Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kemnaker: JHT Merupakan Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi. Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul di Jakarta, Minggu (13/2).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
Dalam PP tersebut, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun. Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.
Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB.
.png)

Berita Lainnya
Menko PMK Ingatkan Mahasiswa untuk Kuasai Teknologi Informasi
Bupati Pati dan Polemik Kenaikan PBB dan Respons Masyarakat
Komisi III Percayakan Kasus Penembakan FPI ke Komnas HAM
Wow! Uang Sebanyak Rp 2,08 Triliun di Papua Dimusnahkan
Airlangga Hartarto Sebut Industri Kelapa Sawit Serap 16 Juta Tenaga Kerja
Cegah Bentrok, Polisi akan Tertibkan Simbol dan Fasilitas Ormas
Jokowi Tunjuk Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI Sebelum ke KTT G20
Tiba di PN Jaksel, Begini Penampakan Ferdy Sambo Jelang Sidang Perdana
Kronologi Truk Rombongan Pendukung Paslon Tolikara Terbalik-Tewaskan 5 Orang
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1443 Hijriah 2 April 2022
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas HAM Harap RUU TPKS Segera Disahkan
Momentum Relaunching AMANAH Perkuat Peran Pemuda Dorong Ekonomi Kreatif Aceh