Pilihan
Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu
SIAK (INDOVIZKA) - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, BR (26) dan MF (35), diringkus tim Satres Narkoba Polres Siak.
Mereka ditangkap di Desa Sawit Permai, kecamatan Dayun, sekitar 18 Km dari markas Polres Siak, Selasa (6/4/2021).
"Barang bukti yang disita dari tersangka ada 28 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,49 gram," kata Kepala Satres Narkoba Polres Siak, AKP Jailani dalam keterangan persnya, Kamis (8/4/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan transaksi jual-beli sabu di Kecamatan Dayun.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Siak turun langsung ke lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan pada Selasa (6/4/2021).
Tepat pukul 11.00, tim kemudian mendapati dua orang mencurigakan yang hendak melakukan transaksi narkoba. Alhasil tersangka diringkus. Saat digeledah kedua tersangka kedapatan membawa barang haram itu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Markas Polres Siak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Jailani.
.png)

Berita Lainnya
Kebakaran di Pangeran Hidayat Hanguskan 5 Rumah, Ini Dugaan Penyebabnya
Pekanbaru Tampak Berkabut, BMKG Sebut Bukan Asap
Shifthink! Adakan Seminar Digitalisasi UMKM dan Koperasi, Sekaligus Launching Platform Digital
BPKAD Rohil : Dana Covid 19 Sudah Cair
Dani Siap Mediasi Konflik antara Perusahaan dengan Masyarakat Tanjung Simpang
Petugas UPT PAL Dapat Transfer Knowledge Kelola IPAL Pekanbaru
Komisi II DPRD Inhil Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Enok
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Serta Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal
Kajari Kepulauan Meranti Siap Dukung Program JKN
Pj Gubri Sapa dan Berbagi Takjil dengan Masyarakat di Dumai
Polda Metro Jaya Amankan 5,9 Kg Sabu dan Satu Tersangka di Pekanbaru
Investor Berencana Bangun Galangan Kapal di KITB, Bupati Siak Siapkan Infrastruktur