Pilihan
THR ASN Dibayarkan H-10 Idul Fitri
Jakarta (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri H-10 Lebaran idul fitri. Aturannya saat ini masih difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"(THR untuk) ASN dan prajurit TNI, Polri, ini difinalisasi oleh Bu Menteri Keuangan dan dibayar H-10, THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum lebaran," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).
Surat Edaran tersebut tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Airlangga mengatakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk posko THR untuk melakukan pengawasan.
“Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor,” ujarnya.
Sementara, tahun ini PNS juga bakal menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh alias tanpa potongan. Hal itu disampaikan oleh eks direktur jenderal anggaran kementerian keuangan Askolani beberapa waktu lalu.
Jika pemerintah akan membayarkan THR pada H-10 Lebaran dan Hari Raya jatuh pada pertengahan Mei 2021, maka THR akan cair pada awal Mei 2021 mendatang.
Presiden Jokowi pun ikut mengingatkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya pada lebaran tahun ini meskipun ekonomi masih tertekan virus corona. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan sederet stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi tekanan pandemi covid-19.
"Pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan THR bagi para karyawannya," ungkap Jokowi dalam akun resmi Instagramnya @jokowi.
.png)

Berita Lainnya
Tumpas KKB, DPR Minta Presiden Keluarkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris
Tak Ada Cuti Bersama, Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran!
Ada 12 Lapangan Migas Baru di Indonesia Tahun Ini
Mantan Guru Pembakar Sekolah Diberi Rp6 Juta Oleh Disdik Garut
BPOM Belum Bisa Buktikan Vaksin Ampuh pada Varian Baru Corona
1.700 Usaha Dibuka untuk Gairahkan Investasi
Kemenag dan PIHK Tetapkan Harga Haji Khusus Rp 123 Juta
Abdul Wahid Apresiasi Rencana SKK Migas Produksi 1 Juta Barel Per Hari
Saat Covid-19, INDEF: Mudik Lebaran Tak Mampu Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
Seimbangkan Rem dan Gas, Ekonomi Indonesia Sudah On The Track
Hasil Autopsi Maradona: Tidak ada Obat Ilegal
Ini 9 Daerah yang Tetapkan Status PSBB Setelah Disetujui Menkes