Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Tak hanya Rumah Ibadah, Tempat Hiburan di Pekanbaru Juga harus Dibatasi Selama Ramadan
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/cakaplah_wdjwp_67755.jpg)
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan di tengah masa pandemi Covid-19.
Surat edaran dengan Nomor 98/SE/IV/2021, Pemko Pekanbaru menganjurkan bagi daerah yang masih di dalam zona merah penyebaran Covid-19 untuk melaksanakan Salat Tarawih di rumah saja.
"Ini masalah kesehatan warga negara untuk menekan penyebaran Covid-19, 13 kelurahan dari 83 kelurahan yang ada di Pekanbaru masuk zona merah. Dan langkah ini kita (DPRD) kita dukung," cakap Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, Rabu (7/4/2021).
Lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, setelah aktifitas ibadah di Bulan Ramadan dibatasi. Hamdani juga meminta tempat-tempat hiburan malam juga harus dibatasi selama bulan suci umat Islam ini.
"Karena ini aduan masyarakat banyak kenapa hanya masjid yang dibatasi, kenapa mall dan tempat-tempat hiburan masih buka. Ini kita menyuarakan aspirasi masyarakat," tutup Hamdani.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di zona tersebut setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.
Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.
Kemudian Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.
"Rumah ibadah yang ada di zona merah agar mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Ahad (4/4/2021).
Di dalam surat yang ditandatangani Walikota itu juga meminta pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.
"Juga berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan," jelasnya.
Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadan juga dibatasi hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan Salat Isya, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit.
Kemudian, pelaksanaan santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jemaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga protokol kesehatan.
"Warga diminta agar selalu menerapkan protokol kesehatan selama menjalani ibadah. Agar kita semua terhindar dari Covid-19," ajaknya.
Berita Lainnya
Sekolah Swasta di Pekanbaru Mulai Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Himarusa Berbagi Masker di Wilayah Rumbai
Ketua PA Tembilahan Hadiri Konsultasi Publik Bahas MPP
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Ribuan Liter Premium di Rohul
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Sosialisasikan Pemanfaatan Sabut Kelapa
Sakit Keras, Polisi Gotong dan Dampingi Warga Enok ke Rumah Sakit
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Inhil Ingatkan Paswascam Terus Lakukan Pengawasan
3 Operator Alat Berat Buka Kebun Sawit di Hutan Gunung Sahilan Ditangkap Polhut Kampar
Sempat Keluar Masuk Saat Rapat Penangan Banjir, Humas PT SAGM Tandatangani Nota Kesepakatan
Mengenal Lebih Dekat 'Chemistry' Zukri-Nasarudin hingga Akhirnya Jadi Bupati dan Wabup Pelalawan
Cari Tempat Bersantai Sekaligus Manjakan Perut, ke Bombay Cafe Aja!
Anggota DPRD Ini Sebut Pengangguran di Riau Turun, Kesejahteraan Membaik