Pilihan
Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu
SIAK (INDOVIZKA) - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, BR (26) dan MF (35), diringkus tim Satres Narkoba Polres Siak.
Mereka ditangkap di Desa Sawit Permai, kecamatan Dayun, sekitar 18 Km dari markas Polres Siak, Selasa (6/4/2021).
"Barang bukti yang disita dari tersangka ada 28 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,49 gram," kata Kepala Satres Narkoba Polres Siak, AKP Jailani dalam keterangan persnya, Kamis (8/4/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan transaksi jual-beli sabu di Kecamatan Dayun.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Siak turun langsung ke lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan pada Selasa (6/4/2021).
Tepat pukul 11.00, tim kemudian mendapati dua orang mencurigakan yang hendak melakukan transaksi narkoba. Alhasil tersangka diringkus. Saat digeledah kedua tersangka kedapatan membawa barang haram itu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Markas Polres Siak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Jailani.
.png)

Berita Lainnya
Urus Segera e-KTP Anda, Stok Blanko di Disdukcapil Masih Tersedia 6.000 Keping
THR ASN Pemko Pekanbaru Cair Pekan Ini
Ingat, Makanan Tak Layak Jual Bakal Disita Disperindag Pekanbaru
Banyak Masalah, DPRD Pekanbaru Minta PDAM Buat Terobosan dan Tingkatkan Pelayanan
Tiga Anak Terjebak Banjir Luapan Sungai Petapahan Kuansing
Tak Hanya Melayu, Bahasa Daerah di Riau Beragam
Hari Pertama Dilaksanakan, Bapenda Riau Catat 2.240 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Laboratorium Biomolekuler Pemko Pekanbaru hingga Kini Belum Dapat Izin Beroperasi
Bupati Inhil Pinta Dinas PUTR Gesa Penyelesaian Jembatan Pulau Kecil Reteh
Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Lubuk Agung - Batu Sasak yang Rusak Parah
Material Pemeliharaan Jalan Sungai Beringin Segera Tiba di Tembilahan
UKW PWI Riau Angkatan XXI Resmi Dibuka, Diikuti 25 PesertaUKW PWI Riau Angkatan XXI Resmi Dibuka, Diikuti 25 Peserta