Pilihan
Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu
SIAK (INDOVIZKA) - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, BR (26) dan MF (35), diringkus tim Satres Narkoba Polres Siak.
Mereka ditangkap di Desa Sawit Permai, kecamatan Dayun, sekitar 18 Km dari markas Polres Siak, Selasa (6/4/2021).
"Barang bukti yang disita dari tersangka ada 28 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,49 gram," kata Kepala Satres Narkoba Polres Siak, AKP Jailani dalam keterangan persnya, Kamis (8/4/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan transaksi jual-beli sabu di Kecamatan Dayun.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Siak turun langsung ke lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan pada Selasa (6/4/2021).
Tepat pukul 11.00, tim kemudian mendapati dua orang mencurigakan yang hendak melakukan transaksi narkoba. Alhasil tersangka diringkus. Saat digeledah kedua tersangka kedapatan membawa barang haram itu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Markas Polres Siak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Jailani.
.png)

Berita Lainnya
Dua Petani Muda Asal Siak Ini Magang ke Jepang Selama 2 Tahun
Walikota Pekanbaru Akui Pengelolaan Sampah Belum Normal
Ungkap 12 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polisi di Meranti Amankan 18 Tersangka
Tim Medis Kontingen Porprov Inhil Cek Kesehatan Atlet
Tol Pekanbaru-Bangkinang Bakal Dibuka Gratis Satu Pekan Sebelum Lebaran
Bupati Pimpin Penanaman Bibit Pohon Aren di Pangkalan Kerinci
Berkali-kali Digerebek, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Cabut Izin Hotel Sabrina
Ada Riau Fashion Week Hingga Global Musik, Ini Rangkaian Kegiatan Semarak HUT ke-65 Riau
Kapolsek Kuala Kampar Dukung Program Kapolda Riau Tanam Pohon Penghijauan
Setelah Kadis PUPR - PKPP, Kini Nama Sekdaprov Dicatut Penipu Minta Uang dan Proyek
MTs Riyadhatul Jannah Sialang Panjang Kembali Juara Umum Lomba Pramuka
Pekan Ini Banyak Harga Komoditi Perkebunan Riau Naik