Pilihan
Buru Travel Gelap Angkut Pemudik, Korlantas Polri Siagakan 333 Titik Penyekatan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Irjen Pol Istiono mempersiapkan 333 titik penyekatan atau titik evaluasi kendaraan mudik yang tersebar di jalur tol, arteri (non-tol), dan beberapa jalur tikus, pada periode mudik lebaran tahun ini.
Penyekatan itu dilakukan guna memburu angkutan travel gelap yang nekat mengangkut pemudik terhitung sejak 6 sampai 17 Mei 2021.
"Saya pastikan tidak ada travel gelap yang lolos karena kita juga bangun 333 titik evaluasi dari mudik tahun lalu. Tahun lalu, kita bangun 146 titik penyekatan, jadi lebih ketat. Kita sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait semua baik di perbatasan provinsi, antar kabupaten, semuanya," kata Istiono dalam keterangan tertulis yang diterima INDOVIZKA.com, Kamis (15/4/2021).
Ditegaskannya, setelah penerapan itu, bila nantinya petugas di lapangan mendapati kendaraan terkait akan disita dan baru bisa diambil setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H selesai, atau 12-13 Mei 2021. Kemudian, bagi kasus tertentu bisa juga dikenakan hukuman sanksi.
Sebagaimana diketahui Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021. Aturan terkait larangan tersebut pun sudah terbit, yaitu Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.
Larangan penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian mulai 6-17 Mei 2021 guna menekan penyebaran Covid-19.
“Kalau sama-sama kita bangun kesadaran masyarakat dan kita kompak memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, Insya Allah pencegahan akan lebih mudah,” kata Istiono.
.png)

Berita Lainnya
Satu Penumpang Sriwijaya Air SJY-182 Berasal dari Pekanbaru
DPR Mendekati Reses, Pemerintah dan KPU Belum Sepakat soal Tanggal Pemilu
Dirut PLN Mengaku Kelola Utang Tak Sehat Senilai Rp500 T
Kemendagri Apresiasi Capaian Realisasi APBD 2021 Provinsi Riau
Terkendala Urusan Otoritas, Mabes Polri Kesulitan Tangkap Jozeph Paul Zhang
Warga DKI Meninggal Usai Vaksin AstraZeneca, Melkiades: BPOM, Kemenkes dan Komnas KIPI Hati-hati
Pakai NIK Orang Lain, 2 Warga Aceh Kuras Rp150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja
Begini Alasan Sebenarnya Pembatasan Pembelian Solar Subsidi dan Pertalite
Strategi Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kelola Utang Perusahaan Rp50 Triliun
Kapan Puncak Kasus Covid-19 di Indonesia? Ini Kata Ahli
Pemerintah Jamin Tak Ada Vaksin Covid-19 Palsu
Hanya Papua dan Flores Diusulkan Pembentukan Daerah Otonomi Baru ke Pemerintah