Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu
SIAK (INDOVIZKA) - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, BR (26) dan MF (35), diringkus tim Satres Narkoba Polres Siak.
Mereka ditangkap di Desa Sawit Permai, kecamatan Dayun, sekitar 18 Km dari markas Polres Siak, Selasa (6/4/2021).
"Barang bukti yang disita dari tersangka ada 28 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,49 gram," kata Kepala Satres Narkoba Polres Siak, AKP Jailani dalam keterangan persnya, Kamis (8/4/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan transaksi jual-beli sabu di Kecamatan Dayun.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Siak turun langsung ke lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan pada Selasa (6/4/2021).
Tepat pukul 11.00, tim kemudian mendapati dua orang mencurigakan yang hendak melakukan transaksi narkoba. Alhasil tersangka diringkus. Saat digeledah kedua tersangka kedapatan membawa barang haram itu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Markas Polres Siak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Jailani.
Berita Lainnya
Bimtek Kades Inhil Ke Batam, Muridi Susandi : Kita Undang Saja Para Ahli Kedaerah Kita
Pemprov Riau Siapkan Tim Pansel Assessment 3 Jabatan Eselon II
Penumpang Speedboat di Inhil Harus Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Ruas Jalan Ini Akan Disekat Saat Malam Pergantian Tahun Baru di Pekanbaru
PWI Riau Fasilitasi Pengurus dan Keluarga Buat Paspor Kolektif
Kadin Inhil Lakukan Rapat Awal Persiapan Mukab
Pemprov Riau Molor Ajukan APBD-P 2020
Ceria Menari Bersama Anak-anak TK, Bupati Kasmarni: Mari Kembangkan Potensi Anak
Hadiri HPN ke-77, Bupati Inhil Raih Penghargaan AK PWI 2023
Bank BPR Gemilang Tandatangani MOU dengan Yayasan Fathur Rahman
Kapolres Inhil Terima Kunjungan Silaturrahmi Pengurus SMSI Inhil
Belum Semua Bisa Ditempati, Beberapa Gedung Perkantoran Tenayan Tinggal Pasang Interior