Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Hati-hati Jebakan SMS 'IMEI HP Tidak Terdaftar' dari Nomor Kominfo Palsu
JAKARTA-Setelah aturan blokir ponsel BM (black market) melalui IMEI berlaku pada 18 April lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirim SMS secara bertahap kepada para pemilik smartphone di Indonesia. Isi pesan singkat itu terkait status IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat yang dimiliki pengguna.
SMS tersebut memang sengaja diberikan Kominfo sebagai pemberitahuan legalitas smartphone dan tablet yang dipakai pengguna, apakah perangkatnya legal atau masuk kategori ponsel BM. Tapi belakangan bunyi SMS seperti itu dipakai sebagai bahan untuk penipuan.
Hal ini diungkap oleh pakar gadget, Lucky Sebastian, yang mengunggah tangkapan layar yang berisi SMS serupa dengan yang dikirimkan oleh KOMINFO soal status IMEI perangkat. Namun, bedanya SMS itu mengarahkan pengguna ke info resmi yang salah dan dikirim oleh nomor tak dikenal, bukan tertulis Kominfo seperti pada SMS resmi.
Didapat dari komunitas gadtorade, hati2 buat yg mendapat SMS jebakan soal IMEI. Perhatikan pengirimnya, SMS yg resmi akan dikirimkan bukan dr nomor handphone, tetapi nama Operator atau Kominfo.
"IMEI handphone/perangkat yg anda gunakan belum terdaftar pada sistem KOMINFO RI, info resmi tekan *808*111*1#," tulis pesan SMS tersebut yang dikirimkan dengan nomor telepon yang mengatasnamakan Kominfo.
Sementara, pesan SMS asli yang dikirimkan oleh Kominfo, menggunakan nama KOMINFO untuk pengirimnya, bukan nomor HP dan untuk info resmi bukan ke nomor USSD *808*111*1#, namun link yang mengarahkan pada siaran pers Kominfo soal pengendalian IMEI.
"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," demikian isi SMS dari Kominfo.
kumparan pun mencoba nomor USSD yang dikirimkan oleh SMS jebakan IMEI tersebut ke beberapa operator. Hasilnya untuk Telkomsel nomor USSD itu mengarahkan untuk cek nomor telepon yang dikenakan biaya Rp 55. Sementara Indosat mengarahkan ke berlangganan Ring Back Tone, dan XL Axiata mengarahkan ke penutupan akun XL Tunai.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo, I Ketut Prihadi Kresna Murti, mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap SMS jebakan atau penipuan IMEI yang mengatasnamakan Kominfo. Saat ini pihaknya sedang menelusuri kasus tersebut.
"Kami sedang koordinasikan internal Kominfo untuk ditindaklanjuti. Bisa saja ada orang yang memanfaatkan dengan maksud tidak baik," jelas Ketut, saat dihubungi kumparan, Sabtu (25/4).
Ketut juga mengingatkan bisa melaporkan SMS spam, penipuan atau jebakan yang bisa menimbulkan kerugian ke BRTI. Nomor pengirim SMS tersebut akan diblokir oleh pihaknya.
Untuk SMS fraud ini kami akan ingatkan pelanggan agar berhati2 dan melaporkan hal-hal yang dianggap fraud atau tidak benar ke nomor 159 atau ke twitter @aduanbrti. Nomor-nomor pengirim spam tadi langsung akan diblok - Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti
Masyarakat tetap ingat bahwa SMS notifikasi IMEI yang resmi memiliki tanda nama pengirimnya tertulis KOMINFO, bukan nomor telepon dari operator seluler. Kemudian, isi pesan harus diteliti lagi. Info resmi yang diberikan berupa link https://s.id/gbg38 yang mengarahkan ke siaran pers Kominfo.
Saat ini, belum semua pengguna ponsel menerima notifikasi resmi dari Kominfo, karena pemberitahuan ini dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat. Bagi perangkat yang nomor IMEI-nya ilegal namun sudah digunakan sebelum tanggal 18 April, perangkatnya masih bisa digunakan dan tidak terblokir.
Aturan blokir ponsel BM ini berlaku ke depan atau menyasar perangkat baru yang dibeli setelah 18 April. Ponsel BM akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, maupun mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia. Meski begitu, perangkat BM itu masih bisa menggunakan Wi-Fi untuk koneksi internet.(*)
Berita Lainnya
Honorer Bisa Jadi PNS Sebelum 2023, Berikut Syaratnya
Jokowi Minta Airlangga dan Menaker Ida Revisi Kebijakan JHT
Dokter Boyke Meninggal Dunia, Prabowo Turut Bersedih
DPRD Kampar Dukung Penuh Terwujudnya Perda Tali Bapilin Tigo
BPK Soroti Kinerja Kemenhub, Pertamina dan PLN di Semester I-2021
Pemerintah Kaji Honorer Bisa Dapat Pensiun
Masyarakat Bengkalis Diajak Hilangkan Perbedaan dan Kedepankan Rasa Persaudaraan
Truk Batu Batu Bara Tabrak Mobil dan Sepeda Motor di Batanghari, 6 Orang Tewas
Begini Prosedur Terbaru dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN
Mulai Berlaku 12 April 2021, Ini Tahapan dan Cara Bikin SIM Online
Rakernas LPTNU": Cara Nahdlatul Ulama Rumuskan Arah Pendidikan Tinggi di Momen Satu Abad NU
AMSI Perkuat Ekosistem Jurnalisme Digital yang Berkualitas