Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pasti Mundur! Gaji ke-13 PNS Baru Dibahas November 2020
JAKARTA - Pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mundur. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru akan memutuskan keberlanjutan pemberiannya pada Oktober 2020. Kebijakan tersebut dilakukan seiring dengan refocussing pemerintah saat ini untuk menangani pandemi virus corona baru (Covid-19) dan dampaknya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, menunda pembayaran gaji ke-13 dilakukan mengingat pemerintah kini harus memprioritaskan anggaran belanja untuk penanganan pandemi. "Sebagai bentuk belarasa pemerintah juga pada penanganan Covid-19," tuturnya, Ahad (26/4).
Yustinus mengakui, penanganan pandemi Covid-19 membutuhkan extra effort. Anggaran akan diprioritaskan ke sana karena banyak masyarakat yang terdampak, sehingga membutuhkan alokasi anggaran cukup besar.
Tapi, Yustinus memastikan, fasilitas gaji ke-13 pasti akan diberikan. Hal ini juga telah dikonfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal April. Dalam konferensi pers pada Selasa (7/4), ia memastikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI maupun Polri tahun ini aman. Kemenkeu pun telah menyediakan anggarannya.
Untuk kebijakan lebih detail mengenai gaji ke-13, Yustinus menuturkan, pemerintah masih harus berdiskusi kembali. Di antaranya dalam menentukan nominal komponen besaran dan klasifikasi penerima. "Ini yang akan diputuskan lebih lanjut pada Oktober," katanya.
Yustinus menjelaskan, rencana diskusi Oktober tersebut dengan skenario Indonesia sudah masuk dalam masa pemulihan pandemi. Dengan begitu, Kemenkeu mulai bisa membuat skema penyaluran gaji ke-13 untuk ASN.
Diketahui, gaji ke-13 merupakan gaji yang diberikan kepada ASN, TNI dan Polri untuk membantu menghadapi tahun ajaran baru anak-anaknya di sekolah. Berkaca pada realisasi tahun lalu, gaji ke-13 biasa diberikan pemerintah pusat pada awal Juli 2019.
Yustinus menuturkan, penundaan pembayaran gaji ke-13 sudah mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satunya, menjaga daya beli ASN melalui pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). "Pertimbangannya, karena ASN kan akan dibayarkan THR terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan memberikan THR ASN dengan skema berbeda tahun ini. Menurut Sri, THR hanya akan diberikan untuk pejabat golongan eselon III ke bawah. Kebijakan tersebut dilakukan karena pemerintah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk pembiayaan penanganan pandemi.
Sri juga memotong nominal THR bagi golongan eselon III ke bawah dengan tidak mengikutsertakan tunjangan kinerja. Berarti, komponen THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, umum dan paling banyak gaji pokok, serta tunjangan keluarga.
"Karena adanya itu, kita dapat kurangi anggaran hingga Rp 5,5 triliun," tuturnya dalam teleconference dengan jurnalis, Jumat (17/4).**
.png)

Berita Lainnya
DPR Minta Pemerintah Suplai Belanja Media Melalui Institusi Pemerintahan
Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Digunakan Januari 2021, Ini Alasannya
Alasan Bareskrim Tak Kunjung Berantas Sindikat Judi Online Terkesan Tak Serius
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM
PLN: Konversi Kompor LPG ke Listrik Buat Subsidi Energi Lebih Tepat Sasaran
Menkeu Salurkan Rp3,14 Triliun untuk Gugus Tugas Covid-19
Diduga Terseret Luapan Sungai, Warga Ditemukan Tewas Mengapung di Atas Motor
Segera Berlaku, Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang
Habib Bahar Kirim Surat dari Penjara: Darahku Mendidih Mendengar Habib Rizieq Ditahan
Mahfud Sebut Penunjukan Andika Perkasa Sudah Sesuai Kebutuhan dan Kompetensi
Lusa, Yulisman dan Agung Dilantik sebagai Pimpinan DPRD Riau
ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI, PKS: Berlebihan