Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Buru Travel Gelap Angkut Pemudik, Korlantas Polri Siagakan 333 Titik Penyekatan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Irjen Pol Istiono mempersiapkan 333 titik penyekatan atau titik evaluasi kendaraan mudik yang tersebar di jalur tol, arteri (non-tol), dan beberapa jalur tikus, pada periode mudik lebaran tahun ini.
Penyekatan itu dilakukan guna memburu angkutan travel gelap yang nekat mengangkut pemudik terhitung sejak 6 sampai 17 Mei 2021.
"Saya pastikan tidak ada travel gelap yang lolos karena kita juga bangun 333 titik evaluasi dari mudik tahun lalu. Tahun lalu, kita bangun 146 titik penyekatan, jadi lebih ketat. Kita sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait semua baik di perbatasan provinsi, antar kabupaten, semuanya," kata Istiono dalam keterangan tertulis yang diterima INDOVIZKA.com, Kamis (15/4/2021).
Ditegaskannya, setelah penerapan itu, bila nantinya petugas di lapangan mendapati kendaraan terkait akan disita dan baru bisa diambil setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H selesai, atau 12-13 Mei 2021. Kemudian, bagi kasus tertentu bisa juga dikenakan hukuman sanksi.
Sebagaimana diketahui Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021. Aturan terkait larangan tersebut pun sudah terbit, yaitu Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.
Larangan penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian mulai 6-17 Mei 2021 guna menekan penyebaran Covid-19.
“Kalau sama-sama kita bangun kesadaran masyarakat dan kita kompak memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, Insya Allah pencegahan akan lebih mudah,” kata Istiono.
.png)

Berita Lainnya
DPR Minta Kementan Jamin Ketersediaan Pupuk
Pelanggan Kelebihan Bayar, PLN Bakal Kembalikan
Hati-Hati!! Jalan Lintas Riau - Sumbar Longsor Lagi
Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis di Bulan Juni
Gus Yahya Memaknai Nama Kota Nusantara
Pegadaian Gunakan Alat Tes Covid Karya Anak Bangsa
Raih Perunggu Cabor Domino, Alzamret Malik Bawa Pulang Medali Kedua untuk Riau
Aturan Penegak Hukum Harus Dapat Izin Presiden Jika Periksa Anggota DPR
Desersi, Narkoba, hingga Pencabulan, 28 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya
MPR Saran Indonesia Tak Kirim Jemaah Haji Jika Hanya Dapat Kuota 10 Persen
Pasti Mundur! Gaji ke-13 PNS Baru Dibahas November 2020