Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
HBNRH Klaim Temukan Bukti Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Rohul
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Hulu Balang Nagori Rokan Hulu (HBNRH) mengaku menemukan dugaan politik uang jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 25 Tempat Pemungutan Suara (PSU) Pilkada Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 21 April 2021 besok.
Temuan tersebut dituangkan HBNRH dalam laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hulu, Senin 19 April 2021.
"Kami kembali menemukan bukti ada dugaan politik uang jelang PSU Pilkada Rohul Rabu besok. Temuan tersebut berlanjut setelah ditemukan adanya surat instruksi manejer PT Torganda kepada bawahan dan karyawannya," kata kata Datuk Alirman selaku Panglimo Hulu Balang Nagori Rokan Hulu sebagai pelapor, usai membuat laporan ke Bawaslu.
Menurut Datuk Alirman, pihaknya menemukan adanya bagi-bagi uang kepada karyawan yang terdaftar sebagai pemilih di PSU nanti oleh pihak PT Torganda.
"Atas dasar temuan itu, kami langsung mengantarkan ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dengan menyerahkan barang bukti dan sekaligus membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi," jelasnya lagi.
Panglimo Datuk Alirman menuding kalau perusahaan tersebut nyata-nyata bermain dan mencampuri proses PSU tersebut dengan tujuan untuk memenangkan salah satu Paslon.
"Ini sangat masif dilakukan dengan menggunakan struktural perusahaan yang berjenjang dari atas ke bawah, sehingga sampai ke karyawan sebagai pemilih pada PSU nanti," sambungnya.
Datuk Alirman menjelaskan, cara-cara yang dilakukan masih sama, perlakuan intimidasi dan cara memaksa pemilih dengan memberikan uang untuk memenangkan salah satu calon.
Bukti dari perlakuan tersebut, diawali temuan Hulu Balang Nogori Rokan Hulu dengan adanya surat edaran instruksi manejer untuk mengumpulkan KTP dan KK asli yang terdaftar di DPT pada PSU nanti.
"Di mana hal tersebut bukan urusan perusahaan dan itu ranahnya KPUD Rokan Hulu sebagai mana yang seharusnya dijalankan struktur dibawahnya, yaitu KPPS," katanya.
Datuk Alirman menduga, permainan antara perusahaan dengan salah satu Paslon seolah-olah diamini oleh penyelenggara.
Laporan Datuk Alirman, Panglimo Hulu Balang Nogori Rokan Hulu sudah diregister oleh Bawaslu Rokan Hulu, dan kemudian sudah limpahkan ke Bawaslu Riau yang akan menangani kasus tersebut. Karena itu perintah dari Bawaslu RI, setelah laporan Datuk Alirman sebelumnya diterima Bawaslu RI.
"Kita berharap, Bawaslu, Gakkumdu dan pihak Kepolisian bisa menindak laporan tersebut. Baik terkait unsur pidana Pemilu maupun unsur pidana umum, serta tidak ikut berpihak kepada salah satu Paslon, karena keamanan yang berlaku hari ini hanya pada perbatasan pintu masuk perusahaan dan seolah-olah memberikan leluasa tersendiri untuk memainkan kembali kecurangan seperti yang diputuskan pada sidang MK kemarin," pintanya.
Datuk Alirman menilai perusahaan tersebut selalu buat gaduh dalam helat politik masyarakat Rokan Hulu. Alasannya, dari apa yang jadi putusan MK dari sidang PHPU Pilkada Rohul, menginstruksikan pemilihan ulang pada 25 TPS yang berlokasi dalam kawasan perusahaan tersebut.***
.png)

Berita Lainnya
Ilham Bantah Tuduhan Terlibat Mafia Minyak Ilegal, Siap Tempuh Jalur Hukum
PW IWO Riau dan PD IWO Inhil Gandeng Baznas Santuni Kaum Dhuafa Dan Anak Yatim Piatu
Jalan Rengat-Tembilahan Putus, 250 Geo Bag Akan Dipasang di Lokasi
Penjualan Smartphone di Pekanbaru Meningkat, Didominasi Kebutuhan Sekolah
Heboh! Setelah 25 Tahun, Alumni SMPN Kuok 1996 Temu Kangen dan Gagas Beragam Program
Sempena Hari Jadi Bengkalis, Pemkab dan LAMR Gelar Kenduri Adat
5 Kades dan 1 Kadis Tersangka Pidana Pilkada, Koalisi Ridho Yakin MK Akan Diskualifikasi Rajut
Gubri Keluarkan SE Atur Sistem Kerja ASN Pemprov Riau Saat PPKM Level 4
Sebelum Ada Korban Jiwa, Pedagang Pasar Terapung Tembilahan Minta Segera Direlokasi
Bupati Pelalawan Melalui Sekda Tegaskan Fee Tanaman Kehidupan Merupakan Hak Masyarakat
Ini Hasil Lengkap Analisa Ahli Geologi Soal Semburan Gas di Tenayan Raya Pekanbaru
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Rohil Berhasil Tagih Pidana Denda Kasus Korupsi Dana Media