Pj Bupati Erisman Antarkan Pj Gubernur Riau Usai Laksanakan Kunjungan Kerja di Inhil
Kafe, Tempat Hiburan, Wisata, dan Restoran di Rohul Tutup Pukul 20.00 WIB
Ditaja DP2KBP3A Inhil, Pj Bupati Buka Bimtek PPRG bagi Perencanaan OPD 2024
Rencanakan Pelantikan dan HPN, PWI Inhil Akan Luncurkan Lima Program Unggulan
Ratusan Kilo Buah Ilegal Ditahan BARANTA Wilayah Kerja Selat Panjang
Raja Isyam Azwar Usulkan Revisi UU Pers
PRIME PARK Hotel & Convention Pekanbaru Terima Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf
Langgar Prokes, 21 Orang Terjaring Razia di Bukit Kapur Dumai
Kapolres Inhil bersama Jajaran Divaksin
Warga Pekanbaru Jangan Bakar Sampah! Bisa Didenda hingga Rp1,5 Juta